Senin, 14 September 2026

 

CARA AGAR GUGATAN PERCERAIAN TIDAK DITOLAK MAJELIS HAKIM DI PENGADILAN AGAMA MAUPUN PENGADILAN NEGERI

Perceraian bukan sekadar mengajukan surat gugatan lalu menunggu putusan. Majelis Hakim tetap harus menilai apakah alasan perceraian memenuhi ketentuan hukum dan apakah alasan tersebut dapat dibuktikan di persidangan. Karena itu, tidak ada cara yang dapat menjamin gugatan pasti dikabulkan, tetapi risiko gugatan ditolak dapat diminimalkan dengan menyiapkan perkara secara benar.

Untuk pasangan beragama Islam, perkara perceraian pada umumnya diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan perkara perceraian bagi pasangan yang berada dalam kewenangan peradilan umum diajukan ke Pengadilan Negeri. Dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama, gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya sesuai ketentuan yang berlaku. (Badilag)

1. PASTIKAN ALASAN PERCERAIAN SESUAI HUKUM

Perceraian harus mempunyai alasan yang cukup. Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 antara lain mengatur alasan seperti zina, mabuk atau perjudian yang sulit disembuhkan, meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan berat, penyakit/cacat tertentu yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. (Badilag)

Khusus perkara di Pengadilan Agama, KHI juga memuat alasan perceraian tambahan, antara lain pelanggaran taklik talak dan peralihan agama yang menyebabkan ketidakrukunan rumah tangga. (Badilag)

2. JANGAN HANYA MENULIS “SUDAH TIDAK COCOK”

Gugatan harus menjelaskan fakta dan kronologi secara jelas.

Misalnya, apabila menggunakan alasan perselisihan terus-menerus, jelaskan:

  • kapan mulai terjadi masalah;

  • apa penyebab perselisihan;

  • bentuk pertengkaran yang terjadi;

  • apakah sudah terjadi berulang kali;

  • apakah sudah pisah rumah;

  • sejak kapan tidak menjalankan kewajiban sebagai suami istri;

  • upaya perdamaian yang telah dilakukan;

  • mengapa rumah tangga dinilai tidak dapat dipertahankan lagi.

Dalam praktiknya, alasan perselisihan tidak cukup hanya dinyatakan secara umum. Hakim harus memperoleh gambaran mengenai fakta rumah tangga dan penyebab perselisihan tersebut. (JDIH Mahkamah Agung RI)

3. SIAPKAN ALAT BUKTI

Dalil dalam gugatan harus didukung bukti. Dokumen seperti buku nikah/akta perkawinan, identitas para pihak, kartu keluarga, serta dokumen lain yang relevan perlu disiapkan sesuai kebutuhan perkara.

Selain bukti surat, saksi juga sangat penting, terutama orang yang mengetahui kondisi rumah tangga dan perselisihan yang terjadi. Dalam perkara perceraian, meskipun pasangan mengakui adanya masalah atau tidak melakukan bantahan, penggugat/pemohon tetap harus membuktikan dalil perceraiannya. (Badilag)

4. PASTIKAN GUGATAN TIDAK CACAT FORMIL

Periksa kembali:
identitas para pihak, alamat, kewenangan pengadilan, posita atau alasan gugatan, petitum atau tuntutan, serta hubungan antara fakta dan tuntutan.

Kesalahan dalam menentukan pengadilan yang berwenang atau penyusunan gugatan dapat menimbulkan masalah hukum acara.

5. JANGAN MEMBUAT CERITA ATAU BUKTI PALSU

Jangan menambahkan kekerasan, perselingkuhan, utang, atau peristiwa lain yang sebenarnya tidak pernah terjadi hanya agar gugatan terlihat lebih kuat.

Gugatan yang kuat bukan gugatan yang paling banyak tuduhannya, tetapi gugatan yang faktanya benar, relevan, jelas, dan dapat dibuktikan.

6. PIKIRKAN JUGA HAK ANAK DAN HARTA

Jika terdapat anak, pertimbangkan sejak awal persoalan hak asuh, nafkah anak, pendidikan dan kebutuhan anak. Jika terdapat harta bersama, persoalan tersebut juga perlu dianalisis secara hukum agar tidak menimbulkan masalah baru setelah perceraian.

7. PAHAMI BAHWA HAKIM TETAP MENGUPAYAKAN PERDAMAIAN

Perceraian dilakukan melalui pengadilan setelah upaya mendamaikan para pihak tidak berhasil. Hukum memang menempatkan perceraian sebagai sesuatu yang tidak boleh dipermudah tanpa alasan yang cukup. (Badilag)

KESIMPULANNYA:
Agar gugatan perceraian memiliki peluang lebih baik untuk dikabulkan, jangan hanya fokus pada “ingin cepat bercerai”. Fokuslah pada alasan hukum yang tepat, kronologi yang jelas, bukti yang cukup, saksi yang mengetahui fakta, kewenangan pengadilan yang benar, serta petitum yang sesuai.

Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda. Karena itu, sebelum mendaftarkan gugatan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan dokumen dan analisis kasus terlebih dahulu.

KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN
NURHADI SE SH MH CPM CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

Konsultasi Hukum — Jangan Sampai Salah Langkah!

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayap­rima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
📱 0821-4314-9379

#Perceraian #GugatanCerai #PengadilanAgama #PengadilanNegeri #KantorHukumNurhadi

Minggu, 13 September 2026

  LAYANAN HUKUM PROFESIONAL & TERPERCAYA Solusi Hukum Tepat, Masalah Hukum Tuntas

Menghadapi persoalan hukum sering kali membuat seseorang bingung menentukan langkah yang tepat. Kesalahan dalam memilih jalur hukum, menyusun dokumen, mengajukan gugatan, maupun memberikan keterangan dapat berdampak besar terhadap kepentingan pribadi, keluarga, maupun bisnis.

**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan** hadir memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara profesional, solutif, strategis, serta mengutamakan kerahasiaan dan kepentingan hukum klien.

 1. PENANGANAN KASUS PERDATA

Perkara perdata dapat diselesaikan melalui **litigasi maupun non-litigasi**, tergantung karakter masalah dan tujuan penyelesaiannya.


### Litigasi


Pendampingan dan bantuan hukum dalam proses di pengadilan, antara lain:


* Wanprestasi

* Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

* Sengketa utang-piutang

* Sengketa perjanjian

* Sengketa tanah dan kepemilikan

* Perceraian dan harta bersama

* Waris

* Sengketa bisnis

* Gugatan dan pembelaan perkara perdata lainnya


### Non-Litigasi


Tidak semua masalah harus berakhir di pengadilan. Penyelesaian dapat ditempuh melalui:


* Konsultasi dan analisis hukum

* Negosiasi

* Mediasi

* Somasi

* Penyusunan atau review perjanjian

* Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan

* Pendampingan dalam penyelesaian perselisihan


Pendekatan non-litigasi dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih memiliki peluang untuk mencapai kesepakatan secara lebih efektif.

🔴 2. PENANGANAN KASUS PIDANA

Perkara pidana membutuhkan penanganan yang cermat sejak tahap awal. Pendampingan hukum dapat membantu seseorang memahami hak dan kewajibannya serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Layanan dapat mencakup konsultasi, pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana sesuai kewenangan dan tahapan proses hukum yang berlaku.

**Jangan menunggu persoalan menjadi semakin rumit.** Konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.

🏢 3. BUSINESS CONSULTANT

Bisnis yang berkembang membutuhkan strategi hukum dan administrasi yang tepat.

Pendampingan dapat mencakup:

* Konsultasi bisnis

* Analisis aspek hukum usaha

* Penyusunan/review dokumen bisnis

* Pendampingan legalitas usaha

* Strategi pengembangan usaha

* Mitigasi risiko hukum

* Pendampingan penyelesaian persoalan bisnis


Tujuannya adalah membantu pelaku usaha mengambil keputusan dengan lebih terukur dan meminimalkan risiko hukum.


## 📑 4. JASA PERIZINAN USAHA LENGKAP


Legalitas merupakan bagian penting dalam membangun bisnis yang profesional dan berkelanjutan.

Layanan dapat mencakup pengurusan berbagai kebutuhan legalitas dan perizinan usaha sesuai jenis kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari pendirian badan usaha, perizinan dasar, sertifikasi, hingga kebutuhan legalitas lainnya dapat dikonsultasikan terlebih dahulu agar dokumen yang diperlukan dapat dipetakan dengan tepat.

## 🏠 5. JASA URUS PERTANAHAN PROFESIONAL

Persoalan pertanahan membutuhkan pemeriksaan dokumen dan strategi yang tepat.

Pendampingan dapat berkaitan dengan:

* Sengketa kepemilikan tanah

* Permasalahan sertifikat

* Jual beli tanah

* Waris dan tanah

* Administrasi pertanahan

* Sengketa batas

* Permasalahan dokumen pertanahan

* Konsultasi dan penyelesaian sengketa tanah


Setiap kasus memiliki kondisi dan bukti yang berbeda, sehingga analisis dokumen menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah.


## ⭐ MENGAPA MEMILIH KAMI?


**Berpengalaman • Profesional • Solutif • Strategis**


Kami mengutamakan:

✅ Analisis permasalahan secara menyeluruh

✅ Strategi hukum sesuai kondisi perkara

✅ Pendampingan profesional

✅ Kerahasiaan informasi klien

✅ Komunikasi yang jelas

✅ Penyelesaian yang mengedepankan kepentingan hukum klien


### ⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN


**Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | Youtuber | Business Consultant


**Solusi hukum tepat. Masalah hukum tuntas.**


🌐 **[www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)**

🌐 **[www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)**

🌐 **[www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)**

📞 **0821-4314-9379**

**Butuh bantuan hukum atau legalitas usaha? Jangan mengambil keputusan hukum tanpa memahami risikonya. Konsultasikan terlebih dahulu agar langkah yang ditempuh lebih tepat, terukur, dan strategis.**


#KantorHukumNurhadi #LayananHukum #KonsultasiHukum #Advokat #LegalitasUsaha

Sabtu, 12 September 2026

 PUNYA NIB BUKAN BERARTI SEMUA IZIN USAHA SUDAH BERES!

Banyak pelaku usaha merasa sudah aman setelah memiliki **NIB (Nomor Induk Berusaha)**. Padahal, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha, sedangkan kewajiban perizinan lainnya dapat berbeda sesuai **KBLI, tingkat risiko, lokasi, jenis kegiatan, produk, serta karakteristik usaha**. ([OSS RBA][1])

Karena itu, memiliki NIB **belum tentu berarti seluruh legalitas usaha sudah lengkap**.

Apa saja yang perlu diperhatikan?

 1. NIB

NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha dalam sistem OSS. Namun, setelah NIB terbit, pelaku usaha perlu melihat apakah masih terdapat perizinan atau kewajiban lain yang harus dipenuhi berdasarkan kegiatan usahanya. ([OSS RBA][1])

2. KBLI

**KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)** harus sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Kesalahan memilih KBLI dapat berpengaruh terhadap jenis perizinan dan kewajiban yang muncul dalam OSS.

3. Sertifikat Standar dan Izin


Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu, dapat diperlukan **Sertifikat Standar atau Izin**. Sistem OSS berbasis risiko mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko dan menentukan perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi. ([OSS RBA][1])


### 4. PBG dan SLF


Jika usaha menggunakan bangunan, aspek bangunan juga perlu diperhatikan. **PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)** dan **SLF (Sertifikat Laik Fungsi)** merupakan bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung dan diproses melalui SIMBG. ([Simbg][2])


Jangan sampai kegiatan usaha sudah berjalan, tetapi status bangunan belum memenuhi ketentuan yang diperlukan.


### 5. Persetujuan Lingkungan


Kegiatan usaha tertentu membutuhkan pemenuhan persyaratan lingkungan. Sistem OSS melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan dan dokumen yang perlu diproses berdasarkan kegiatan usaha. ([OSS RBA][3])


### 6. PB-UMKU


**Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)** merupakan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha dan/atau produk tertentu pada tahap pelaksanaan kegiatan. Jenisnya sangat bergantung pada sektor dan kegiatan usaha. ([OSS RBA][4])

 Jangan hanya mengejar NIB, cek legalitas usaha secara menyeluruh!

Legalitas usaha yang lengkap bukan hanya membuat bisnis terlihat profesional, tetapi juga membantu memberikan kepastian dan mengurangi risiko ketika usaha berkembang, mengikuti tender, bekerja sama dengan perusahaan lain, mengurus pembiayaan, membuka cabang, atau menghadapi pemeriksaan.

**Sebelum bisnis Anda berkembang lebih jauh, pastikan NIB, KBLI, Sertifikat Standar/Izin, PBG, SLF, Persetujuan Lingkungan, PB-UMKU dan dokumen terkait lainnya sudah sesuai dengan kondisi usaha Anda.*

📌 **Konsultasikan legalitas dan perizinan usaha Anda bersama:**

**KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN (KHN)**

**NURHADI, SE, SH, MH, CPM, CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur

Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

📱 **0821-4314-9379**


**Legalitas terjamin, solusi tanpa ribet. Dari legalitas sampai bisnis sukses.**


#LegalitasUsaha #NIB #PerizinanUsaha #OSS #KonsultanHukum


[1]: https://oss.go.id/?utm_source=chatgpt.com "OSS RBA - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ..."

[2]: https://simbg.pu.go.id/?utm_source=chatgpt.com "SIMBG - Kementerian Pekerjaan Umum"

[3]: https://oss.go.id/id/persyaratan-dasar?path=persetujuan-lingkungan&tab=&utm_source=chatgpt.com "Persetujuan Lingkungan"

[4]: https://oss.go.id/id/umku?utm_source=chatgpt.com "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ..."

  REBUTAN WARISAN BIKIN KELUARGA PECAH! 

SALING GUGAT DI PENGADILAN, KONFLIK FISIK, BISNIS IKUT TERGANGGU!

Warisan seharusnya menjadi amanah yang dapat menyatukan keluarga. Namun dalam praktiknya, persoalan warisan justru dapat menjadi pemicu konflik panjang. Saudara kandung yang dahulu hidup rukun bisa berubah menjadi saling menggugat ketika muncul perbedaan mengenai **siapa ahli waris, berapa bagian masing-masing, objek harta warisan, hingga siapa yang berhak menguasai atau mengelolanya.**

Lebih serius lagi, konflik warisan terkadang berkembang menjadi pertengkaran, ancaman, konflik fisik, saling melapor, bahkan mengganggu bisnis keluarga. Ketika hubungan keluarga sudah memanas, penyelesaian secara emosional justru dapat membuat persoalan semakin rumit.

⚖️ APA YANG HARUS DILAKUKAN?

**1. Identifikasi terlebih dahulu seluruh harta warisan**

Catat dan kumpulkan bukti mengenai tanah, rumah, kendaraan, rekening, saham, usaha, maupun aset lainnya. Dokumen seperti sertifikat, akta, rekening, surat perjanjian, bukti pembayaran dan dokumen kepemilikan sangat penting.

**2. Pastikan siapa saja ahli warisnya**

Jangan terburu-buru membagi atau menjual harta sebelum status ahli waris dan dasar hukum kewarisannya jelas. Sistem hukum yang berlaku juga perlu diperhatikan sesuai keadaan masing-masing keluarga.

**3. Jangan melakukan penguasaan atau penjualan sepihak**

Penguasaan dokumen atau fisik suatu aset tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik tunggal. JDIH Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa harta peninggalan yang belum dibagi tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai milik bebas salah satu ahli waris. ([JDIH Mahkamah Agung][1])


**4. Utamakan musyawarah dan mediasi**

Sebelum konflik semakin besar, penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi dapat menjadi pilihan. Dalam praktik peradilan, sengketa waris dapat berhasil diselesaikan melalui mediasi dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. ([Badilag][2])


**5. Jika tidak menemukan titik temu, pertimbangkan langkah hukum**

Apabila upaya damai tidak berhasil, diperlukan analisis hukum mengenai gugatan yang tepat, objek sengketa, kedudukan para pihak, bukti-bukti, serta pengadilan yang berwenang. Jangan sampai salah menentukan dasar gugatan karena dapat memengaruhi proses perkara.

🚨 KONFLIK FISIK JANGAN DIABAIKAN

Sengketa warisan adalah persoalan hukum, bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Jika konflik sudah mengarah pada ancaman atau kekerasan fisik, utamakan keselamatan dan tempuh langkah hukum yang tepat. Jangan membalas tindakan kekerasan dengan kekerasan.


### 💼 JANGAN SAMPAI BISNIS KELUARGA IKUT HANCUR


Jika aset warisan sekaligus menjadi tempat usaha atau sumber modal bisnis keluarga, konflik yang tidak segera diselesaikan dapat mengganggu operasional, hubungan dengan mitra, karyawan, pelanggan, bahkan keberlangsungan usaha.


Karena itu, **selesaikan sengketa dengan kepala dingin, bukti yang lengkap, dan strategi hukum yang tepat.**


**Kantor Hukum Nurhadi & Rekan** dapat membantu dalam **konsultasi sengketa warisan, analisis dokumen, mediasi, somasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, hingga pendampingan perkara di pengadilan** sesuai kebutuhan dan kewenangan hukum.


Mediasi bukan sekadar menghindari persidangan. Mahkamah Agung menempatkan mediasi sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa perdata, dan berbagai perkara waris telah berhasil berakhir dengan kesepakatan damai. ([JDIH KYRI][3])

**Jangan tunggu konflik keluarga semakin besar.**

Ketika warisan mulai memecah keluarga, **konsultasikan persoalan Anda sebelum mengambil langkah hukum.**

🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

**KANTOR HUKUM NURHADI & REKAN**

**Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


📱 **0821-4314-9379**


#SengketaWarisan #HukumWaris #KonflikKeluarga #PengacaraWarisan #KantorHukumNurhadi


[1]: https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/tulisan-hukum-detail/menjual-harta-warisan-tanpa-persetujuan-ahli-waris-0boW?utm_source=chatgpt.com "JDIH MAHKAMAH AGUNG RI"

[2]: https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/mediasi-perkara-harta-waris-berhasil-damai-di-pa-sangatta-10-6?utm_source=chatgpt.com "Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama"

[3]: https://jdih.komisiyudisial.go.id/produk-hukum-peraturan/peraturan-mahkamah-agung-nomor-1-tahun-2016-tentang-prosedur-mediasi-di-pengadilan/387?utm_source=chatgpt.com "JDIH KYRI"

Jumat, 11 September 2026

 YAYASAN INGIN MENDAPATKAN DANA HIBAH? INI SYARAT, DOKUMEN, DAN PROSEDUR YANG WAJIB DIPAHAMI

Dana hibah dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, maupun pembangunan sarana dan prasarana yayasan. Namun, **yayasan tidak otomatis mendapatkan dana hibah hanya karena sudah berbadan hukum.** Pengajuan harus memenuhi persyaratan, memiliki program yang jelas, serta mengikuti ketentuan pemerintah dan daerah pemberi hibah. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])


## 1. Pastikan legalitas yayasan lengkap


Untuk pengajuan hibah pemerintah daerah, yayasan sebagai organisasi berbadan hukum pada prinsipnya harus telah memperoleh pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum. Beberapa ketentuan daerah juga mensyaratkan yayasan terdaftar, memiliki sekretariat tetap, kepengurusan yang jelas, dan berkedudukan sesuai wilayah pemberi hibah. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])


Karena ketentuan teknis dapat berbeda antar daerah, yayasan perlu memeriksa **peraturan kepala daerah dan petunjuk teknis hibah yang berlaku di daerah masing-masing.**


## 2. Dokumen yang biasanya diperlukan


Dokumen pengajuan dapat meliputi:


✅ Surat permohonan hibah

✅ Proposal kegiatan/program

✅ Akta pendirian dan dokumen pengesahan badan hukum

✅ Susunan kepengurusan

✅ KTP pengurus yang dipersyaratkan

✅ Surat keterangan domisili/sekretariat

✅ Data rekening bank yayasan

✅ NPWP yayasan

✅ Rencana Anggaran Biaya (RAB)

✅ Program kerja dan jadwal kegiatan

✅ Dokumen pendukung lokasi atau sarana yang akan dibangun/diperbaiki

✅ Dokumen administrasi lain sesuai ketentuan daerah.


Dalam sejumlah aturan daerah, proposal setidaknya memuat latar belakang, tujuan, hasil yang diharapkan, lokasi, program kerja, data organisasi, kepengurusan, serta RAB. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])


## 3. Bagaimana prosedurnya?


Secara umum, alurnya dapat berupa:


**Persiapan legalitas → penyusunan proposal → pengajuan kepada pemerintah/OPD terkait → verifikasi dan evaluasi → penetapan penerima → pencairan → pelaksanaan kegiatan → pelaporan dan pertanggungjawaban.**


Artinya, **proposal yang bagus belum tentu otomatis disetujui.** Pemerintah akan mempertimbangkan kesesuaian program dengan prioritas, kemampuan anggaran, persyaratan administratif, serta ketentuan peraturan yang berlaku.


## 4. Kesalahan yang sering terjadi


❌ Legalitas yayasan belum tertib

❌ Proposal hanya berisi permintaan uang tanpa program yang terukur

❌ RAB tidak realistis

❌ Dokumen tidak lengkap

❌ Rekening dan data organisasi tidak sesuai

❌ Tidak memperhatikan batas waktu pengajuan

❌ Tidak memahami mekanisme pertanggungjawaban setelah dana diterima.


Karena hibah merupakan dana yang harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, yayasan perlu menyiapkan administrasi sejak awal. ([Database Peraturan | JDIH BPK][4])


## 5. Jangan hanya mengejar pencairan


Yang paling penting adalah memastikan **legalitas, program, anggaran, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban** berjalan sesuai ketentuan. Hibah bukan sekadar bantuan dana, tetapi juga membawa tanggung jawab administratif dan hukum bagi penerimanya.


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan** dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan terkait legalitas yayasan, penyusunan dokumen, proposal, RAB, serta aspek hukum dan administrasi pengajuan hibah.


**NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

📱 0821-4314-9379


**Pastikan yayasan Anda legal, proposalnya kuat, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.**


#DanaHibah #Yayasan #LegalitasYayasan #HibahPemerintah #KantorHukumNurhadi


[1]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/162793/permendagri-no-99-tahun-2019?utm_source=chatgpt.com "PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019"

[2]: https://peraturan.bpk.go.id/Download/201430/perda_15_2021.pdf?utm_source=chatgpt.com "-65-


(6) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan y"

[3]: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/210856/PERBUP.%20NO%2061%20TH%202021.pdf?utm_source=chatgpt.com "2. Persyaratan pengajuan belanja hibah untuk badan, lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia meliputi:"

[4]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/190079/perwali-kota-balikpapan-no-21-tahun-2021?utm_source=chatgpt.com "PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2021"

  

TANAH ANDA DIKUASAI ORANG LAIN? JANGAN PANIK! INI HAK DAN LANGKAH HUKUM ANDA

Tanah merupakan aset bernilai tinggi. Namun, bagaimana jika tanah yang secara sah menjadi hak Anda justru dikuasai, ditempati, dibangun, disewakan, atau bahkan dialihkan oleh orang lain tanpa persetujuan?

Jangan langsung melakukan tindakan sepihak. Persoalan penguasaan tanah harus ditangani dengan bukti dan langkah hukum yang tepat.

1. Periksa dan kumpulkan bukti kepemilikan

Segera kumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah, antara lain:

• Sertifikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai
• Akta jual beli atau akta peralihan hak
• Surat waris atau dokumen hibah
• Bukti pembayaran pajak
• Surat ukur atau dokumen pertanahan lainnya
• Bukti pembayaran transaksi
• Foto dan bukti penguasaan fisik tanah
• Surat atau komunikasi dengan pihak yang menguasai tanah.

Dalam proses pertanahan, dasar penguasaan atau alas hak dapat berupa sertifikat, akta pemindahan hak, bukti pelepasan hak, risalah lelang, putusan pengadilan, maupun bukti perolehan tanah lainnya. (JDIH ATR/BPN)

2. Pastikan status tanah

Jangan hanya berpegang pada cerita atau pengakuan. Periksa data pertanahan dan status hak melalui Kantor Pertanahan/BPN sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini penting karena sengketa tanah dapat berkaitan dengan batas bidang, riwayat peralihan, tumpang tindih hak, waris, jual beli, maupun dugaan pemalsuan dokumen.

3. Coba penyelesaian secara musyawarah

Apabila memungkinkan, lakukan komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Dokumentasikan setiap pertemuan, surat teguran, atau kesepakatan.

Namun, jangan menandatangani dokumen apa pun sebelum memahami akibat hukumnya.

4. Jika penguasaan dilakukan tanpa hak

Apabila terdapat dugaan bahwa pihak lain menguasai tanah tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian, persoalan tersebut dapat mempunyai konsekuensi hukum perdata. Pasal 1365 KUHPerdata menjadi salah satu dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Unsurnya antara lain adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, serta hubungan sebab akibat. (Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Dalam perkara tertentu, pemilik atau pihak yang mempunyai hak dapat mempertimbangkan gugatan ke pengadilan untuk meminta perlindungan dan pemulihan haknya. Bentuk tuntutan tentu harus disesuaikan dengan fakta dan bukti perkara.

5. Jangan bertindak sendiri secara gegabah

Mengambil paksa, merusak bangunan, mengancam, atau melakukan tindakan kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Langkah yang tepat adalah:
Kumpulkan bukti → periksa status tanah → konsultasi hukum → somasi/mediasi bila tepat → tentukan jalur hukum → ajukan gugatan apabila diperlukan.

Setiap sengketa tanah memiliki karakter berbeda. Karena itu, strategi hukum harus disusun berdasarkan sertifikat, riwayat tanah, bukti perolehan, kondisi penguasaan fisik, dan dokumen para pihak.

KONSULTASI HUKUM PERTANAHAN

Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan
NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

Melayani konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa tanah, penguasaan tanah, pertanahan, waris, jual beli tanah, sertifikat, PMH, mediasi, somasi, hingga pendampingan perkara.

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
📱 0821-4314-9379

Jangan biarkan hak atas tanah Anda hilang karena salah langkah. Kenali bukti, pahami hak, dan tempuh jalur hukum yang tepat.

#SengketaTanah #HukumPertanahan #HakAtasTanah #PerbuatanMelawanHukum #KantorHukumNurhadi (JDIH ATR/BPN)

Kamis, 10 September 2026

SUAMI NIKAH LAGI, BELUM TENTU ITU POLIGAMI YANG SAH!

Suami menikah lagi tidak otomatis berarti pernikahan tersebut merupakan **poligami yang sah secara hukum**. Dalam praktiknya, ada perbedaan penting antara **poligami resmi**, perkawinan yang tidak tercatat, dan **nikah siri**.

Dalam hukum Indonesia, poligami memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu pada prinsipnya harus mengajukan permohonan kepada **Pengadilan Agama** bagi yang beragama Islam. Pengadilan akan mempertimbangkan alasan, kemampuan suami memenuhi kewajiban, serta kondisi dan kepentingan para pihak.


### ⚖️ Lalu bagaimana dengan nikah siri?


Nikah siri dapat menimbulkan persoalan hukum apabila perkawinannya tidak dicatatkan sesuai ketentuan administrasi perkawinan. Akibatnya, pembuktian status perkawinan, hak istri, anak, nafkah, waris, maupun harta bersama dapat menjadi lebih rumit.


Karena itu, persoalan “suami menikah lagi” tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya akad. Perlu dilihat **status perkawinan, pencatatan, izin poligami, serta akibat hukum terhadap istri dan anak**.


### 👩‍⚖️ Bagaimana hak istri pertama?


Istri pertama tetap mempunyai hak-hak hukum yang harus diperhatikan. Dalam kondisi tertentu, persoalan dapat berkaitan dengan **nafkah, perlindungan hak istri, harta bersama, kedudukan anak, dan penyelesaian sengketa keluarga**.


Jangan terburu-buru mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi dari media sosial. Setiap perkara mempunyai fakta dan dokumen yang berbeda.


### 👨‍👩‍👧‍👦 Bagaimana nasib anak dan harta?


Pernikahan kedua tidak seharusnya membuat hak anak terabaikan. Demikian pula persoalan harta harus dibedakan antara **harta bawaan, harta bersama, dan harta yang diperoleh selama perkawinan**. Penyelesaian yang tepat sejak awal dapat membantu mencegah konflik keluarga yang lebih besar.


**Konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.** Dengan memahami status perkawinan dan hak masing-masing pihak, persoalan keluarga dapat diselesaikan secara lebih tenang, adil, dan sesuai hukum.


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan (KHN)**

NURHADI, SE, SH, MH, CPM

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

📱 WhatsApp: **0821-4314-9379**


**Konsultasi Hukum — Solusi Terbaik.**

Melayani konsultasi dan pendampingan hukum di seluruh Indonesia.


#Poligami #NikahSiri #HukumKeluarga #KonsultasiHukum #KantorHukumNurhadi