Minggu, 13 September 2026

  LAYANAN HUKUM PROFESIONAL & TERPERCAYA Solusi Hukum Tepat, Masalah Hukum Tuntas

Menghadapi persoalan hukum sering kali membuat seseorang bingung menentukan langkah yang tepat. Kesalahan dalam memilih jalur hukum, menyusun dokumen, mengajukan gugatan, maupun memberikan keterangan dapat berdampak besar terhadap kepentingan pribadi, keluarga, maupun bisnis.

**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan** hadir memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara profesional, solutif, strategis, serta mengutamakan kerahasiaan dan kepentingan hukum klien.

 1. PENANGANAN KASUS PERDATA

Perkara perdata dapat diselesaikan melalui **litigasi maupun non-litigasi**, tergantung karakter masalah dan tujuan penyelesaiannya.


### Litigasi


Pendampingan dan bantuan hukum dalam proses di pengadilan, antara lain:


* Wanprestasi

* Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

* Sengketa utang-piutang

* Sengketa perjanjian

* Sengketa tanah dan kepemilikan

* Perceraian dan harta bersama

* Waris

* Sengketa bisnis

* Gugatan dan pembelaan perkara perdata lainnya


### Non-Litigasi


Tidak semua masalah harus berakhir di pengadilan. Penyelesaian dapat ditempuh melalui:


* Konsultasi dan analisis hukum

* Negosiasi

* Mediasi

* Somasi

* Penyusunan atau review perjanjian

* Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan

* Pendampingan dalam penyelesaian perselisihan


Pendekatan non-litigasi dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih memiliki peluang untuk mencapai kesepakatan secara lebih efektif.

🔴 2. PENANGANAN KASUS PIDANA

Perkara pidana membutuhkan penanganan yang cermat sejak tahap awal. Pendampingan hukum dapat membantu seseorang memahami hak dan kewajibannya serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Layanan dapat mencakup konsultasi, pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana sesuai kewenangan dan tahapan proses hukum yang berlaku.

**Jangan menunggu persoalan menjadi semakin rumit.** Konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.

🏢 3. BUSINESS CONSULTANT

Bisnis yang berkembang membutuhkan strategi hukum dan administrasi yang tepat.

Pendampingan dapat mencakup:

* Konsultasi bisnis

* Analisis aspek hukum usaha

* Penyusunan/review dokumen bisnis

* Pendampingan legalitas usaha

* Strategi pengembangan usaha

* Mitigasi risiko hukum

* Pendampingan penyelesaian persoalan bisnis


Tujuannya adalah membantu pelaku usaha mengambil keputusan dengan lebih terukur dan meminimalkan risiko hukum.


## 📑 4. JASA PERIZINAN USAHA LENGKAP


Legalitas merupakan bagian penting dalam membangun bisnis yang profesional dan berkelanjutan.

Layanan dapat mencakup pengurusan berbagai kebutuhan legalitas dan perizinan usaha sesuai jenis kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari pendirian badan usaha, perizinan dasar, sertifikasi, hingga kebutuhan legalitas lainnya dapat dikonsultasikan terlebih dahulu agar dokumen yang diperlukan dapat dipetakan dengan tepat.

## 🏠 5. JASA URUS PERTANAHAN PROFESIONAL

Persoalan pertanahan membutuhkan pemeriksaan dokumen dan strategi yang tepat.

Pendampingan dapat berkaitan dengan:

* Sengketa kepemilikan tanah

* Permasalahan sertifikat

* Jual beli tanah

* Waris dan tanah

* Administrasi pertanahan

* Sengketa batas

* Permasalahan dokumen pertanahan

* Konsultasi dan penyelesaian sengketa tanah


Setiap kasus memiliki kondisi dan bukti yang berbeda, sehingga analisis dokumen menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah.


## ⭐ MENGAPA MEMILIH KAMI?


**Berpengalaman • Profesional • Solutif • Strategis**


Kami mengutamakan:

✅ Analisis permasalahan secara menyeluruh

✅ Strategi hukum sesuai kondisi perkara

✅ Pendampingan profesional

✅ Kerahasiaan informasi klien

✅ Komunikasi yang jelas

✅ Penyelesaian yang mengedepankan kepentingan hukum klien


### ⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN


**Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | Youtuber | Business Consultant


**Solusi hukum tepat. Masalah hukum tuntas.**


🌐 **[www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)**

🌐 **[www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)**

🌐 **[www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)**

📞 **0821-4314-9379**

**Butuh bantuan hukum atau legalitas usaha? Jangan mengambil keputusan hukum tanpa memahami risikonya. Konsultasikan terlebih dahulu agar langkah yang ditempuh lebih tepat, terukur, dan strategis.**


#KantorHukumNurhadi #LayananHukum #KonsultasiHukum #Advokat #LegalitasUsaha

Sabtu, 12 September 2026

 PUNYA NIB BUKAN BERARTI SEMUA IZIN USAHA SUDAH BERES!

Banyak pelaku usaha merasa sudah aman setelah memiliki **NIB (Nomor Induk Berusaha)**. Padahal, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha, sedangkan kewajiban perizinan lainnya dapat berbeda sesuai **KBLI, tingkat risiko, lokasi, jenis kegiatan, produk, serta karakteristik usaha**. ([OSS RBA][1])

Karena itu, memiliki NIB **belum tentu berarti seluruh legalitas usaha sudah lengkap**.

Apa saja yang perlu diperhatikan?

 1. NIB

NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha dalam sistem OSS. Namun, setelah NIB terbit, pelaku usaha perlu melihat apakah masih terdapat perizinan atau kewajiban lain yang harus dipenuhi berdasarkan kegiatan usahanya. ([OSS RBA][1])

2. KBLI

**KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)** harus sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Kesalahan memilih KBLI dapat berpengaruh terhadap jenis perizinan dan kewajiban yang muncul dalam OSS.

3. Sertifikat Standar dan Izin


Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu, dapat diperlukan **Sertifikat Standar atau Izin**. Sistem OSS berbasis risiko mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko dan menentukan perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi. ([OSS RBA][1])


### 4. PBG dan SLF


Jika usaha menggunakan bangunan, aspek bangunan juga perlu diperhatikan. **PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)** dan **SLF (Sertifikat Laik Fungsi)** merupakan bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung dan diproses melalui SIMBG. ([Simbg][2])


Jangan sampai kegiatan usaha sudah berjalan, tetapi status bangunan belum memenuhi ketentuan yang diperlukan.


### 5. Persetujuan Lingkungan


Kegiatan usaha tertentu membutuhkan pemenuhan persyaratan lingkungan. Sistem OSS melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan dan dokumen yang perlu diproses berdasarkan kegiatan usaha. ([OSS RBA][3])


### 6. PB-UMKU


**Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)** merupakan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha dan/atau produk tertentu pada tahap pelaksanaan kegiatan. Jenisnya sangat bergantung pada sektor dan kegiatan usaha. ([OSS RBA][4])

 Jangan hanya mengejar NIB, cek legalitas usaha secara menyeluruh!

Legalitas usaha yang lengkap bukan hanya membuat bisnis terlihat profesional, tetapi juga membantu memberikan kepastian dan mengurangi risiko ketika usaha berkembang, mengikuti tender, bekerja sama dengan perusahaan lain, mengurus pembiayaan, membuka cabang, atau menghadapi pemeriksaan.

**Sebelum bisnis Anda berkembang lebih jauh, pastikan NIB, KBLI, Sertifikat Standar/Izin, PBG, SLF, Persetujuan Lingkungan, PB-UMKU dan dokumen terkait lainnya sudah sesuai dengan kondisi usaha Anda.*

📌 **Konsultasikan legalitas dan perizinan usaha Anda bersama:**

**KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN (KHN)**

**NURHADI, SE, SH, MH, CPM, CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur

Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

📱 **0821-4314-9379**


**Legalitas terjamin, solusi tanpa ribet. Dari legalitas sampai bisnis sukses.**


#LegalitasUsaha #NIB #PerizinanUsaha #OSS #KonsultanHukum


[1]: https://oss.go.id/?utm_source=chatgpt.com "OSS RBA - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ..."

[2]: https://simbg.pu.go.id/?utm_source=chatgpt.com "SIMBG - Kementerian Pekerjaan Umum"

[3]: https://oss.go.id/id/persyaratan-dasar?path=persetujuan-lingkungan&tab=&utm_source=chatgpt.com "Persetujuan Lingkungan"

[4]: https://oss.go.id/id/umku?utm_source=chatgpt.com "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ..."

  REBUTAN WARISAN BIKIN KELUARGA PECAH! 

SALING GUGAT DI PENGADILAN, KONFLIK FISIK, BISNIS IKUT TERGANGGU!

Warisan seharusnya menjadi amanah yang dapat menyatukan keluarga. Namun dalam praktiknya, persoalan warisan justru dapat menjadi pemicu konflik panjang. Saudara kandung yang dahulu hidup rukun bisa berubah menjadi saling menggugat ketika muncul perbedaan mengenai **siapa ahli waris, berapa bagian masing-masing, objek harta warisan, hingga siapa yang berhak menguasai atau mengelolanya.**

Lebih serius lagi, konflik warisan terkadang berkembang menjadi pertengkaran, ancaman, konflik fisik, saling melapor, bahkan mengganggu bisnis keluarga. Ketika hubungan keluarga sudah memanas, penyelesaian secara emosional justru dapat membuat persoalan semakin rumit.

⚖️ APA YANG HARUS DILAKUKAN?

**1. Identifikasi terlebih dahulu seluruh harta warisan**

Catat dan kumpulkan bukti mengenai tanah, rumah, kendaraan, rekening, saham, usaha, maupun aset lainnya. Dokumen seperti sertifikat, akta, rekening, surat perjanjian, bukti pembayaran dan dokumen kepemilikan sangat penting.

**2. Pastikan siapa saja ahli warisnya**

Jangan terburu-buru membagi atau menjual harta sebelum status ahli waris dan dasar hukum kewarisannya jelas. Sistem hukum yang berlaku juga perlu diperhatikan sesuai keadaan masing-masing keluarga.

**3. Jangan melakukan penguasaan atau penjualan sepihak**

Penguasaan dokumen atau fisik suatu aset tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik tunggal. JDIH Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa harta peninggalan yang belum dibagi tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai milik bebas salah satu ahli waris. ([JDIH Mahkamah Agung][1])


**4. Utamakan musyawarah dan mediasi**

Sebelum konflik semakin besar, penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi dapat menjadi pilihan. Dalam praktik peradilan, sengketa waris dapat berhasil diselesaikan melalui mediasi dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. ([Badilag][2])


**5. Jika tidak menemukan titik temu, pertimbangkan langkah hukum**

Apabila upaya damai tidak berhasil, diperlukan analisis hukum mengenai gugatan yang tepat, objek sengketa, kedudukan para pihak, bukti-bukti, serta pengadilan yang berwenang. Jangan sampai salah menentukan dasar gugatan karena dapat memengaruhi proses perkara.

🚨 KONFLIK FISIK JANGAN DIABAIKAN

Sengketa warisan adalah persoalan hukum, bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Jika konflik sudah mengarah pada ancaman atau kekerasan fisik, utamakan keselamatan dan tempuh langkah hukum yang tepat. Jangan membalas tindakan kekerasan dengan kekerasan.


### 💼 JANGAN SAMPAI BISNIS KELUARGA IKUT HANCUR


Jika aset warisan sekaligus menjadi tempat usaha atau sumber modal bisnis keluarga, konflik yang tidak segera diselesaikan dapat mengganggu operasional, hubungan dengan mitra, karyawan, pelanggan, bahkan keberlangsungan usaha.


Karena itu, **selesaikan sengketa dengan kepala dingin, bukti yang lengkap, dan strategi hukum yang tepat.**


**Kantor Hukum Nurhadi & Rekan** dapat membantu dalam **konsultasi sengketa warisan, analisis dokumen, mediasi, somasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, hingga pendampingan perkara di pengadilan** sesuai kebutuhan dan kewenangan hukum.


Mediasi bukan sekadar menghindari persidangan. Mahkamah Agung menempatkan mediasi sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa perdata, dan berbagai perkara waris telah berhasil berakhir dengan kesepakatan damai. ([JDIH KYRI][3])

**Jangan tunggu konflik keluarga semakin besar.**

Ketika warisan mulai memecah keluarga, **konsultasikan persoalan Anda sebelum mengambil langkah hukum.**

🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

**KANTOR HUKUM NURHADI & REKAN**

**Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


📱 **0821-4314-9379**


#SengketaWarisan #HukumWaris #KonflikKeluarga #PengacaraWarisan #KantorHukumNurhadi


[1]: https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/tulisan-hukum-detail/menjual-harta-warisan-tanpa-persetujuan-ahli-waris-0boW?utm_source=chatgpt.com "JDIH MAHKAMAH AGUNG RI"

[2]: https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/mediasi-perkara-harta-waris-berhasil-damai-di-pa-sangatta-10-6?utm_source=chatgpt.com "Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama"

[3]: https://jdih.komisiyudisial.go.id/produk-hukum-peraturan/peraturan-mahkamah-agung-nomor-1-tahun-2016-tentang-prosedur-mediasi-di-pengadilan/387?utm_source=chatgpt.com "JDIH KYRI"

Jumat, 11 September 2026

 YAYASAN INGIN MENDAPATKAN DANA HIBAH? INI SYARAT, DOKUMEN, DAN PROSEDUR YANG WAJIB DIPAHAMI

Dana hibah dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, maupun pembangunan sarana dan prasarana yayasan. Namun, **yayasan tidak otomatis mendapatkan dana hibah hanya karena sudah berbadan hukum.** Pengajuan harus memenuhi persyaratan, memiliki program yang jelas, serta mengikuti ketentuan pemerintah dan daerah pemberi hibah. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])


## 1. Pastikan legalitas yayasan lengkap


Untuk pengajuan hibah pemerintah daerah, yayasan sebagai organisasi berbadan hukum pada prinsipnya harus telah memperoleh pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum. Beberapa ketentuan daerah juga mensyaratkan yayasan terdaftar, memiliki sekretariat tetap, kepengurusan yang jelas, dan berkedudukan sesuai wilayah pemberi hibah. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])


Karena ketentuan teknis dapat berbeda antar daerah, yayasan perlu memeriksa **peraturan kepala daerah dan petunjuk teknis hibah yang berlaku di daerah masing-masing.**


## 2. Dokumen yang biasanya diperlukan


Dokumen pengajuan dapat meliputi:


✅ Surat permohonan hibah

✅ Proposal kegiatan/program

✅ Akta pendirian dan dokumen pengesahan badan hukum

✅ Susunan kepengurusan

✅ KTP pengurus yang dipersyaratkan

✅ Surat keterangan domisili/sekretariat

✅ Data rekening bank yayasan

✅ NPWP yayasan

✅ Rencana Anggaran Biaya (RAB)

✅ Program kerja dan jadwal kegiatan

✅ Dokumen pendukung lokasi atau sarana yang akan dibangun/diperbaiki

✅ Dokumen administrasi lain sesuai ketentuan daerah.


Dalam sejumlah aturan daerah, proposal setidaknya memuat latar belakang, tujuan, hasil yang diharapkan, lokasi, program kerja, data organisasi, kepengurusan, serta RAB. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])


## 3. Bagaimana prosedurnya?


Secara umum, alurnya dapat berupa:


**Persiapan legalitas → penyusunan proposal → pengajuan kepada pemerintah/OPD terkait → verifikasi dan evaluasi → penetapan penerima → pencairan → pelaksanaan kegiatan → pelaporan dan pertanggungjawaban.**


Artinya, **proposal yang bagus belum tentu otomatis disetujui.** Pemerintah akan mempertimbangkan kesesuaian program dengan prioritas, kemampuan anggaran, persyaratan administratif, serta ketentuan peraturan yang berlaku.


## 4. Kesalahan yang sering terjadi


❌ Legalitas yayasan belum tertib

❌ Proposal hanya berisi permintaan uang tanpa program yang terukur

❌ RAB tidak realistis

❌ Dokumen tidak lengkap

❌ Rekening dan data organisasi tidak sesuai

❌ Tidak memperhatikan batas waktu pengajuan

❌ Tidak memahami mekanisme pertanggungjawaban setelah dana diterima.


Karena hibah merupakan dana yang harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, yayasan perlu menyiapkan administrasi sejak awal. ([Database Peraturan | JDIH BPK][4])


## 5. Jangan hanya mengejar pencairan


Yang paling penting adalah memastikan **legalitas, program, anggaran, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban** berjalan sesuai ketentuan. Hibah bukan sekadar bantuan dana, tetapi juga membawa tanggung jawab administratif dan hukum bagi penerimanya.


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan** dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan terkait legalitas yayasan, penyusunan dokumen, proposal, RAB, serta aspek hukum dan administrasi pengajuan hibah.


**NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

📱 0821-4314-9379


**Pastikan yayasan Anda legal, proposalnya kuat, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.**


#DanaHibah #Yayasan #LegalitasYayasan #HibahPemerintah #KantorHukumNurhadi


[1]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/162793/permendagri-no-99-tahun-2019?utm_source=chatgpt.com "PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019"

[2]: https://peraturan.bpk.go.id/Download/201430/perda_15_2021.pdf?utm_source=chatgpt.com "-65-


(6) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan y"

[3]: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/210856/PERBUP.%20NO%2061%20TH%202021.pdf?utm_source=chatgpt.com "2. Persyaratan pengajuan belanja hibah untuk badan, lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia meliputi:"

[4]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/190079/perwali-kota-balikpapan-no-21-tahun-2021?utm_source=chatgpt.com "PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2021"

  

TANAH ANDA DIKUASAI ORANG LAIN? JANGAN PANIK! INI HAK DAN LANGKAH HUKUM ANDA

Tanah merupakan aset bernilai tinggi. Namun, bagaimana jika tanah yang secara sah menjadi hak Anda justru dikuasai, ditempati, dibangun, disewakan, atau bahkan dialihkan oleh orang lain tanpa persetujuan?

Jangan langsung melakukan tindakan sepihak. Persoalan penguasaan tanah harus ditangani dengan bukti dan langkah hukum yang tepat.

1. Periksa dan kumpulkan bukti kepemilikan

Segera kumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah, antara lain:

• Sertifikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai
• Akta jual beli atau akta peralihan hak
• Surat waris atau dokumen hibah
• Bukti pembayaran pajak
• Surat ukur atau dokumen pertanahan lainnya
• Bukti pembayaran transaksi
• Foto dan bukti penguasaan fisik tanah
• Surat atau komunikasi dengan pihak yang menguasai tanah.

Dalam proses pertanahan, dasar penguasaan atau alas hak dapat berupa sertifikat, akta pemindahan hak, bukti pelepasan hak, risalah lelang, putusan pengadilan, maupun bukti perolehan tanah lainnya. (JDIH ATR/BPN)

2. Pastikan status tanah

Jangan hanya berpegang pada cerita atau pengakuan. Periksa data pertanahan dan status hak melalui Kantor Pertanahan/BPN sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini penting karena sengketa tanah dapat berkaitan dengan batas bidang, riwayat peralihan, tumpang tindih hak, waris, jual beli, maupun dugaan pemalsuan dokumen.

3. Coba penyelesaian secara musyawarah

Apabila memungkinkan, lakukan komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Dokumentasikan setiap pertemuan, surat teguran, atau kesepakatan.

Namun, jangan menandatangani dokumen apa pun sebelum memahami akibat hukumnya.

4. Jika penguasaan dilakukan tanpa hak

Apabila terdapat dugaan bahwa pihak lain menguasai tanah tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian, persoalan tersebut dapat mempunyai konsekuensi hukum perdata. Pasal 1365 KUHPerdata menjadi salah satu dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Unsurnya antara lain adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, serta hubungan sebab akibat. (Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Dalam perkara tertentu, pemilik atau pihak yang mempunyai hak dapat mempertimbangkan gugatan ke pengadilan untuk meminta perlindungan dan pemulihan haknya. Bentuk tuntutan tentu harus disesuaikan dengan fakta dan bukti perkara.

5. Jangan bertindak sendiri secara gegabah

Mengambil paksa, merusak bangunan, mengancam, atau melakukan tindakan kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Langkah yang tepat adalah:
Kumpulkan bukti → periksa status tanah → konsultasi hukum → somasi/mediasi bila tepat → tentukan jalur hukum → ajukan gugatan apabila diperlukan.

Setiap sengketa tanah memiliki karakter berbeda. Karena itu, strategi hukum harus disusun berdasarkan sertifikat, riwayat tanah, bukti perolehan, kondisi penguasaan fisik, dan dokumen para pihak.

KONSULTASI HUKUM PERTANAHAN

Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan
NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

Melayani konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa tanah, penguasaan tanah, pertanahan, waris, jual beli tanah, sertifikat, PMH, mediasi, somasi, hingga pendampingan perkara.

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
📱 0821-4314-9379

Jangan biarkan hak atas tanah Anda hilang karena salah langkah. Kenali bukti, pahami hak, dan tempuh jalur hukum yang tepat.

#SengketaTanah #HukumPertanahan #HakAtasTanah #PerbuatanMelawanHukum #KantorHukumNurhadi (JDIH ATR/BPN)

Kamis, 10 September 2026

SUAMI NIKAH LAGI, BELUM TENTU ITU POLIGAMI YANG SAH!

Suami menikah lagi tidak otomatis berarti pernikahan tersebut merupakan **poligami yang sah secara hukum**. Dalam praktiknya, ada perbedaan penting antara **poligami resmi**, perkawinan yang tidak tercatat, dan **nikah siri**.

Dalam hukum Indonesia, poligami memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu pada prinsipnya harus mengajukan permohonan kepada **Pengadilan Agama** bagi yang beragama Islam. Pengadilan akan mempertimbangkan alasan, kemampuan suami memenuhi kewajiban, serta kondisi dan kepentingan para pihak.


### ⚖️ Lalu bagaimana dengan nikah siri?


Nikah siri dapat menimbulkan persoalan hukum apabila perkawinannya tidak dicatatkan sesuai ketentuan administrasi perkawinan. Akibatnya, pembuktian status perkawinan, hak istri, anak, nafkah, waris, maupun harta bersama dapat menjadi lebih rumit.


Karena itu, persoalan “suami menikah lagi” tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya akad. Perlu dilihat **status perkawinan, pencatatan, izin poligami, serta akibat hukum terhadap istri dan anak**.


### 👩‍⚖️ Bagaimana hak istri pertama?


Istri pertama tetap mempunyai hak-hak hukum yang harus diperhatikan. Dalam kondisi tertentu, persoalan dapat berkaitan dengan **nafkah, perlindungan hak istri, harta bersama, kedudukan anak, dan penyelesaian sengketa keluarga**.


Jangan terburu-buru mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi dari media sosial. Setiap perkara mempunyai fakta dan dokumen yang berbeda.


### 👨‍👩‍👧‍👦 Bagaimana nasib anak dan harta?


Pernikahan kedua tidak seharusnya membuat hak anak terabaikan. Demikian pula persoalan harta harus dibedakan antara **harta bawaan, harta bersama, dan harta yang diperoleh selama perkawinan**. Penyelesaian yang tepat sejak awal dapat membantu mencegah konflik keluarga yang lebih besar.


**Konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.** Dengan memahami status perkawinan dan hak masing-masing pihak, persoalan keluarga dapat diselesaikan secara lebih tenang, adil, dan sesuai hukum.


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan (KHN)**

NURHADI, SE, SH, MH, CPM

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

📱 WhatsApp: **0821-4314-9379**


**Konsultasi Hukum — Solusi Terbaik.**

Melayani konsultasi dan pendampingan hukum di seluruh Indonesia.


#Poligami #NikahSiri #HukumKeluarga #KonsultasiHukum #KantorHukumNurhadi

Rabu, 09 September 2026

 WANPRESTASI vs PERBUATAN MELAWAN HUKUM## Jangan Sampai Salah Gugatan!
Dalam praktik hukum perdata, **wanprestasi** dan **perbuatan melawan hukum (PMH)** sering dianggap sama karena keduanya dapat berujung pada tuntutan ganti rugi. Padahal, keduanya mempunyai **dasar hubungan hukum, unsur, pembuktian, dan konstruksi gugatan yang berbeda**. Kesalahan menentukan dasar gugatan dapat membuat argumentasi hukum menjadi lemah dan bahkan berisiko menimbulkan persoalan formil dalam perkara. ([ksplaw.co.id][1])
### 1. Apa Itu Wanprestasi?
**Wanprestasi** atau cidera janji terjadi ketika seseorang yang terikat dalam suatu perjanjian **tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati**.Contohnya:
* Sudah ada perjanjian jual beli tetapi barang tidak diserahkan.* Debitur tidak membayar utang sesuai kesepakatan.* Pihak kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan.* Barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai perjanjian.* Salah satu pihak mengingkari kewajiban yang telah disepakati.
Dalam konteks KUHPerdata, ketentuan mengenai kelalaian dan akibat tidak dipenuhinya perikatan antara lain berkaitan dengan **Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata**. Pasal 1238 berkaitan dengan keadaan lalai, sedangkan Pasal 1243 mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam kondisi yang ditentukan hukum. 
**Sederhananya:**
> Ada janji → ada kewajiban → kewajiban tidak dipenuhi → timbul persoalan wanprestasi.
---
## 2. Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?
**Perbuatan Melawan Hukum (PMH)** pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar utamanya adalah **Pasal 1365 KUHPerdata**, yang mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. ([Siganis][2])
Contoh yang dapat masuk dalam pembahasan PMH antara lain:
* Merusak barang milik orang lain.* Melakukan tindakan yang merugikan hak orang lain.* Melakukan pencemaran nama baik dalam konteks perdata.* Menguasai atau menggunakan hak orang lain secara melawan hukum.* Melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam PMH, hubungan hukum sebelumnya **tidak harus berupa perjanjian**. Fokusnya adalah apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur PMH dan apakah terdapat kerugian serta hubungan sebab-akibatnya. ([ksplaw.co.id][1])
---
# 3. Perbedaan Utamanya
| WANPRESTASI                                                | PMH                                                           || ---------------------------------------------------------- | ------------------------------------------------------------- || Berawal dari hubungan perjanjian                           | Tidak harus ada perjanjian                                    || Fokus pada pelanggaran kewajiban kontraktual               | Fokus pada perbuatan yang melanggar hukum                     || Dasar berkaitan dengan hukum perikatan/perjanjian          | Dasar utama Pasal 1365 KUHPerdata                             || Contoh: tidak membayar sesuai kontrak                      | Contoh: merusak hak/barang orang lain                         || Isi perjanjian menjadi penting dalam pembuktian            | Perbuatan, kesalahan, kerugian dan kausalitas menjadi penting || Somasi dapat menjadi bagian penting dalam kondisi tertentu | Tidak otomatis mensyaratkan somasi seperti dalam wanprestasi  |
Perbedaan ini penting karena **posita (uraian fakta dan dasar gugatan), alat bukti, serta petitum** harus disusun sesuai konstruksi hukum yang digunakan. ([ksplaw.co.id][1])
---
# 4. Contoh Sederhana
### Kasus A — Wanprestasi
A dan B membuat perjanjian.
B wajib membayar Rp100 juta kepada A pada tanggal tertentu. Namun setelah jatuh tempo, B tidak melakukan pembayaran sesuai kewajibannya.
Dalam kondisi seperti ini, persoalan utamanya adalah:
**“Apakah B telah memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian?”**
Jika tidak, maka konstruksi **wanprestasi** perlu dipertimbangkan.
### Kasus B — PMH
C merusak kendaraan milik D sehingga D mengalami kerugian.
Tidak perlu ada perjanjian antara C dan D untuk melihat persoalan tersebut sebagai potensi PMH. Yang perlu dianalisis antara lain **perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat**. ([Siganis][2])
---
# 5. Bagaimana dengan Somasi?
Dalam perkara wanprestasi, **somasi atau pernyataan lalai** dapat menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa pihak yang berkewajiban telah dinyatakan lalai, kecuali keadaan tertentu membuat kelalaian terjadi berdasarkan ketentuan perikatan atau keadaan yang diatur hukum. 
Karena itu, sebelum menggugat, jangan hanya bertanya:
**“Saya dirugikan, apakah bisa menggugat?”**
Tetapi tanyakan juga:
**“Kerugian saya berasal dari pelanggaran perjanjian atau dari suatu perbuatan yang melawan hukum?”**
---
# 6. Apakah Wanprestasi dan PMH Bisa Digabung?
Ini merupakan bagian yang **cukup kompleks dalam praktik peradilan**.
Ada kajian yang menunjukkan bahwa penggabungan wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan telah lama menjadi persoalan dalam praktik. Secara normatif, penggabungan tidak serta-merta sederhana; apabila dilakukan, konstruksi dalil harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan kekaburan atau persoalan formil. ([Jurnal FH Unpad][3])
Karena itu, **jangan asal menuliskan “wanprestasi dan PMH” sekaligus** hanya karena ingin memperkuat gugatan.
Harus dilihat terlebih dahulu:
1. Apa hubungan hukum para pihak?2. Apakah terdapat perjanjian?3. Apa kewajiban yang disepakati?4. Kewajiban mana yang dilanggar?5. Perbuatan apa yang dianggap melawan hukum?6. Kerugian apa yang timbul?7. Apa hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian?8. Apa tuntutan yang tepat dalam petitum?
Kajian akademik juga menunjukkan bahwa dalam perkembangan praktik, terdapat perkara yang memiliki unsur kontraktual sekaligus dugaan PMH, sehingga penyusunan gugatan harus sangat cermat. ([Jurnal UMB Bungo][4])
---
# 7. Jangan Hanya Fokus pada Kerugian
Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang langsung mengatakan:
**“Saya rugi, berarti saya bisa menggugat PMH.”**
Belum tentu.
Kerugian saja tidak otomatis menentukan dasar gugatan.
Begitu juga:
**“Ada perjanjian, berarti pasti wanprestasi.”**
Belum tentu.
Harus dilihat **isi perjanjian, kewajiban para pihak, pelaksanaan prestasi, keadaan lalai, bukti, serta hubungan antara peristiwa dan kerugian**.
---
# 8. Bukti yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum menempuh gugatan perdata, kumpulkan bukti secara sistematis, antara lain:
📌 **Untuk dugaan wanprestasi:**
* Perjanjian/kontrak.* Kwitansi atau bukti pembayaran.* Invoice.* Bukti transfer.* Chat atau email terkait kesepakatan.* Bukti pekerjaan/barang yang tidak sesuai.* Surat teguran atau somasi.* Bukti kerugian.
📌 **Untuk dugaan PMH:**
* Foto/video perbuatan.* Dokumen kepemilikan atau hak.* Percakapan atau korespondensi.* Saksi.* Bukti kerusakan.* Bukti pembayaran biaya pemulihan.* Bukti kerugian materiil.* Bukti lain yang menunjukkan hubungan sebab-akibat.
**Jangan hapus percakapan, dokumen, atau bukti transaksi yang berkaitan dengan sengketa.**
---
# 9. Kesalahan yang Harus Dihindari
❌ Salah memilih dasar gugatan.❌ Tidak menjelaskan perjanjian secara rinci dalam perkara wanprestasi.❌ Tidak menjelaskan unsur PMH secara jelas.❌ Mengajukan tuntutan tanpa menghitung kerugian dengan baik.❌ Mengabaikan bukti tertulis dan bukti elektronik.❌ Membuat posita dan petitum tidak sinkron.❌ Menggabungkan dasar gugatan tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Salah satu penelitian mengenai kepastian hukum dalam penggabungan wanprestasi dan PMH menekankan pentingnya formulasi gugatan yang tegas, jelas, dan berdiri sendiri ketika kedua konstruksi tersebut digunakan. ([Jurnal FH Unpad][3])
---
# 10. Kesimpulan
**WANPRESTASI** pada dasarnya berbicara tentang:
> **“Janji atau kewajiban dalam perjanjian tidak dipenuhi.”**
Sedangkan **PERBUATAN MELAWAN HUKUM** pada dasarnya berbicara tentang:
> **“Ada perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.”**
Keduanya sama-sama berada dalam ranah hukum perdata, tetapi **tidak boleh diperlakukan secara sembarangan sebagai hal yang sama**.
Sebelum mengajukan gugatan, lakukan analisis terlebih dahulu terhadap **hubungan hukum, fakta kejadian, dasar hukum, unsur-unsur yang harus dibuktikan, alat bukti, kerugian, dan petitum**.
**Jangan sampai perkara sebenarnya kuat, tetapi konstruksi gugatannya justru tidak tepat.**
### ⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN
**NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.**Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant
**Konsultasi hukum untuk membantu menganalisis persoalan perdata, termasuk dugaan wanprestasi dan PMH.**
🌐 [www.expertjasa.my.id](https://www.expertjasa.my.id?utm_source=chatgpt.com)🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](https://www.nurhadijayaprima.my.id?utm_source=chatgpt.com)🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](https://www.jasapasporvisakitasonline.web.id?utm_source=chatgpt.com)📱 **0821-4314-9379**
### Hashtag
#Wanprestasi #PerbuatanMelawanHukum #PMH #HukumPerdata #GugatanPerdata #HukumIndonesia #KonsultasiHukum #Advokat #KantorHukum #NurhadiDanRekan #KHN #HukumKontrak #SengketaPerdata #GantiRugi #Somasi #JanganSalahGugatan
[1]: https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-Legal-Alert/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-indonesia.html?utm_source=chatgpt.com "Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Indonesia | KSP Legal Alert | KSP Law"[2]: https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/etika-profesi-hakim-dan-semiotika-ketidak-adilan/a-275arncJqqR?utm_source=chatgpt.com "Perlindungan Pihak Ketiga terhadap Eksekusi: Derden Verzet atau Gugatan?"[3]: https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/1664?utm_source=chatgpt.com "KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGGABUNGAN DASAR GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM | ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan"[4]: https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/view/1970?utm_source=chatgpt.com "PERKEMBANGAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI DALAM PRAKTIK PERADILAN | Yuhanah | RIO LAW JURNAL"