Senin, 21 September 2026

MEREKAM PERCAKAPAN SECARA DIAM-DIAM, APAKAH MELANGGAR HUKUM?

Oleh: Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

**Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant**

**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**

Di era smartphone, hampir semua orang dapat merekam suara hanya dengan beberapa sentuhan. Rekaman percakapan kemudian sering digunakan untuk dokumentasi, menyimpan bukti, atau bahkan disebarkan melalui WhatsApp dan media sosial.


Namun muncul pertanyaan penting:


> **“Kalau saya merekam percakapan tanpa sepengetahuan orang yang berbicara dengan saya, apakah otomatis melanggar hukum?”**


Jawabannya **tidak sesederhana “ya” atau “tidak”**. Legalitasnya sangat bergantung pada **bagaimana rekaman dibuat, siapa yang direkam, apakah termasuk penyadapan/intersepsi, tujuan penggunaannya, dan apakah rekaman tersebut kemudian disebarluaskan.**


## 1. Merekam percakapan berbeda dengan menyadap


Ini merupakan bagian yang sangat penting.


UU ITE mengatur larangan melakukan **intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak/melawan hukum** terhadap Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 31 UU ITE. ([JDIH Kemkomdigi][1])


Sementara itu, UU ITE juga memberikan perlakuan khusus terhadap informasi elektronik yang merupakan **hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan**. Dalam UU No. 1 Tahun 2024, jenis bukti tersebut pada prinsipnya harus diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat/institusi yang kewenangannya ditentukan undang-undang. ([JDIH Kemkomdigi][2])


Jadi, **jangan menyamakan semua aktivitas merekam dengan penyadapan**. Konteks dan cara memperoleh rekaman sangat menentukan.


## 2. Bagaimana kalau kita sendiri ikut dalam percakapan?


Situasinya berbeda dengan memasang alat untuk menangkap komunikasi orang lain.


Contohnya:


**A sedang berbicara langsung dengan B. A mengaktifkan fitur perekam suara di teleponnya dan menyimpan percakapan tersebut.**


Apakah otomatis menjadi tindak pidana penyadapan?


**Tidak dapat langsung disimpulkan demikian hanya dari fakta bahwa rekaman dilakukan diam-diam.** Perlu dilihat konteks dan dasar hukum yang relevan.


Karena itu, pernyataan seperti **“setiap rekaman diam-diam pasti ilegal”** juga terlalu menyederhanakan persoalan.


## 3. Tetapi ada persoalan privasi


UU ITE sebelumnya mengatur bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang pada prinsipnya dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. ([JDIH Kemkomdigi][3])


Selain itu, Indonesia telah memiliki **UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)** yang mengatur pelindungan data pribadi, pemrosesan data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali/prosesor, serta ketentuan pidana tertentu. UU tersebut berstatus berlaku. ([Database Peraturan | JDIH BPK][4])


Artinya, rekaman suara yang mengandung informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang dapat menimbulkan **persoalan pelindungan data dan privasi**, tergantung keadaan serta bagaimana rekaman tersebut diproses atau digunakan.


## 4. Yang lebih berisiko: menyebarkan rekaman


Persoalan hukum bisa menjadi lebih serius ketika rekaman tidak hanya disimpan, tetapi kemudian:


* dikirim ke grup WhatsApp;

* diunggah ke TikTok;

* dipublikasikan di Facebook;

* diunggah ke YouTube;

* disebarkan melalui Instagram;

* diberikan kepada pihak ketiga;

* digunakan untuk mempermalukan seseorang;

* digunakan untuk mengancam atau memaksa seseorang.


**Merekam dan menyebarkan adalah dua tindakan yang harus dianalisis secara terpisah.**


Sebuah rekaman yang dimiliki seseorang tidak otomatis berarti orang tersebut bebas mempublikasikannya kepada siapa saja.


Apalagi jika isi rekaman menyangkut **informasi pribadi, rahasia, reputasi, atau data sensitif**.


## 5. Bagaimana kalau rekaman digunakan sebagai bukti?


Ini juga penting.


Informasi elektronik dan dokumen elektronik pada dasarnya diakui sebagai alat bukti dalam sistem hukum Indonesia. Namun, **cara memperoleh bukti tersebut dan ketentuan hukum acara yang berlaku tetap penting**.


Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 memberikan penegasan mengenai kedudukan informasi elektronik yang berasal dari intersepsi/penyadapan dalam konteks pembuktian. ([JDIH MKRI][5])


MK juga kembali menegaskan pada 2026 bahwa bukti elektronik memang diakui, tetapi penggunaannya dalam persidangan tetap harus memperhatikan **hukum acara dan persyaratan pembuktian**. ([Mahkamah Konstitusi RI][6])


Jadi:


> **Ada rekaman ≠ otomatis bukti yang pasti memenangkan perkara.**


Keaslian, cara memperoleh, konteks, relevansi, dan ketentuan pembuktian tetap perlu diperiksa.


## 6. Bagaimana jika rekaman dibuat untuk melindungi diri?


Misalnya seseorang merasa sedang menghadapi:


* ancaman;

* pemerasan;

* intimidasi;

* dugaan penipuan;

* perselisihan kontrak;

* sengketa pekerjaan;

* dugaan tindak pidana.


Orang tersebut mungkin ingin menyimpan percakapan sebagai dokumentasi.


Dalam kondisi seperti ini, **jangan langsung menghapus atau menyebarkan rekaman ke media sosial**.


Lebih aman secara hukum untuk:


1. menyimpan file asli;

2. tidak melakukan editing yang mengubah substansi;

3. mencatat kapan dan bagaimana rekaman diperoleh;

4. menyimpan perangkat atau file aslinya;

5. tidak menyebarkan kepada publik;

6. berkonsultasi dengan advokat mengenai penggunaannya sebagai bukti;

7. jika terdapat dugaan tindak pidana, mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.


## 7. Jangan menggunakan rekaman untuk mengancam


Ini merupakan hal yang perlu diperhatikan.


Misalnya seseorang berkata:


> “Kalau kamu tidak memberikan uang, rekaman ini saya upload ke media sosial.”


Situasi seperti ini dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. UU ITE 2024 mengatur beberapa bentuk distribusi/transmisi informasi elektronik yang digunakan untuk memaksa orang memberikan sesuatu, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, termasuk ketentuan mengenai ancaman pencemaran atau membuka rahasia. ([JDIH Kemkomdigi][2])


Karena itu, **jangan menjadikan rekaman sebagai alat untuk mengancam atau memeras pihak lain.**


## 8. Kesimpulan


Pertanyaan **“Merekam percakapan diam-diam apakah melanggar hukum?”** tidak dapat dijawab hanya berdasarkan ada atau tidaknya izin.


Yang harus dilihat antara lain:


**Pertama**, apakah Anda merupakan pihak dalam percakapan atau melakukan intersepsi terhadap komunikasi pihak lain.


**Kedua**, bagaimana rekaman tersebut diperoleh.


**Ketiga**, apakah perbuatan tersebut masuk kategori intersepsi/penyadapan yang dilarang.


**Keempat**, apa tujuan perekaman.


**Kelima**, apakah rekaman mengandung data pribadi atau informasi rahasia.


**Keenam**, apakah rekaman hanya disimpan atau kemudian disebarluaskan.


**Ketujuh**, apabila digunakan sebagai bukti, apakah cara memperoleh dan penggunaan bukti tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


### ⚖️ Pesan hukum


**Jangan sembarangan merekam. Jangan sembarangan menyadap. Dan jangan sembarangan menyebarkan rekaman.**


Jika Anda memiliki rekaman percakapan yang berkaitan dengan **sengketa, ancaman, dugaan tindak pidana, perkara keluarga, bisnis, pekerjaan, atau persoalan hukum lainnya**, sebaiknya periksa terlebih dahulu aspek legalitas dan penggunaannya sebelum rekaman tersebut disebarluaskan.


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**

**Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

*Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant*


🌐 [www.expertjasa.my.id](https://www.expertjasa.my.id/?utm_source=chatgpt.com)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](https://www.nurhadijayaprima.my.id/?utm_source=chatgpt.com)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](https://www.jasapasporvisakitasonline.web.id/?utm_source=chatgpt.com)


📱 **Konsultasi: 0857-3205-9321**


*Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk suatu perkara tertentu. Penerapan pasal sangat bergantung pada fakta dan bukti masing-masing kasus.*


[1]: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundang%2Bnomor%2B11%2Btahun%2B?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kemkomdigi - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008"

[2]: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundan?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kemkomdigi - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024"

[3]: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang%20nomor%2019%20tahun%202016?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kemkomdigi - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016"

[4]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022%20/?utm_source=chatgpt.com "UU No. 27 Tahun 2022"

[5]: https://jdih.mkri.id/produk-hukum/putusan?frase=20%2FPUU-XIV%2F2016&jenis=PUU&page=1&search=20%2FPUU-XIV%2F2016&tahun=&utm_source=chatgpt.com "JDIH | Produk Hukum"

[6]: https://www.mkri.id/berita/menyoal-kepastian-hukum-bukti-elektronik-dalam-proses-pembuktian-di-pengadilan-25741?utm_source=chatgpt.com "Menyoal Kepastian Hukum Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian di Pengadilan - Berita | Mahkamah Konstitusi RI"

 MAU JADI ADVOKAT? JANGAN CUMA BELAJAR, SIAPKAN DIRIMU MENJADI ADVOKAT!

**Bukan sekadar tahu teori hukum. Profesi advokat membutuhkan proses, ujian, pengalaman praktik, integritas, dan kesiapan menjalankan tanggung jawab profesi.**

Menjadi advokat merupakan pilihan profesi yang membawa tanggung jawab besar. Seorang calon advokat tidak cukup hanya memahami pasal-pasal dalam buku. Dunia profesi membutuhkan kemampuan menerapkan hukum, memahami prosedur, berkomunikasi dengan klien, menyusun dokumen hukum, beracara, menjaga etika, serta memahami batas-batas tanggung jawab seorang advokat.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Pasal 4. UU tersebut juga menetapkan persyaratan tertentu untuk pengangkatan advokat. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][1])


## 🎓 1. Jangan berhenti pada teori hukum


Belajar hukum di bangku kuliah merupakan fondasi penting. Namun, menjadi praktisi hukum membutuhkan kemampuan lebih luas.


Calon advokat perlu membangun kemampuan seperti:


* memahami hukum materiil dan hukum acara;

* membaca serta menganalisis perkara;

* membuat surat hukum dan dokumen litigasi;

* melakukan legal research;

* memahami strategi penyelesaian sengketa;

* berkomunikasi dengan klien;

* melakukan negosiasi dan mediasi;

* memahami praktik persidangan;

* menjaga kerahasiaan dan kepentingan klien;

* serta menjunjung tinggi etika profesi.


**Ilmu hukum harus diubah menjadi kemampuan praktik.**


---


# 📚 2. PKPA: Pendidikan Khusus Profesi Advokat


Salah satu tahapan yang dikenal dalam jalur profesi advokat adalah **Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)**.


PKPA memberikan pembekalan yang lebih terarah mengenai profesi advokat dan praktik hukum.


Materinya bukan hanya mengenai teori, tetapi juga dapat mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan praktik profesi.


Karena itu, calon advokat sebaiknya tidak memandang PKPA hanya sebagai formalitas administratif.


**Jadikan PKPA sebagai tempat membangun fondasi profesional.**


---


# 📝 3. UPA: Ujian Profesi Advokat


Setelah memenuhi tahapan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat **Ujian Profesi Advokat (UPA)** sebagai salah satu tahapan penting dalam proses menuju profesi advokat.


Dalam pengumuman persyaratan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat, PERADI mencantumkan antara lain sertifikat PKPA dan sertifikat UPA sebagai bagian dari dokumen persyaratan. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][2])


Artinya, calon advokat perlu mempersiapkan diri dengan serius.


**Jangan belajar hanya menjelang ujian.**


Bangun kebiasaan belajar hukum secara konsisten karena setelah menjadi advokat pun proses belajar tidak pernah benar-benar selesai.


---


# 👨‍⚖️ 4. Magang dan dunia praktik


Teori hukum harus bertemu dengan realitas.


Dalam praktik, seorang calon advokat perlu memahami bagaimana menangani persoalan hukum yang nyata.


PERADI dalam pengumuman tahun 2026, misalnya, mencantumkan persyaratan **magang sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus** untuk calon advokat yang akan diangkat dan diambil sumpahnya dalam pengumuman tersebut. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][3])


Magang memberikan kesempatan untuk belajar bagaimana pekerjaan hukum dilakukan dalam praktik.


Mulai dari:


**menerima konsultasi → memahami kronologi → mengidentifikasi masalah hukum → mencari dasar hukum → menyusun strategi → membuat dokumen → berkomunikasi dengan klien → mengikuti proses persidangan.**


Di sinilah calon advokat mulai memahami bahwa persoalan hukum di lapangan tidak selalu sesederhana contoh kasus dalam buku.


---


# ⚖️ 5. Berita Acara Sumpah Advokat


Salah satu tahapan penting berikutnya adalah **pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat**.


Pasal 4 UU Advokat menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Salinan berita acara sumpah kemudian dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat. 


Dalam praktik administrasi pengadilan, Berita Acara Sumpah juga menjadi dokumen penting dalam proses administrasi advokat. SOP Kepaniteraan Peradilan Umum MA mencatat tahapan penyumpahan, penyerahan salinan Berita Acara Sumpah kepada organisasi advokat, hingga pencatatan dalam database advokat. ([Badan Peradilan Umum][4])


Dengan demikian, **sumpah advokat bukan sekadar acara seremonial.**


Di dalamnya terdapat komitmen terhadap hukum, keadilan, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab profesi.


---


# 🤝 6. Menjadi advokat berarti siap bertanggung jawab


UU Advokat menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai **penegak hukum yang bebas dan mandiri** serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][1])


Status tersebut berjalan bersama dengan tanggung jawab.


Seorang advokat harus memahami bahwa dirinya tidak hanya berhadapan dengan pasal dan dokumen, tetapi juga dengan **manusia yang mempercayakan persoalan hukumnya**.


Klien bisa datang dengan masalah keluarga, pidana, perdata, bisnis, ketenagakerjaan, pertanahan, kontrak, maupun persoalan hukum lainnya.


Karena itu, profesionalisme harus menjadi bagian dari karakter.


---


# 🔥 7. Advokat bukan hanya pintar bicara


Kemampuan berbicara memang penting.


Tetapi advokat membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan berargumentasi.


**Advokat perlu mampu:**


✅ berpikir kritis

✅ menganalisis fakta

✅ membaca bukti

✅ memahami hukum acara

✅ menyusun argumentasi hukum

✅ menulis secara sistematis

✅ bernegosiasi

✅ memahami kebutuhan klien

✅ menjaga kerahasiaan

✅ menghormati pengadilan

✅ menjaga etika profesi

✅ terus memperbarui pengetahuan hukum


Karena dunia hukum terus berkembang, **belajar menjadi advokat tidak berhenti setelah sumpah diambil.**


---


# 🚀 8. Bangun personal branding secara profesional


Di era digital, advokat juga menghadapi perubahan cara masyarakat mencari informasi.


Masyarakat sekarang dapat menemukan informasi hukum melalui Google, YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, dan berbagai platform digital lainnya.


Karena itu, kemampuan komunikasi digital dapat menjadi keterampilan tambahan yang bermanfaat.


Namun, **personal branding advokat harus tetap memperhatikan etika profesi dan ketentuan yang berlaku.**


Jangan sampai mengejar viralitas justru mengorbankan kehormatan profesi.


**Profesional dahulu, populer kemudian.**


---


# 🌟 9. Dari mahasiswa hukum menjadi profesional hukum


Perjalanan menuju profesi advokat dapat digambarkan sebagai proses:


**PENDIDIKAN HUKUM**

⬇️

**PKPA**

⬇️

**UPA**

⬇️

**MAGANG/PENGALAMAN PRAKTIK**

⬇️

**PENGANGKATAN**

⬇️

**SUMPAH/JANJI ADVOKAT**

⬇️

**MENJALANKAN PROFESI DENGAN INTEGRITAS**


Persyaratan dan prosedur administratif dapat berubah atau memiliki ketentuan teknis tertentu sesuai organisasi advokat dan Pengadilan Tinggi terkait, sehingga calon advokat sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru dari lembaga yang berwenang. PERADI, misalnya, menyediakan bagian khusus mengenai PKPA, UPA, magang, serta pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][5])


---


# 🏛️ PENUTUP


**Mau jadi advokat? Jangan cuma belajar. Siapkan dirimu.**


Siapkan **ilmu** untuk memahami hukum.


Siapkan **mental** menghadapi proses.


Siapkan **kemampuan praktik** untuk menghadapi persoalan nyata.


Siapkan **integritas** untuk menjalankan profesi.


Dan siapkan **tanggung jawab** untuk menjaga kepercayaan masyarakat.


Karena menjadi advokat bukan hanya tentang **memakai toga atau jas di ruang sidang**.


Menjadi advokat adalah tentang menjalankan profesi hukum dengan **pengetahuan, keterampilan, etika, kehormatan, dan tanggung jawab.**


> **“Jangan sekadar ingin menjadi advokat. Persiapkan diri untuk menjadi advokat yang profesional.”**


### ⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN


**NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

**Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant**


🌐 **[www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)**

🌐 **[www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)**

🌐 **[www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)**


📱 **Informasi & Konsultasi: 0857-3205-9321**


*Artikel ini merupakan informasi umum mengenai tahapan profesi advokat dan bukan pengganti nasihat hukum atau informasi administratif resmi dari organisasi advokat maupun Pengadilan Tinggi. Persyaratan dan prosedur perlu dikonfirmasi berdasarkan ketentuan terbaru.*


[UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat – PERADI](https://www.peradi.or.id/files/uu-no-18-tahun-2003.pdf?utm_source=chatgpt.com)

[Website resmi PERADI](https://www.peradi.or.id/?utm_source=chatgpt.com)


[1]: https://www.peradi.or.id/files/uu-no-18-tahun-2003.pdf?utm_source=chatgpt.com "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA"

[2]: https://www.peradi.or.id/files/pengumuman-penting.pdf?utm_source=chatgpt.com "PENGUMUMAN PENTING"

[3]: https://peradi.or.id/index.php/berita/detail/pengumuman-pengangkatan-dan-pengambilan-sumpah-atau-janji-advokat-di-wilayah-hukum-pengadilan-tinggi-jakarta-tahun-2026?utm_source=chatgpt.com "PENGUMUMAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA TAHUN 2026"

[4]: https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/4765/SOP%20KEPANITERAAN%202025_OK.pdf?utm_source=chatgpt.com "DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM"

[5]: https://www.peradi.or.id/?utm_source=chatgpt.com "Website Resmi Perhimpunan Advokat Indonesia"

Senin, 14 September 2026

 

CARA AGAR GUGATAN PERCERAIAN TIDAK DITOLAK MAJELIS HAKIM DI PENGADILAN AGAMA MAUPUN PENGADILAN NEGERI

Perceraian bukan sekadar mengajukan surat gugatan lalu menunggu putusan. Majelis Hakim tetap harus menilai apakah alasan perceraian memenuhi ketentuan hukum dan apakah alasan tersebut dapat dibuktikan di persidangan. Karena itu, tidak ada cara yang dapat menjamin gugatan pasti dikabulkan, tetapi risiko gugatan ditolak dapat diminimalkan dengan menyiapkan perkara secara benar.

Untuk pasangan beragama Islam, perkara perceraian pada umumnya diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan perkara perceraian bagi pasangan yang berada dalam kewenangan peradilan umum diajukan ke Pengadilan Negeri. Dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama, gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya sesuai ketentuan yang berlaku. (Badilag)

1. PASTIKAN ALASAN PERCERAIAN SESUAI HUKUM

Perceraian harus mempunyai alasan yang cukup. Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 antara lain mengatur alasan seperti zina, mabuk atau perjudian yang sulit disembuhkan, meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan berat, penyakit/cacat tertentu yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. (Badilag)

Khusus perkara di Pengadilan Agama, KHI juga memuat alasan perceraian tambahan, antara lain pelanggaran taklik talak dan peralihan agama yang menyebabkan ketidakrukunan rumah tangga. (Badilag)

2. JANGAN HANYA MENULIS “SUDAH TIDAK COCOK”

Gugatan harus menjelaskan fakta dan kronologi secara jelas.

Misalnya, apabila menggunakan alasan perselisihan terus-menerus, jelaskan:

  • kapan mulai terjadi masalah;

  • apa penyebab perselisihan;

  • bentuk pertengkaran yang terjadi;

  • apakah sudah terjadi berulang kali;

  • apakah sudah pisah rumah;

  • sejak kapan tidak menjalankan kewajiban sebagai suami istri;

  • upaya perdamaian yang telah dilakukan;

  • mengapa rumah tangga dinilai tidak dapat dipertahankan lagi.

Dalam praktiknya, alasan perselisihan tidak cukup hanya dinyatakan secara umum. Hakim harus memperoleh gambaran mengenai fakta rumah tangga dan penyebab perselisihan tersebut. (JDIH Mahkamah Agung RI)

3. SIAPKAN ALAT BUKTI

Dalil dalam gugatan harus didukung bukti. Dokumen seperti buku nikah/akta perkawinan, identitas para pihak, kartu keluarga, serta dokumen lain yang relevan perlu disiapkan sesuai kebutuhan perkara.

Selain bukti surat, saksi juga sangat penting, terutama orang yang mengetahui kondisi rumah tangga dan perselisihan yang terjadi. Dalam perkara perceraian, meskipun pasangan mengakui adanya masalah atau tidak melakukan bantahan, penggugat/pemohon tetap harus membuktikan dalil perceraiannya. (Badilag)

4. PASTIKAN GUGATAN TIDAK CACAT FORMIL

Periksa kembali:
identitas para pihak, alamat, kewenangan pengadilan, posita atau alasan gugatan, petitum atau tuntutan, serta hubungan antara fakta dan tuntutan.

Kesalahan dalam menentukan pengadilan yang berwenang atau penyusunan gugatan dapat menimbulkan masalah hukum acara.

5. JANGAN MEMBUAT CERITA ATAU BUKTI PALSU

Jangan menambahkan kekerasan, perselingkuhan, utang, atau peristiwa lain yang sebenarnya tidak pernah terjadi hanya agar gugatan terlihat lebih kuat.

Gugatan yang kuat bukan gugatan yang paling banyak tuduhannya, tetapi gugatan yang faktanya benar, relevan, jelas, dan dapat dibuktikan.

6. PIKIRKAN JUGA HAK ANAK DAN HARTA

Jika terdapat anak, pertimbangkan sejak awal persoalan hak asuh, nafkah anak, pendidikan dan kebutuhan anak. Jika terdapat harta bersama, persoalan tersebut juga perlu dianalisis secara hukum agar tidak menimbulkan masalah baru setelah perceraian.

7. PAHAMI BAHWA HAKIM TETAP MENGUPAYAKAN PERDAMAIAN

Perceraian dilakukan melalui pengadilan setelah upaya mendamaikan para pihak tidak berhasil. Hukum memang menempatkan perceraian sebagai sesuatu yang tidak boleh dipermudah tanpa alasan yang cukup. (Badilag)

KESIMPULANNYA:
Agar gugatan perceraian memiliki peluang lebih baik untuk dikabulkan, jangan hanya fokus pada “ingin cepat bercerai”. Fokuslah pada alasan hukum yang tepat, kronologi yang jelas, bukti yang cukup, saksi yang mengetahui fakta, kewenangan pengadilan yang benar, serta petitum yang sesuai.

Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda. Karena itu, sebelum mendaftarkan gugatan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan dokumen dan analisis kasus terlebih dahulu.

KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN
NURHADI SE SH MH CPM CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

Konsultasi Hukum — Jangan Sampai Salah Langkah!

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayap­rima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
📱 0821-4314-9379

#Perceraian #GugatanCerai #PengadilanAgama #PengadilanNegeri #KantorHukumNurhadi

Minggu, 13 September 2026

  LAYANAN HUKUM PROFESIONAL & TERPERCAYA Solusi Hukum Tepat, Masalah Hukum Tuntas

Menghadapi persoalan hukum sering kali membuat seseorang bingung menentukan langkah yang tepat. Kesalahan dalam memilih jalur hukum, menyusun dokumen, mengajukan gugatan, maupun memberikan keterangan dapat berdampak besar terhadap kepentingan pribadi, keluarga, maupun bisnis.

**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan** hadir memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara profesional, solutif, strategis, serta mengutamakan kerahasiaan dan kepentingan hukum klien.

 1. PENANGANAN KASUS PERDATA

Perkara perdata dapat diselesaikan melalui **litigasi maupun non-litigasi**, tergantung karakter masalah dan tujuan penyelesaiannya.


### Litigasi


Pendampingan dan bantuan hukum dalam proses di pengadilan, antara lain:


* Wanprestasi

* Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

* Sengketa utang-piutang

* Sengketa perjanjian

* Sengketa tanah dan kepemilikan

* Perceraian dan harta bersama

* Waris

* Sengketa bisnis

* Gugatan dan pembelaan perkara perdata lainnya


### Non-Litigasi


Tidak semua masalah harus berakhir di pengadilan. Penyelesaian dapat ditempuh melalui:


* Konsultasi dan analisis hukum

* Negosiasi

* Mediasi

* Somasi

* Penyusunan atau review perjanjian

* Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan

* Pendampingan dalam penyelesaian perselisihan


Pendekatan non-litigasi dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih memiliki peluang untuk mencapai kesepakatan secara lebih efektif.

🔴 2. PENANGANAN KASUS PIDANA

Perkara pidana membutuhkan penanganan yang cermat sejak tahap awal. Pendampingan hukum dapat membantu seseorang memahami hak dan kewajibannya serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Layanan dapat mencakup konsultasi, pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana sesuai kewenangan dan tahapan proses hukum yang berlaku.

**Jangan menunggu persoalan menjadi semakin rumit.** Konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.

🏢 3. BUSINESS CONSULTANT

Bisnis yang berkembang membutuhkan strategi hukum dan administrasi yang tepat.

Pendampingan dapat mencakup:

* Konsultasi bisnis

* Analisis aspek hukum usaha

* Penyusunan/review dokumen bisnis

* Pendampingan legalitas usaha

* Strategi pengembangan usaha

* Mitigasi risiko hukum

* Pendampingan penyelesaian persoalan bisnis


Tujuannya adalah membantu pelaku usaha mengambil keputusan dengan lebih terukur dan meminimalkan risiko hukum.


## 📑 4. JASA PERIZINAN USAHA LENGKAP


Legalitas merupakan bagian penting dalam membangun bisnis yang profesional dan berkelanjutan.

Layanan dapat mencakup pengurusan berbagai kebutuhan legalitas dan perizinan usaha sesuai jenis kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari pendirian badan usaha, perizinan dasar, sertifikasi, hingga kebutuhan legalitas lainnya dapat dikonsultasikan terlebih dahulu agar dokumen yang diperlukan dapat dipetakan dengan tepat.

## 🏠 5. JASA URUS PERTANAHAN PROFESIONAL

Persoalan pertanahan membutuhkan pemeriksaan dokumen dan strategi yang tepat.

Pendampingan dapat berkaitan dengan:

* Sengketa kepemilikan tanah

* Permasalahan sertifikat

* Jual beli tanah

* Waris dan tanah

* Administrasi pertanahan

* Sengketa batas

* Permasalahan dokumen pertanahan

* Konsultasi dan penyelesaian sengketa tanah


Setiap kasus memiliki kondisi dan bukti yang berbeda, sehingga analisis dokumen menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah.


## ⭐ MENGAPA MEMILIH KAMI?


**Berpengalaman • Profesional • Solutif • Strategis**


Kami mengutamakan:

✅ Analisis permasalahan secara menyeluruh

✅ Strategi hukum sesuai kondisi perkara

✅ Pendampingan profesional

✅ Kerahasiaan informasi klien

✅ Komunikasi yang jelas

✅ Penyelesaian yang mengedepankan kepentingan hukum klien


### ⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN


**Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | Youtuber | Business Consultant


**Solusi hukum tepat. Masalah hukum tuntas.**


🌐 **[www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)**

🌐 **[www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)**

🌐 **[www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)**

📞 **0821-4314-9379**

**Butuh bantuan hukum atau legalitas usaha? Jangan mengambil keputusan hukum tanpa memahami risikonya. Konsultasikan terlebih dahulu agar langkah yang ditempuh lebih tepat, terukur, dan strategis.**


#KantorHukumNurhadi #LayananHukum #KonsultasiHukum #Advokat #LegalitasUsaha

Sabtu, 12 September 2026

 PUNYA NIB BUKAN BERARTI SEMUA IZIN USAHA SUDAH BERES!

Banyak pelaku usaha merasa sudah aman setelah memiliki **NIB (Nomor Induk Berusaha)**. Padahal, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha, sedangkan kewajiban perizinan lainnya dapat berbeda sesuai **KBLI, tingkat risiko, lokasi, jenis kegiatan, produk, serta karakteristik usaha**. ([OSS RBA][1])

Karena itu, memiliki NIB **belum tentu berarti seluruh legalitas usaha sudah lengkap**.

Apa saja yang perlu diperhatikan?

 1. NIB

NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha dalam sistem OSS. Namun, setelah NIB terbit, pelaku usaha perlu melihat apakah masih terdapat perizinan atau kewajiban lain yang harus dipenuhi berdasarkan kegiatan usahanya. ([OSS RBA][1])

2. KBLI

**KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)** harus sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Kesalahan memilih KBLI dapat berpengaruh terhadap jenis perizinan dan kewajiban yang muncul dalam OSS.

3. Sertifikat Standar dan Izin


Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu, dapat diperlukan **Sertifikat Standar atau Izin**. Sistem OSS berbasis risiko mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko dan menentukan perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi. ([OSS RBA][1])


### 4. PBG dan SLF


Jika usaha menggunakan bangunan, aspek bangunan juga perlu diperhatikan. **PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)** dan **SLF (Sertifikat Laik Fungsi)** merupakan bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung dan diproses melalui SIMBG. ([Simbg][2])


Jangan sampai kegiatan usaha sudah berjalan, tetapi status bangunan belum memenuhi ketentuan yang diperlukan.


### 5. Persetujuan Lingkungan


Kegiatan usaha tertentu membutuhkan pemenuhan persyaratan lingkungan. Sistem OSS melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan dan dokumen yang perlu diproses berdasarkan kegiatan usaha. ([OSS RBA][3])


### 6. PB-UMKU


**Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)** merupakan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha dan/atau produk tertentu pada tahap pelaksanaan kegiatan. Jenisnya sangat bergantung pada sektor dan kegiatan usaha. ([OSS RBA][4])

 Jangan hanya mengejar NIB, cek legalitas usaha secara menyeluruh!

Legalitas usaha yang lengkap bukan hanya membuat bisnis terlihat profesional, tetapi juga membantu memberikan kepastian dan mengurangi risiko ketika usaha berkembang, mengikuti tender, bekerja sama dengan perusahaan lain, mengurus pembiayaan, membuka cabang, atau menghadapi pemeriksaan.

**Sebelum bisnis Anda berkembang lebih jauh, pastikan NIB, KBLI, Sertifikat Standar/Izin, PBG, SLF, Persetujuan Lingkungan, PB-UMKU dan dokumen terkait lainnya sudah sesuai dengan kondisi usaha Anda.*

📌 **Konsultasikan legalitas dan perizinan usaha Anda bersama:**

**KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN (KHN)**

**NURHADI, SE, SH, MH, CPM, CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur

Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

📱 **0821-4314-9379**


**Legalitas terjamin, solusi tanpa ribet. Dari legalitas sampai bisnis sukses.**


#LegalitasUsaha #NIB #PerizinanUsaha #OSS #KonsultanHukum


[1]: https://oss.go.id/?utm_source=chatgpt.com "OSS RBA - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ..."

[2]: https://simbg.pu.go.id/?utm_source=chatgpt.com "SIMBG - Kementerian Pekerjaan Umum"

[3]: https://oss.go.id/id/persyaratan-dasar?path=persetujuan-lingkungan&tab=&utm_source=chatgpt.com "Persetujuan Lingkungan"

[4]: https://oss.go.id/id/umku?utm_source=chatgpt.com "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ..."

  REBUTAN WARISAN BIKIN KELUARGA PECAH! 

SALING GUGAT DI PENGADILAN, KONFLIK FISIK, BISNIS IKUT TERGANGGU!

Warisan seharusnya menjadi amanah yang dapat menyatukan keluarga. Namun dalam praktiknya, persoalan warisan justru dapat menjadi pemicu konflik panjang. Saudara kandung yang dahulu hidup rukun bisa berubah menjadi saling menggugat ketika muncul perbedaan mengenai **siapa ahli waris, berapa bagian masing-masing, objek harta warisan, hingga siapa yang berhak menguasai atau mengelolanya.**

Lebih serius lagi, konflik warisan terkadang berkembang menjadi pertengkaran, ancaman, konflik fisik, saling melapor, bahkan mengganggu bisnis keluarga. Ketika hubungan keluarga sudah memanas, penyelesaian secara emosional justru dapat membuat persoalan semakin rumit.

⚖️ APA YANG HARUS DILAKUKAN?

**1. Identifikasi terlebih dahulu seluruh harta warisan**

Catat dan kumpulkan bukti mengenai tanah, rumah, kendaraan, rekening, saham, usaha, maupun aset lainnya. Dokumen seperti sertifikat, akta, rekening, surat perjanjian, bukti pembayaran dan dokumen kepemilikan sangat penting.

**2. Pastikan siapa saja ahli warisnya**

Jangan terburu-buru membagi atau menjual harta sebelum status ahli waris dan dasar hukum kewarisannya jelas. Sistem hukum yang berlaku juga perlu diperhatikan sesuai keadaan masing-masing keluarga.

**3. Jangan melakukan penguasaan atau penjualan sepihak**

Penguasaan dokumen atau fisik suatu aset tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik tunggal. JDIH Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa harta peninggalan yang belum dibagi tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai milik bebas salah satu ahli waris. ([JDIH Mahkamah Agung][1])


**4. Utamakan musyawarah dan mediasi**

Sebelum konflik semakin besar, penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi dapat menjadi pilihan. Dalam praktik peradilan, sengketa waris dapat berhasil diselesaikan melalui mediasi dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. ([Badilag][2])


**5. Jika tidak menemukan titik temu, pertimbangkan langkah hukum**

Apabila upaya damai tidak berhasil, diperlukan analisis hukum mengenai gugatan yang tepat, objek sengketa, kedudukan para pihak, bukti-bukti, serta pengadilan yang berwenang. Jangan sampai salah menentukan dasar gugatan karena dapat memengaruhi proses perkara.

🚨 KONFLIK FISIK JANGAN DIABAIKAN

Sengketa warisan adalah persoalan hukum, bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Jika konflik sudah mengarah pada ancaman atau kekerasan fisik, utamakan keselamatan dan tempuh langkah hukum yang tepat. Jangan membalas tindakan kekerasan dengan kekerasan.


### 💼 JANGAN SAMPAI BISNIS KELUARGA IKUT HANCUR


Jika aset warisan sekaligus menjadi tempat usaha atau sumber modal bisnis keluarga, konflik yang tidak segera diselesaikan dapat mengganggu operasional, hubungan dengan mitra, karyawan, pelanggan, bahkan keberlangsungan usaha.


Karena itu, **selesaikan sengketa dengan kepala dingin, bukti yang lengkap, dan strategi hukum yang tepat.**


**Kantor Hukum Nurhadi & Rekan** dapat membantu dalam **konsultasi sengketa warisan, analisis dokumen, mediasi, somasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, hingga pendampingan perkara di pengadilan** sesuai kebutuhan dan kewenangan hukum.


Mediasi bukan sekadar menghindari persidangan. Mahkamah Agung menempatkan mediasi sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa perdata, dan berbagai perkara waris telah berhasil berakhir dengan kesepakatan damai. ([JDIH KYRI][3])

**Jangan tunggu konflik keluarga semakin besar.**

Ketika warisan mulai memecah keluarga, **konsultasikan persoalan Anda sebelum mengambil langkah hukum.**

🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

**KANTOR HUKUM NURHADI & REKAN**

**Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


📱 **0821-4314-9379**


#SengketaWarisan #HukumWaris #KonflikKeluarga #PengacaraWarisan #KantorHukumNurhadi


[1]: https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/tulisan-hukum-detail/menjual-harta-warisan-tanpa-persetujuan-ahli-waris-0boW?utm_source=chatgpt.com "JDIH MAHKAMAH AGUNG RI"

[2]: https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/mediasi-perkara-harta-waris-berhasil-damai-di-pa-sangatta-10-6?utm_source=chatgpt.com "Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama"

[3]: https://jdih.komisiyudisial.go.id/produk-hukum-peraturan/peraturan-mahkamah-agung-nomor-1-tahun-2016-tentang-prosedur-mediasi-di-pengadilan/387?utm_source=chatgpt.com "JDIH KYRI"

Jumat, 11 September 2026

 YAYASAN INGIN MENDAPATKAN DANA HIBAH? INI SYARAT, DOKUMEN, DAN PROSEDUR YANG WAJIB DIPAHAMI

Dana hibah dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, maupun pembangunan sarana dan prasarana yayasan. Namun, **yayasan tidak otomatis mendapatkan dana hibah hanya karena sudah berbadan hukum.** Pengajuan harus memenuhi persyaratan, memiliki program yang jelas, serta mengikuti ketentuan pemerintah dan daerah pemberi hibah. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])


## 1. Pastikan legalitas yayasan lengkap


Untuk pengajuan hibah pemerintah daerah, yayasan sebagai organisasi berbadan hukum pada prinsipnya harus telah memperoleh pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum. Beberapa ketentuan daerah juga mensyaratkan yayasan terdaftar, memiliki sekretariat tetap, kepengurusan yang jelas, dan berkedudukan sesuai wilayah pemberi hibah. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])


Karena ketentuan teknis dapat berbeda antar daerah, yayasan perlu memeriksa **peraturan kepala daerah dan petunjuk teknis hibah yang berlaku di daerah masing-masing.**


## 2. Dokumen yang biasanya diperlukan


Dokumen pengajuan dapat meliputi:


✅ Surat permohonan hibah

✅ Proposal kegiatan/program

✅ Akta pendirian dan dokumen pengesahan badan hukum

✅ Susunan kepengurusan

✅ KTP pengurus yang dipersyaratkan

✅ Surat keterangan domisili/sekretariat

✅ Data rekening bank yayasan

✅ NPWP yayasan

✅ Rencana Anggaran Biaya (RAB)

✅ Program kerja dan jadwal kegiatan

✅ Dokumen pendukung lokasi atau sarana yang akan dibangun/diperbaiki

✅ Dokumen administrasi lain sesuai ketentuan daerah.


Dalam sejumlah aturan daerah, proposal setidaknya memuat latar belakang, tujuan, hasil yang diharapkan, lokasi, program kerja, data organisasi, kepengurusan, serta RAB. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])


## 3. Bagaimana prosedurnya?


Secara umum, alurnya dapat berupa:


**Persiapan legalitas → penyusunan proposal → pengajuan kepada pemerintah/OPD terkait → verifikasi dan evaluasi → penetapan penerima → pencairan → pelaksanaan kegiatan → pelaporan dan pertanggungjawaban.**


Artinya, **proposal yang bagus belum tentu otomatis disetujui.** Pemerintah akan mempertimbangkan kesesuaian program dengan prioritas, kemampuan anggaran, persyaratan administratif, serta ketentuan peraturan yang berlaku.


## 4. Kesalahan yang sering terjadi


❌ Legalitas yayasan belum tertib

❌ Proposal hanya berisi permintaan uang tanpa program yang terukur

❌ RAB tidak realistis

❌ Dokumen tidak lengkap

❌ Rekening dan data organisasi tidak sesuai

❌ Tidak memperhatikan batas waktu pengajuan

❌ Tidak memahami mekanisme pertanggungjawaban setelah dana diterima.


Karena hibah merupakan dana yang harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, yayasan perlu menyiapkan administrasi sejak awal. ([Database Peraturan | JDIH BPK][4])


## 5. Jangan hanya mengejar pencairan


Yang paling penting adalah memastikan **legalitas, program, anggaran, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban** berjalan sesuai ketentuan. Hibah bukan sekadar bantuan dana, tetapi juga membawa tanggung jawab administratif dan hukum bagi penerimanya.


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan** dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan terkait legalitas yayasan, penyusunan dokumen, proposal, RAB, serta aspek hukum dan administrasi pengajuan hibah.


**NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

📱 0821-4314-9379


**Pastikan yayasan Anda legal, proposalnya kuat, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.**


#DanaHibah #Yayasan #LegalitasYayasan #HibahPemerintah #KantorHukumNurhadi


[1]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/162793/permendagri-no-99-tahun-2019?utm_source=chatgpt.com "PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019"

[2]: https://peraturan.bpk.go.id/Download/201430/perda_15_2021.pdf?utm_source=chatgpt.com "-65-


(6) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan y"

[3]: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/210856/PERBUP.%20NO%2061%20TH%202021.pdf?utm_source=chatgpt.com "2. Persyaratan pengajuan belanja hibah untuk badan, lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia meliputi:"

[4]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/190079/perwali-kota-balikpapan-no-21-tahun-2021?utm_source=chatgpt.com "PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2021"