Selama puluhan tahun berpraktik di dunia peradilan, saya kerap mendapati anggapan keliru di tengah masyarakat bahwa perjanjian perkawinan (huwelijkse voorwaarden) semata-mata dipandang sebagai lambang ketidakpercayaan atau pertanda keraguan sebelum melangkah ke pelaminan. Padahal, instrumen ini merupakan benteng perlindungan yuridis yang sah untuk memitigasi berbagai risiko hukum di masa depan.
Secara yuridis, landasan pembuatan perjanjian perkawinan berpijak pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tonggak penting terjadi ketika Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang merevolusi makna norma tersebut
1. perjanjian perkawinan kini tidak lagi terbatas dibuat sebelum akad nikah dilangsungkan (prenuptial agreement atau perjanjian pranikah);
2. pasangan suami-istri yang telah bertahun-tahun menikah tetap diberikan hak hukum untuk menyusun kesepakatan tertulis selama ikatan perkawinan masih berjalan (postnuptial agreement atau perjanjian pascanikah);
3. kesepakatan tersebut wajib disahkan di hadapan notaris dan dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan (KUA bagi muslim atau Disdukcapil bagi non-muslim) agar memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak ketiga atau kreditur.
Spektrum Fungsi dan Keabsahan Klausul Larangan Perselingkuhan
Mengenai ruang lingkup materinya, Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) secara historis memang menitikberatkan perjanjian kawin pada penyimpangan aturan harta bersama. Namun, dalam perkembangan hukum perdata modern sebagaimana diuraikan para pakar hukum keluarga, substansi perjanjian telah meluas melampaui urusan finansial semata.
Fungsi utama perjanjian perkawinan mencakup tiga pilar proteksi:
▶️ Perlindungan Aset: Memisahkan pertanggungjawaban utang piutang usaha agar kepailitan atau sita eksekusi bisnis salah satu pihak tidak menyeret kekayaan pasangan;
▶️ Kepastian Pengelolaan Rumah Tangga: Mengatur kesepakatan pola nafkah, arah pendidikan dan jaminan masa depan anak, tempat kediaman bersama, hingga keleluasaan berkarier bagi masing-masing pihak;
▶️Perlindungan Pribadi dari Kekerasan: Menegaskan komitmen pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menjawab pertanyaan anda mengenai apakah boleh memasukkan klausul bahwa istri (atau suami) dilarang berselingkuh, hukum positif Indonesia sepenuhnya membolehkan hal tersebut. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda), anda dan pasangan bebas memperjanjikan klausul moralitas apa pun—termasuk larangan perselingkuhan beserta sanksi perdata yang menyertainya (misalnya pelepasan hak atas kompensasi tertentu jika terbukti melanggar)—sepanjang isi kesepakatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan yang baik.
Tiga Bentuk Skema Pengaturan Harta Perkawinan
Terkait model pengelolaan harta kekayaan, doktrin hukum orang dan keluarga membagi format perjanjian perkawinan ke dalam tiga tipologi utama yang dapat anda pilih sesuai kebutuhan rumah tangga:
1. Perjanjian Kebersamaan Untung dan Rugi
Dalam bentuk ini, harta bawaan masing-masing sebelum menikah serta harta perolehan hibah atau warisan tetap menjadi hak milik pribadi yang terpisah murni. Penggabungan harta bersama hanya diberlakukan terbatas terhadap keuntungan bersih atau kerugian finansial yang timbul sepanjang roda perkawinan berlangsung.
2. Perjanjian Kebersamaan Hasil dan Pendapatan
Merujuk Pasal 164 KUH Perdata, skema ini hanya menyatukan arus penghasilan, gaji, atau dividen dari hasil kerja suami dan istri selama hidup bersama. Tidak ada pencampuran menyeluruh terhadap pokok harta kekayaan. Pengelolaan modal pokok tetap mandiri, sementara penghasilan operasional dialokasikan bersama untuk membiayai operasional rumah tangga.
3. Perjanjian Pemisahan Harta Secara Total (Pisah Harta Murni)
Model ini merupakan pilihan paling lazim dan tegas. Suami dan istri sepakat meniadakan sama sekali adanya harta bersama (gono-gini). Setiap aset yang dibeli atas nama masing-masing pihak tetap menjadi milik mutlak individu yang bersangkutan, dan masing-masing bertanggung jawab penuh atas kewajiban utang pribadinya tanpa membebani pasangan.
Pengesahan Akta Otentik demi Kepastian Eksekutorial
Agar klausul-klausul yang anda sepakati memiliki daya laku yang sempurna, anda tidak cukup hanya membuat surat kesepakatan di bawah tangan bermeterai biasa. Hubungan keperdataan perkawinan membawa konsekuensi hukum yang sangat luas terhadap pihak ketiga, dunia perbankan, maupun hak waris.
Langkah mutlak yang harus anda tempuh adalah menuangkan seluruh draf kesepakatan tersebut ke dalam bentuk akta otentik di hadapan Notaris, untuk kemudian segera dilaporkan dan dicatatkan pada buku register KUA atau Disdukcapil yang menerbitkan akta perkawinan anda. Melalui pencatatan resmi tersebut, perjanjian kawin anda berdua tidak hanya sah mengikat antara suami dan istri, melainkan memiliki daya tangkal hukum yang kokoh terhadap pihak luar mana pun.
Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan
NURHADI SE SH MH CPM CDM
www.jasapasporvisakitasonline.web.id
www.kantorpengacarasurabaya.my.id
Mitra dan affiliate 0821-4314-9379
Owner KHN dan rekan 0857-3205-9321
#nurhadi #lawyer #advokat #nurhadijayaprima






