Rabu, 09 September 2026

 WANPRESTASI vs PERBUATAN MELAWAN HUKUM## Jangan Sampai Salah Gugatan!
Dalam praktik hukum perdata, **wanprestasi** dan **perbuatan melawan hukum (PMH)** sering dianggap sama karena keduanya dapat berujung pada tuntutan ganti rugi. Padahal, keduanya mempunyai **dasar hubungan hukum, unsur, pembuktian, dan konstruksi gugatan yang berbeda**. Kesalahan menentukan dasar gugatan dapat membuat argumentasi hukum menjadi lemah dan bahkan berisiko menimbulkan persoalan formil dalam perkara. ([ksplaw.co.id][1])
### 1. Apa Itu Wanprestasi?
**Wanprestasi** atau cidera janji terjadi ketika seseorang yang terikat dalam suatu perjanjian **tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati**.Contohnya:
* Sudah ada perjanjian jual beli tetapi barang tidak diserahkan.* Debitur tidak membayar utang sesuai kesepakatan.* Pihak kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan.* Barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai perjanjian.* Salah satu pihak mengingkari kewajiban yang telah disepakati.
Dalam konteks KUHPerdata, ketentuan mengenai kelalaian dan akibat tidak dipenuhinya perikatan antara lain berkaitan dengan **Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata**. Pasal 1238 berkaitan dengan keadaan lalai, sedangkan Pasal 1243 mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam kondisi yang ditentukan hukum. 
**Sederhananya:**
> Ada janji → ada kewajiban → kewajiban tidak dipenuhi → timbul persoalan wanprestasi.
---
## 2. Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?
**Perbuatan Melawan Hukum (PMH)** pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar utamanya adalah **Pasal 1365 KUHPerdata**, yang mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. ([Siganis][2])
Contoh yang dapat masuk dalam pembahasan PMH antara lain:
* Merusak barang milik orang lain.* Melakukan tindakan yang merugikan hak orang lain.* Melakukan pencemaran nama baik dalam konteks perdata.* Menguasai atau menggunakan hak orang lain secara melawan hukum.* Melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam PMH, hubungan hukum sebelumnya **tidak harus berupa perjanjian**. Fokusnya adalah apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur PMH dan apakah terdapat kerugian serta hubungan sebab-akibatnya. ([ksplaw.co.id][1])
---
# 3. Perbedaan Utamanya
| WANPRESTASI                                                | PMH                                                           || ---------------------------------------------------------- | ------------------------------------------------------------- || Berawal dari hubungan perjanjian                           | Tidak harus ada perjanjian                                    || Fokus pada pelanggaran kewajiban kontraktual               | Fokus pada perbuatan yang melanggar hukum                     || Dasar berkaitan dengan hukum perikatan/perjanjian          | Dasar utama Pasal 1365 KUHPerdata                             || Contoh: tidak membayar sesuai kontrak                      | Contoh: merusak hak/barang orang lain                         || Isi perjanjian menjadi penting dalam pembuktian            | Perbuatan, kesalahan, kerugian dan kausalitas menjadi penting || Somasi dapat menjadi bagian penting dalam kondisi tertentu | Tidak otomatis mensyaratkan somasi seperti dalam wanprestasi  |
Perbedaan ini penting karena **posita (uraian fakta dan dasar gugatan), alat bukti, serta petitum** harus disusun sesuai konstruksi hukum yang digunakan. ([ksplaw.co.id][1])
---
# 4. Contoh Sederhana
### Kasus A — Wanprestasi
A dan B membuat perjanjian.
B wajib membayar Rp100 juta kepada A pada tanggal tertentu. Namun setelah jatuh tempo, B tidak melakukan pembayaran sesuai kewajibannya.
Dalam kondisi seperti ini, persoalan utamanya adalah:
**“Apakah B telah memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian?”**
Jika tidak, maka konstruksi **wanprestasi** perlu dipertimbangkan.
### Kasus B — PMH
C merusak kendaraan milik D sehingga D mengalami kerugian.
Tidak perlu ada perjanjian antara C dan D untuk melihat persoalan tersebut sebagai potensi PMH. Yang perlu dianalisis antara lain **perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat**. ([Siganis][2])
---
# 5. Bagaimana dengan Somasi?
Dalam perkara wanprestasi, **somasi atau pernyataan lalai** dapat menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa pihak yang berkewajiban telah dinyatakan lalai, kecuali keadaan tertentu membuat kelalaian terjadi berdasarkan ketentuan perikatan atau keadaan yang diatur hukum. 
Karena itu, sebelum menggugat, jangan hanya bertanya:
**“Saya dirugikan, apakah bisa menggugat?”**
Tetapi tanyakan juga:
**“Kerugian saya berasal dari pelanggaran perjanjian atau dari suatu perbuatan yang melawan hukum?”**
---
# 6. Apakah Wanprestasi dan PMH Bisa Digabung?
Ini merupakan bagian yang **cukup kompleks dalam praktik peradilan**.
Ada kajian yang menunjukkan bahwa penggabungan wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan telah lama menjadi persoalan dalam praktik. Secara normatif, penggabungan tidak serta-merta sederhana; apabila dilakukan, konstruksi dalil harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan kekaburan atau persoalan formil. ([Jurnal FH Unpad][3])
Karena itu, **jangan asal menuliskan “wanprestasi dan PMH” sekaligus** hanya karena ingin memperkuat gugatan.
Harus dilihat terlebih dahulu:
1. Apa hubungan hukum para pihak?2. Apakah terdapat perjanjian?3. Apa kewajiban yang disepakati?4. Kewajiban mana yang dilanggar?5. Perbuatan apa yang dianggap melawan hukum?6. Kerugian apa yang timbul?7. Apa hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian?8. Apa tuntutan yang tepat dalam petitum?
Kajian akademik juga menunjukkan bahwa dalam perkembangan praktik, terdapat perkara yang memiliki unsur kontraktual sekaligus dugaan PMH, sehingga penyusunan gugatan harus sangat cermat. ([Jurnal UMB Bungo][4])
---
# 7. Jangan Hanya Fokus pada Kerugian
Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang langsung mengatakan:
**“Saya rugi, berarti saya bisa menggugat PMH.”**
Belum tentu.
Kerugian saja tidak otomatis menentukan dasar gugatan.
Begitu juga:
**“Ada perjanjian, berarti pasti wanprestasi.”**
Belum tentu.
Harus dilihat **isi perjanjian, kewajiban para pihak, pelaksanaan prestasi, keadaan lalai, bukti, serta hubungan antara peristiwa dan kerugian**.
---
# 8. Bukti yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum menempuh gugatan perdata, kumpulkan bukti secara sistematis, antara lain:
📌 **Untuk dugaan wanprestasi:**
* Perjanjian/kontrak.* Kwitansi atau bukti pembayaran.* Invoice.* Bukti transfer.* Chat atau email terkait kesepakatan.* Bukti pekerjaan/barang yang tidak sesuai.* Surat teguran atau somasi.* Bukti kerugian.
📌 **Untuk dugaan PMH:**
* Foto/video perbuatan.* Dokumen kepemilikan atau hak.* Percakapan atau korespondensi.* Saksi.* Bukti kerusakan.* Bukti pembayaran biaya pemulihan.* Bukti kerugian materiil.* Bukti lain yang menunjukkan hubungan sebab-akibat.
**Jangan hapus percakapan, dokumen, atau bukti transaksi yang berkaitan dengan sengketa.**
---
# 9. Kesalahan yang Harus Dihindari
❌ Salah memilih dasar gugatan.❌ Tidak menjelaskan perjanjian secara rinci dalam perkara wanprestasi.❌ Tidak menjelaskan unsur PMH secara jelas.❌ Mengajukan tuntutan tanpa menghitung kerugian dengan baik.❌ Mengabaikan bukti tertulis dan bukti elektronik.❌ Membuat posita dan petitum tidak sinkron.❌ Menggabungkan dasar gugatan tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Salah satu penelitian mengenai kepastian hukum dalam penggabungan wanprestasi dan PMH menekankan pentingnya formulasi gugatan yang tegas, jelas, dan berdiri sendiri ketika kedua konstruksi tersebut digunakan. ([Jurnal FH Unpad][3])
---
# 10. Kesimpulan
**WANPRESTASI** pada dasarnya berbicara tentang:
> **“Janji atau kewajiban dalam perjanjian tidak dipenuhi.”**
Sedangkan **PERBUATAN MELAWAN HUKUM** pada dasarnya berbicara tentang:
> **“Ada perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.”**
Keduanya sama-sama berada dalam ranah hukum perdata, tetapi **tidak boleh diperlakukan secara sembarangan sebagai hal yang sama**.
Sebelum mengajukan gugatan, lakukan analisis terlebih dahulu terhadap **hubungan hukum, fakta kejadian, dasar hukum, unsur-unsur yang harus dibuktikan, alat bukti, kerugian, dan petitum**.
**Jangan sampai perkara sebenarnya kuat, tetapi konstruksi gugatannya justru tidak tepat.**
### ⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN
**NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.**Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant
**Konsultasi hukum untuk membantu menganalisis persoalan perdata, termasuk dugaan wanprestasi dan PMH.**
🌐 [www.expertjasa.my.id](https://www.expertjasa.my.id?utm_source=chatgpt.com)🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](https://www.nurhadijayaprima.my.id?utm_source=chatgpt.com)🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](https://www.jasapasporvisakitasonline.web.id?utm_source=chatgpt.com)📱 **0821-4314-9379**
### Hashtag
#Wanprestasi #PerbuatanMelawanHukum #PMH #HukumPerdata #GugatanPerdata #HukumIndonesia #KonsultasiHukum #Advokat #KantorHukum #NurhadiDanRekan #KHN #HukumKontrak #SengketaPerdata #GantiRugi #Somasi #JanganSalahGugatan
[1]: https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-Legal-Alert/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-indonesia.html?utm_source=chatgpt.com "Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Indonesia | KSP Legal Alert | KSP Law"[2]: https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/etika-profesi-hakim-dan-semiotika-ketidak-adilan/a-275arncJqqR?utm_source=chatgpt.com "Perlindungan Pihak Ketiga terhadap Eksekusi: Derden Verzet atau Gugatan?"[3]: https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/1664?utm_source=chatgpt.com "KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGGABUNGAN DASAR GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM | ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan"[4]: https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/view/1970?utm_source=chatgpt.com "PERKEMBANGAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI DALAM PRAKTIK PERADILAN | Yuhanah | RIO LAW JURNAL"

ANAK ANGKAT TERCATAT SEBAGAI ANAK KANDUNG? AKTA KELAHIRANNYA BISA DIBATALKAN?

**Oleh: Kantor Hukum Nurhadi & Rekan**

Persoalan akta kelahiran bukan sekadar masalah administrasi. Nama orang tua yang tercantum dalam akta kelahiran berkaitan dengan **identitas dan status hukum seseorang**, sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dalam akta dengan keadaan hukum yang sebenarnya, penyelesaiannya perlu dilakukan secara tepat.


Salah satu persoalan yang dapat terjadi adalah **seorang anak yang sebenarnya merupakan anak angkat tetapi dalam dokumen kependudukan tercatat sebagai anak kandung**.


Lantas, apakah akta kelahirannya otomatis harus dibatalkan?


**Jawabannya: belum tentu.** Harus dilihat terlebih dahulu apakah masalah tersebut merupakan kesalahan tulis/redaksional, perubahan status yang perlu dicatat, atau memang terdapat alasan hukum untuk mengajukan pembatalan akta.


## 1. Anak angkat berbeda dengan anak kandung


Pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang memindahkan anak ke lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan **putusan atau penetapan pengadilan**. Pencatatan pengangkatan anak kemudian dilakukan melalui Disdukcapil. ([Disdukcapil Endekab][1])


Karena itu, status anak angkat tidak semata-mata ditentukan oleh apa yang tertulis dalam kartu keluarga atau akta kelahiran, tetapi harus dilihat dari **dasar hukum pengangkatan anak dan dokumen kependudukan yang terkait**.


## 2. Bagaimana jika akta kelahiran mencantumkan orang tua angkat sebagai orang tua kandung?


Situasi seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati.


Dalam pencatatan pengangkatan anak, mekanismenya bukan sekadar menerbitkan akta kelahiran baru. Aturan administrasi kependudukan mengatur bahwa setelah adanya penetapan pengadilan, pengangkatan anak dicatat dan **diberikan catatan pinggir pada register akta kelahiran serta kutipan akta kelahiran**. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])


Artinya, adanya pengangkatan anak seharusnya tercermin dalam administrasi kependudukan sesuai prosedur yang berlaku.


## 3. Apakah harus membatalkan akta kelahiran?


**Tidak setiap kesalahan pada akta kelahiran harus ditempuh melalui pembatalan.**


Perlu dibedakan antara:


### A. Pembetulan akta


Apabila masalahnya merupakan **kesalahan tulis atau kesalahan redaksional**, mekanismenya dapat berupa pembetulan akta dengan dokumen autentik yang menjadi dasar dan kutipan akta yang mengandung kesalahan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 59 Perpres Nomor 96 Tahun 2018. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])


### B. Perubahan/pencatatan status


Apabila terdapat peristiwa hukum seperti pengangkatan anak yang sudah ditetapkan pengadilan, persoalannya dapat berkaitan dengan **pencatatan pengangkatan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran**, bukan semata-mata menghapus identitas anak. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])


### C. Pembatalan akta pencatatan sipil


Pembatalan merupakan persoalan yang berbeda dan lebih serius.


Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk mensyaratkan antara lain **salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akta yang dibatalkan, KK, dan KTP-el**. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])


Jadi, **jangan langsung menyimpulkan bahwa akta kelahiran harus dibatalkan hanya karena status anak angkat tercatat sebagai anak kandung.**


## 4. Bagaimana jika data tersebut sudah digunakan bertahun-tahun?


Ini yang sering menjadi persoalan.


Akta kelahiran dapat berhubungan dengan berbagai dokumen lain, seperti:


* Kartu Keluarga;

* KTP;

* ijazah;

* paspor;

* BPJS;

* dokumen perbankan;

* dokumen waris;

* dokumen perkawinan;

* dokumen kepemilikan aset; dan

* berbagai dokumen administrasi lainnya.


Karena itu, perubahan atau pembatalan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.


**Harus dipetakan terlebih dahulu dokumen mana yang benar, dokumen mana yang bermasalah, dan apa dasar hukum yang menyebabkan data tersebut tidak sesuai.**


## 5. Bagaimana jika orang tua kandung dan orang tua angkat berbeda?


Dalam kasus seperti ini, perlu diperiksa antara lain:


**Pertama**, akta kelahiran anak.


**Kedua**, KK anak dan KK orang tua.


**Ketiga**, dokumen kelahiran atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan akta.


**Keempat**, apakah pernah ada penetapan atau putusan pengadilan mengenai pengangkatan anak.


**Kelima**, apakah pengangkatan anak sudah pernah dilaporkan dan dicatatkan di Disdukcapil.


**Keenam**, apakah terdapat dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan hukum sebenarnya.


Dari pemeriksaan tersebut baru dapat ditentukan apakah jalurnya **pembetulan, perubahan/pencatatan, atau pembatalan melalui pengadilan**.


## 6. Bagaimana prosedur jika memang diperlukan pembatalan?


Secara umum, apabila perkara memang masuk dalam kategori pembatalan akta pencatatan sipil yang memerlukan putusan pengadilan, prosesnya tidak cukup hanya datang ke Disdukcapil dan meminta akta tersebut dihapus.


Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mensyaratkan **putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap** untuk pencatatan pembatalan tersebut. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])


Setelah tersedia dasar hukum yang diperlukan, dokumen tersebut digunakan dalam proses pencatatan pada instansi Dukcapil sesuai ketentuan.


## 7. Jangan salah memilih gugatan


Dalam perkara seperti ini, **menentukan objek dan dasar hukum perkara sangat penting**.


Jangan sampai perkara yang sebenarnya membutuhkan koreksi administrasi justru langsung diposisikan sebagai pembatalan akta. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan hukum yang membuat keabsahan suatu akta memang harus diuji, jangan pula hanya mengandalkan permohonan perubahan data administratif.


Karena itu, sebelum mengajukan perkara, sebaiknya dilakukan **pemeriksaan kronologi dan seluruh dokumen terlebih dahulu**.


## 8. Contoh sederhana


Misalnya:


> A sejak kecil diasuh oleh pasangan B dan C. Dalam dokumen tertentu A tercatat sebagai anak kandung B dan C, padahal secara biologis A merupakan anak dari D dan E. Kemudian diketahui bahwa terdapat proses pengangkatan anak atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.


Dalam situasi seperti ini, pertanyaan hukumnya bukan hanya:


**“Apakah akta kelahirannya bisa dibatalkan?”**


Tetapi juga:


* Bagaimana akta tersebut diterbitkan?

* Siapa yang tercatat sebagai orang tua?

* Apakah ada penetapan pengadilan?

* Apakah pengangkatan anak pernah dicatatkan?

* Apakah terdapat kesalahan redaksional?

* Apakah ada dokumen yang bertentangan?

* Apakah diperlukan koreksi, perubahan, atau pembatalan?

* Pengadilan mana yang berwenang apabila diperlukan proses hukum?


Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan langkah hukum yang tepat.


## 9. Dasar hukum


Pembahasan ini antara lain berkaitan dengan:


* **UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan**, sebagaimana telah diubah dengan **UU Nomor 24 Tahun 2013**; ([Database Peraturan | JDIH BPK][4])

* **Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil**; ([Database Peraturan | JDIH BPK][5])

* **Permendagri Nomor 108 Tahun 2019** tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. ([Database Peraturan | JDIH BPK][6])


## KESIMPULAN


**Anak angkat yang tercatat sebagai anak kandung tidak otomatis berarti akta kelahirannya harus dibatalkan.**


Perlu dibedakan apakah persoalannya merupakan **kesalahan redaksional, perubahan/pencatatan status pengangkatan anak, atau benar-benar membutuhkan pembatalan akta berdasarkan proses hukum**.


Yang paling penting, **jangan mengubah atau membatalkan dokumen kependudukan secara sembarangan**, karena akta kelahiran merupakan dokumen penting yang berhubungan dengan status dan identitas hukum seseorang.


Jika kasus Anda berkaitan dengan **akta kelahiran salah orang tua, anak angkat tercatat sebagai anak kandung, atau perbedaan data orang tua kandung dan orang tua angkat**, kronologi dan dokumen harus diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang tepat.


**KANTOR HUKUM NURHADI & REKAN**

**Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](https://www.expertjasa.my.id/?utm_source=chatgpt.com)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](https://www.nurhadijayaprima.my.id/?utm_source=chatgpt.com)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](https://www.jasapasporvisakitasonline.web.id/?utm_source=chatgpt.com)


📞 **Konsultasi: 0821-4314-9379**


*Artikel ini bersifat edukasi hukum umum. Penanganan setiap perkara dapat berbeda berdasarkan fakta, dokumen, dan putusan/penetapan pengadilan yang ada.*


[1]: https://disdukcapil.endekab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/316-tentang-pelayanan-pencatatan-sipil?utm_source=chatgpt.com "Tentang Pelayanan Pencatatan Sipil"

[2]: https://peraturan.bpk.go.id/Download/129847/Permendagri108Tahun2019.pdf?utm_source=chatgpt.com "-61-                                                                 2019, No.1789"

[3]: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/88465/Perpres%20Nomor%2096%20Tahun%202018.pdf?utm_source=chatgpt.com "PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN R"

[4]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013Central?utm_source=chatgpt.com "UU No. 24 Tahun 2013"

[5]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/97804/perpres-no-96-tahun-2018?utm_source=chatgpt.com "PERPRES No. 96 Tahun 2018"

[6]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/138582/permendagri-no-108-tahun-?utm_source=chatgpt.com "PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2019"