Kamis, 24 November 2022

              Peran rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu narkoba sangat penting, karena semakin bertambahnya pecandu narkoba.


 Efektifitas rehabilitasi untuk menyembuhkan korban dari narkotika sangat diperlukan, mengingat sulitnya korban atau pengguna narkotika untuk dapat terlepas dari ketergantungan narkotika secara individu. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum peran rumah rehabilitasi narkoba, untuk mengetahui upaya rumah rehabilitasi narkoba dalam meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba di kota Medan, untuk mengetahui kendala rumah rehabilitasi dalam merehabilitasi pengguna narkoba dan bagaimana upaya mengatasinya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia. Pengumpul data menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian kepustakaan dan data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan hukum peran rumah rehabilitasi narkoba diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, No. : 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Upaya rumah rehabilitasi narkoba dalam meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba di kota Medan adalah dengan merehabilitasi para pecandu dan pengguna narkoba, mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah serta Kecamatan maupun Kelurahan dan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga untuk memperlancar proses rehabilitasi dan memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar para pecandu bersedia untuk direhabilitasi. 

            Kendala rumah rehabilitasi dalam merehabilitasi pengguna narkoba adalah kurangnya dukungan terhadap korban untuk direhabilitasi, kurangnya pemahaman/sosialisasi tentang rehabilitasi di kalangan masyarakat, setelah keluar dari panti, masyarakat sulit menghilangkan stigma buruk pecandu narkoba dan upaya mengatasinya adalah dengan memberikan penyuluhan atau sosialisasi bahwa rehabilitasi tersebut bukan sama dengan penjara melainkan merubah pola kehidupan pecandu dari yang tidak baik menjadi baik dan menghimbau agar masyarakat yang mengetahui ada tetangga atau kerabat yang baru selesai melakukan rehabilitasi untuk menerima kembali dan tidak diasingkan sebab hal ini menyebabkan sulitnya menyembuhkan atau mengembalikan seorang bekas pecandu yang sudah direhabilitasi untuk kembali ke dunia sosial seperti halnya masyarakat yang lain

Kamis, 27 Oktober 2022

BIRO PELAYANAN HUKUM, 0821-4314-9379, PERKENALAN & MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

 

Kami dari LAW OFFICE NRH NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa membantu pendampingan masalah hukum baik Hukum Pidana, Perdata, PTUN, PHI, Warisan, Tanah.

Kantor Hukum N.R.H & Partners menangani berbagai macam permasalahan Hukum yang anda alami, antara lain : 

1. Pidana

2. Tata Usaha Negara

3. Perdata Khusus (HKI, PHI, PKPU-Kepailitan, Perbankan, Asuransi dll) 

4. Harta Gono-Gini

5. Dispensasi Nikah

6. Isbat Nikah 

7. Penetapan ahli Waris

8. Gugat Waris

9. Perdata Umum (wanprestasi dan PMH) 

10. Pertanahan

11. Perceraian

12. Pengujian Undang-undang (Judicial Review) 

13. Konstruksi

14. Properti


Apabila ada yang ingin konsultasi hukum dan ingin menggunakan jasa kami sebagai Pengacara/kuasa hukum silahkan hubungi :


wa.me/6282143149379

Www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

Www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com

PELAYANAN PEMBUATAN AKTA CERAI, 0821-4314-9379, CARA IDENTIFIKASI AKTA CERAI PALSU

 

Cara Identifikasi Akta Cerai Palsu :


1. Bukan Produk Pengadilan Agama

2. Dibuat oleh calo atau makelar

3. tidak memlalui sidang

4. orang yang membuat dan orang yang memesan dapat dipidana


Ciri Khasnya Antara Lain :


1. Nomor perkara dan nomor akta cerai tidak terdaftar di Pengadilan Agama atau terdaftar tapi atas nama orang lain

2. Tanggal terbitnya Akta Cerai sama dengan tanggal perkara diputus

3. Terdapat berbagai kesalahan penulisan identitas penggugat/pemohon dan tergugat/termohon

4. Tidak jelas apakah itu perkara cerai gugat atau cerai talak

5. Nama lengkap, NIP dan Tandatangan Panitera tidak sesuai dengan aslinya


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

Senin, 24 Oktober 2022

JASA PELAYANAN BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, KONSULTASI BIRO MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

 

Perkenalkan kami dari Kantor Hukum N.R.H & Partners yg berlokasi di Gresik Jatim

Kantor Hukum N.R.H & Partners menangani berbagai macam permasalahan Hukum yang anda alami, antara lain : 

1. Pidana

2. Tata Usaha Negara

3. Perdata Khusus (HKI, PHI, PKPU-Kepailitan, Perbankan, Asuransi dll) 

4. Harta Gono-Gini

5. Dispensasi Nikah

6. Isbat Nikah 

7. Penetapan ahli Waris

8. Gugat Waris

9. Perdata Umum (wanprestasi dan PMH) 

10. Pertanahan

11. Perceraian

12. Pengujian Undang-undang (Judicial Review) 

13. Konstruksi

14. Properti


Apabila ada yang ingin konsultasi hukum dan ingin menggunakan jasa kami sebagai Pengacara/kuasa hukum silahkan hub :


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

Minggu, 23 Oktober 2022

BIRO JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, BANTUAN HUKUM TENTANG PERCERAIAN

 

Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan. Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam Islam bahwa perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT.


Jenis perceraian

1. Cerai hidup - seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini tidak termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum/atau telah resmi secara hukum sebelum ada pengakuan dari pemilik akad ialah suami, dan juga alasan dalih-dalih harus dapat dibuktikan secara hukum negara ataupun hukum agama dan hukum adat dengan minimal terbuktinya dengan 3 (tiga) barang bukti, dan keterangan para saksi-saksi dari pihak suami dan dari pihak istri, tidak sah gugatan tersebut apabila saksi hanya diadakan dari satu pihak saja contoh: dari suami begitupun sebaliknya, para saksi wajib menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan tidak direkayasa serta kesaksian palsu, hal ini berdasarkan Penerapan Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989. Serta tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain bak korban intervensi campur tangan oknum dan penyekapan oleh oknum. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.

2. Cerai mati - Perceraian yang diakibatkan salah satu pasangan telah meninggal dunia.

3. Cerai Gugat - Perceraian yang dilakukan karena kehendak Istri untuk melepaskan ikatan perkawinan dalam Islam disebut Khulu. Karena takut tidak dapat hukum-hukum Allah SWT yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami mewnceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu atau semakna dengan itu dari suami. Adapun yang menjadi landasan Cerai Gugat adalah Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW dan ijma' ulama. Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah: 229. Adapun akibat dari Cerai Gugat:

- Bagi istri yang meminta cerai kepada suaminya, melawan suami tanpa alasan yang dibenarkan oleh tuntutan dari Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan bagi tiap-tiap orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan-larangan agama Islam (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum) maka tidak dapat masuk surga karenamencium bau surga saja tidak bisa[11].

- Dengan adanya Cerai Gugat mantan Istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada ditangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu, sejumlah uang tersebut ditetapkan dan ditentukan oleh penerima sakral ialah suami.

- Cerai Gugat berakibat jatuhnya talak ba'im shugra. Jadi Cerai Gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada Istrinya maka harus dengan akad nikah baru.

- Akibat Cerai Gugat pada anak yang belum mumayyiz, mencari uang sendiri berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya digantikan. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz, bisa mencari uang sendiri anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah ayah atau ibunya[11].


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

Selasa, 18 Oktober 2022

JASA PELAYANAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGURUSAN HARTA WARIS

 

PENGERTIAN

Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab—Al-miirats—yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika ia meninggal dunia.

Dalam istilah fara’id, harta warisan disebut juga tirkah atau peninggalan.Kata ini berarti segala sesuatu yang diwariskan oleh seseorang setelah meninggal dunia.Sementara tirkah dimaknai sebagai harta si mayit sebelum digunakan untuk pemakaman, pelunasan utang, serta wasiatnya.Kalau sudah dikurangi semua itu, artinya harta siap dibagikan (al-irst).

Jika wujud warisan tersebut berupa harta, ada dua jenis yang bisa dibagikan kepada ahli waris.Pertama adalah harta bergerak—berupa kendaraan, sertifikat deposito, dan logam mulia.Sebaliknya, kekayaan tidak bergerak berbentuk rumah, tanah, serta utang.


DASAR HUKUM

peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan sebagai cara beralihnya harta kepada ahli waris.

Penjelasan hukum waris juga dicantumkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Berdasarkan aturan tersebut, hukum waris difungsikan sebagai aturan yang menetapkan nama-nama ahli waris, proses pemindahan, serta nominal pembagiannya.

Sementara itu, dasar hukum waris di Indonesia terdiri dari tiga macam yang didasarkan pada kultur masyarakat, agama, dan ketetapan pemerintah. Pertama adalah hukum waris adat—berupa norma atau adat di kawasan tertentu. Biasanya, tidak tertulis dan hanya diberlakukan untuk wilayah khusus.

Secara umum, hukum waris adat menganut empat sistem, yaitu keturunan, kolektif, mayorat, dan individual.Penetapan sistem tersebut dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan atau pola kehidupan masyarakat setempat.

Kedua, hukum waris Islam yang diterapkan oleh muslim di Indonesia. Hukum tersebut tercantum dalam Pasal 171-214 tentang Kompilasi Hukum Indonesia.Di aturan ini, ada 229 pasal yang menulis seputar pewarisan harta menurut Islam.Intinya, Islam mengimplementasikan sistem waris individual bilateral—berasal dari pihak ibu atau ayah.

Ketiga—hukum waris perdata yang mengacu pada negara barat.Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.Ketetapannya dicantumkan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130.


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com


PELAYANAN BANTUAN HIBAH, 0821-4314-9379, PENGERTIAN & MANFAAT HIBAH

 

hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian secara sukarela untuk orang lain.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Sedangkan dikutip dari KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Biasanya, hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama.


Manfaat Hibah

Banyak manfaat hibah yang bisa dirasakan terutama dari sisi penerima, salah satunya yaitu yaitu penerima akan merasakan kebahagiaan. Selain itu, memberikan hibah kepada orang lain juga dapat mempererat hubungan satu sama lain.

Apalagi jika pemberi hibah memberikan hibah tanah, di mana hal tersebut sangat berguna bagi masyarakat yang nanti akan menggunakannya. Hibah tanah bisa dijadikan kepentingan sosial, seperti yayasan, sekolah, rumah ibadah, hingga tempat umum.


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com


Minggu, 02 Oktober 2022

BIRO BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI

 

LAWYER ATAU PENGACARA

SIAP MELAYANI BANTUAN HUKUM

JASA MAUPUN KONSULTASI

BERBAGAI MACAM PERKARA MULAI DARI PIDANA, PERDATA DAN SYARIAT BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA

KAMI DATANG MEMBANTU DAN MEMBAWA SOLUSI BAGI ANDA


NURHADI, SH., MH. & REKAN


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima.com


Jumat, 30 September 2022

BIRO BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, JASA BANTUAN HUKUM ALL ROUND

 

Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Oleh : Nurhadi, SH.MH.


Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

1. Suami melanggar taklik-talak;

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Demikian, semoga bermanfaat.


GRATISs KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi : 

Nurhadi,SH,MH.


wa.me/082143149379

www.nurhadijayaprima.com


ig    : @expertjasa


Melayani Bantuan Hukum:

Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.


#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

#pengacaraceraisidoarjo

#pengacarasurabaya

#pengacarasidoarjo

#konsultanperceraian

#bantuuruscerai

#bantuprosescerai

#jasaurusceraisurabaya

#jasaurusceraisidoarjo

#pengadilanagamasurabaya

#pasurabaya

#pengadilanagamasidoarjo

#pasidoarjo

#gugatancerai

#permohonancerai

#ceraitalak

#hakasuhanak

#hartagonogini

#alasancerai

#syaratcerai

#hukumperceraian

#prosescerai

#sidangcerai

Senin, 26 September 2022

BIRO JASA BANTUAN HUKUM, 0857-3205-9321, KONSULTASI HUKUM ONLINE

 

Jasa Konsultasi Hukum Online

Punya masalah tentang Hukum ?

Tidak tau mau kemana arahnya ?

Jangan khawatir, kami datang membawa dengan banyak solusi ...


Contak Person :

wa.me/6285732059321

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com


#bantuanhukum #jasahukum #hukumonline #lawyer #advokat

Selasa, 20 September 2022

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

 



Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ?


Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.


Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum

Pemberi Bantuan Hukum Berhak :

- melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum

- melakukan pelayanan Bantuan Hukum

- menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

Selain memiliki hak, Pemberi Batuan Hukum berkewajiban untuk :

- melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum

- melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini

- menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

- memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.


Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.


wa.me/6285732059321

nurhadijayaprima.com


Minggu, 18 September 2022

PENINGKATAN SURAT TANAH, 0821-4314-9379, JASA PENINGKATAN SHGB KE SHM

 

Apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak uraian di bawah ini.

1. Sertifikat Asli HGB 

Dokumen pertama yang harus dipersiapkan adalah sertifikat asli HGB. Anda akan sulit memperoleh SHM tanpa adanya sertifikat asli HGB. Meski membutuhkan sertifikat aslinya, tidak ada salahnya untuk membawa beberapa lembar fotokopinya. 

2. Fotokopi IMB Tempat Tinggal

IMB merupakan bukti resmi secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Apabila saat mengurusnya tidak memiliki IMB, maka bisa menggantikannya dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Isinya menyatakan bahwa lahan digunakan untuk membangun rumah. Jika berkenan bisa terlebih dahulu mengurus IMB di dinas terkait.

3. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan 

Selanjutnya membawa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Tujuannya untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan juga kondisi lahan. Seperti luas tanah serta luas bangunan yang terkena pajak.

4. Fotokopi KTP dan KK

Syarat mengurus HGB ke SHM selanjutnya adalah fotokopi KTP dan KK. Apabila yang mengurus perorangan maka harus mempersiapkan KTP dan KK. Jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan dokumen seperti akta pendirian usaha. 

5. Surat Kuasa dan Identitas Diri Penerima Kuasa 

Apabila mengurus HGB ke SHM diwakilkan kepada orang lain seperti pengembang atau notaris maka harus disertai dengan surat kuasa.  Tanpa adanya surat kuasa proses pengurusan tidak akan dilakukan.

6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Tanah Perumahan Lebih dari 5 Bidang

Surat pernyataan ini biasanya tersedia di Kantor Pertanahan Setempat. Surat pernyataan berisi mengenai kalau SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimalnya sebesar 5000 meter persegi. Surat pernyataan ini juga dilengkapi tanda tangan diatas materai. Setelah itu juga jangan lupa untuk di fotokopi beberapa lembar.

7. Surat Permohonan 

Syarat yang terakhir adalah mengisi surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan sesuai dengan lokasi properti berada. Surat ini nantinya akan disertakan surat pernyataan dan dokumen-dokumen pelengkap dalam satu map. 


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

Senin, 05 September 2022

PENGURUSAN PETOK D KE SHM, 0821-4314-9379, JASA PENGURUSAN SURAT PETOK D KE SHM

 


Terdapat dua tahapan proses yang perlu dilakukan, yakni di tingkat desa atau kelurahan dan di kantor pertahanan.

1. Di tingkat pemerintah desa atau kelurahan, berkas yang perlu Anda urus adalah sebagai berikut:

- Surat Keterangan Tidak Sengketa

  Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tidak berstatus sengketa. Dalam proses pembuatannya, surat keterangan ini disertai dengan saksi dari ketua RT dan RW.

- Surat Keterangan Riwayat Tanah Petok D

  Surat keterangan ini menerangkan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai kondisi terkini.

- Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

  Surat ini dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang menjadi haknya.

2. Di kantor pertanahan yaitu sebagai berikut:

- Pengajuan permohonan sertifikat disertai dokumen yang dibutuhkan

- Pengukuran tanah di lokasi secara langsung yang dilakukan oleh petugas dengan didampingi pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.

- Pengesahan surat ukur yang bertanda tangan pejabat berwenang, biasanya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan.

- Proses surat ukur oleh Petugas Panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dengan disertai petugas kantor pertanahan.

- Pengumuman data yuridis yang dilakukan di kantor balai desa/kelurahan dan kantor pertanahan.

- Pengumuman berlangsung selama 60 hari, dengan tujuan untuk menjamin bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan data-data tersebut.

- Penerbitan SK Hak atas Tanah (SK ini masih belum berupa sertifikat karena perlu menjalani proses penyertifikatan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi).

- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) menjadi kewajiban yang perlu dilakukan pemilik tanah sebelum penerbitan sertifikat.

- Pendaftaran SK Hak yang bertujuan untuk penerbitan sertifikat.

- Pengambilan sertifikat.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com


Minggu, 04 September 2022

LAYANAN ITSBAT NIKAH, 0821-4314-9379, PENGERTIAN-SYARAT-PROSES ITSBAT NIKAH

 



A. PENGERTIAN

Itsbat Nikah adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”

Itsbat Nikah sering disebut juga dengan Pengesahan Nikah


B. PERSYARATAN

1. Fotokopi KTP para pemohon

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon

3. Fotokopi Surat Nikah Siri

4. Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda)

5. Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan)

6. Surat Permohonan Isbat Nikah (di Posbakum)


Catatan:

- Diajukan oleh pasangan suami-istri yang menikah secara siri (tidak tercatat oleh KUA) tanpa halangan pernikahan

- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP


C. PROSES

1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.

2. Membayar Panjar Biaya Perkara

3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

4. Menghadiri Persidangan

5. Putusan/Penetapan Pengadilan


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com