Rabu, 30 September 2026

🇮🇩 Selamat Memperingati G30S dan Hari Kesaktian Pancasila 2026

30 September 2026 • 1 Oktober 2026

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Gresik menyampaikan ucapan Selamat Memperingati G30S 30 September 2026 dan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026.

Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang rangkaian peristiwa kelam sejarah Indonesia pada 1965 serta jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur. Peristiwa Gerakan 30 September berlangsung pada penghujung September hingga 1 Oktober 1965 dan menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah politik Indonesia. Sejumlah perwira Angkatan Darat menjadi korban penculikan dan pembunuhan. (Sekretariat Negara)

Tanggal 1 Oktober kemudian ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dan diperingati secara nasional. (Sekretariat Negara)

🇮🇩 Memaknai Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar agenda seremonial, tetapi dapat menjadi kesempatan untuk merefleksikan pentingnya:

✅ Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
✅ Menghormati jasa para pahlawan dan pejuang bangsa
✅ Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
✅ Menjunjung tinggi hukum dan keadilan
✅ Menghargai keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat
✅ Menolak kekerasan dan tindakan yang merusak persatuan
✅ Memperkuat komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam peringatan resmi pemerintah, Hari Kesaktian Pancasila juga ditempatkan sebagai momentum untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta memperkuat kebersamaan dan keutuhan NKRI. (Sekretariat Negara)

⚖️ Pesan AAI DPC Gresik

Sebagai organisasi profesi advokat, AAI DPC Gresik memaknai momentum ini dengan semangat untuk terus menjunjung tinggi hukum, keadilan, integritas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Advokat memiliki peran dalam memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus ikut menjaga agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jalin silaturahmi. Perkuat sinergi. Tegakkan keadilan. Jaga persatuan.

Pancasila adalah dasar negara dan salah satu fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.

🇮🇩 AAI DPC GRESIK

Arie Setiawan, SH, MH — Ketua DPC AAI Gresik
Wagiman Singadimedjo, SH, MH — Bendahara DPC AAI Gresik
Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM — Sekretaris DPC AAI Gresik
Irfan Choirie, SH, MH — Penasehat DPC AAI Gresik

Bersatu • Kolaborasi • Mengabdi untuk Keadilan

📱 Sosial Media:
Instagram: @dpcaigresik
TikTok: @dpcaigresik
YouTube: DPC AAI Gresik
Website: DPCAAI Gresik

🇮🇩 Selamat Memperingati

G30S — 30 September 2026
Hari Kesaktian Pancasila — 1 Oktober 2026

“Jaga Persatuan, Rawat Kebhinekaan, Wujudkan Indonesia yang Adil dan Bermartabat.”

#AAIDPCGresik #HariKesaktianPancasila #G30S #Pancasila #AdvokatIndonesia #AAI #Gresik #PersatuanIndonesia #Keadilan #Indonesia

Selasa, 29 September 2026

 

Mengenang G30S dan Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

**30 September 2026 – Mengenang Peristiwa G30S**
**1 Oktober 2026 – Hari Kesaktian Pancasila**

Tanggal 30 September dan 1 Oktober menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Momentum ini mengingatkan kita pada peristiwa Gerakan 30 September (G30S) serta pentingnya mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa.

Peringatan ini bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat **persatuan, kesatuan, nasionalisme, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).**

### 🇮🇩 30 September – Mengenang Peristiwa G30S

Setiap 30 September, masyarakat Indonesia mengenang peristiwa G30S yang terjadi pada 1965 dan dampaknya terhadap perjalanan sejarah Indonesia.

Peringatan sejarah perlu dilakukan secara bijaksana dan berdasarkan fakta sejarah, sekaligus menjadi pembelajaran bagi generasi sekarang agar memahami pentingnya menjaga persatuan bangsa serta mencegah terjadinya konflik dan perpecahan.

### 🇮🇩 1 Oktober – Hari Kesaktian Pancasila

Tanggal **1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila berdasarkan Keppres Nomor 153 Tahun 1967**. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])

Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk kembali menghayati Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam peringatan tahun 2025, pemerintah mengangkat tema **“Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”**, dengan rangkaian upacara antara lain mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Ikrar, dan doa. ([Sekretariat Negara][2])

### 🇮🇩 Bendera Merah Putih sebagai Simbol Kehormatan Bangsa

Pengibaran Bendera Merah Putih juga memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2009, pengibaran bendera setengah tiang merupakan tanda berkabung dalam kondisi-kondisi yang ditentukan undang-undang. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])

Untuk konteks peringatan 30 September, pemerintah pernah memberikan pedoman resmi bahwa **30 September dikibarkan setengah tiang selama satu hari**, kemudian **1 Oktober dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00**. Ketentuan tersebut tercantum dalam klarifikasi resmi Kemensetneg tahun 2017. ([Sekretariat Negara][4])

Karena ketentuan teknis dapat diperbarui setiap tahun, masyarakat dan instansi sebaiknya mengikuti **pedoman resmi pemerintah yang berlaku untuk tahun 2026** apabila akan menyelenggarakan upacara atau pengibaran bendera.

### 🇮🇩 Makna yang Dapat Kita Ambil

Dari momentum ini, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting:

**1. Menjaga persatuan**
Perbedaan suku, agama, budaya, dan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk memecah persatuan bangsa.

**2. Mengamalkan Pancasila**
Pancasila bukan hanya untuk dihafalkan, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku sehari-hari.

**3. Menghormati sejarah**
Sejarah perlu dipelajari secara objektif agar generasi muda memahami perjalanan bangsa dan mengambil pelajaran untuk masa depan.

**4. Menjunjung hukum dan keadilan**
Negara yang kuat membutuhkan masyarakat yang menghormati hukum, keadilan, hak dan kewajiban.

**5. Menjaga NKRI**
Persatuan Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

### 🇮🇩 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Semangat Hari Kesaktian Pancasila dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana:

* menghormati perbedaan;
* tidak menyebarkan hoaks dan provokasi;
* menjaga kerukunan;
* membantu sesama;
* menaati hukum;
* menghormati hak orang lain;
* menyelesaikan persoalan melalui cara yang damai dan konstitusional;
* serta ikut menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila juga menekankan pentingnya membumikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk menghadapi tantangan intoleransi, konflik sosial, ujaran kebencian, dan berbagai bentuk perpecahan. ([BPIP][5])

## 🇮🇩 Mari Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

**30 September** menjadi momentum untuk mengenang sejarah.

**1 Oktober** menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap Pancasila.

Mari kita jadikan peringatan ini bukan hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi sebagai pengingat bahwa **persatuan, hukum, keadilan, toleransi, dan gotong royong merupakan bagian penting dalam membangun Indonesia yang kuat.**

> **“Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga persatuan Indonesia.”**

**Dirgahayu semangat persatuan Indonesia.**
**Mari rawat Pancasila, jaga NKRI, tegakkan hukum, dan bangun Indonesia yang adil dan bermartabat. 🇮🇩**

### ⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN

**NURHADI SE SH MH CPM CDM**
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)
🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)
🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)
📱 **0821-4314-9379**

#HariKesaktianPancasila #Pancasila #G30S #30September #1Oktober #NKRI #PersatuanIndonesia #Indonesia 🇮🇩

[1]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/151386/keppres-no-153-tahun-1967?utm_source=chatgpt.com "KEPPRES No. 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober Sebagai Hari Kesaktian Pancasila - JDIH BPK"
[2]: https://www.setneg.go.id/baca/index/pancasila_perekat_bangsa_menuju_indonesia_raya?utm_source=chatgpt.com "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya | Sekretariat Negara"
[3]: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27970/UU%20Nomor%2024%20Tahun%202009.pdf?utm_source=chatgpt.com "- 8 -

(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian"
[4]: https://setneg.go.id/baca/index/klarifikasi_berita_tentang_penyelenggaraan_upacara_hari_kesaktian_pancasila_dan_pengibaran_bendera?utm_source=chatgpt.com "Klarifikasi Berita tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Pengibaran Bendera | Sekretariat Negara"
[5]: https://bpip.go.id/berita/membumikan-dan-mengglobalkan-ideologi-pancasila?page=170&utm_source=chatgpt.com "Berita - BPIP"

Senin, 28 September 2026

  LELANG RUMAH BISA DILAKUKAN TANPA SP1–SP3? INI PENJELASANNYA!

Pertanyaan ini sering muncul ketika rumah yang menjadi jaminan kredit mengalami tunggakan: **“Apakah bank bisa langsung melelang rumah tanpa memberikan SP1, SP2, dan SP3?”**

Jawabannya perlu dilihat dari **jenis lelang, dasar eksekusi, dokumen yang dimiliki kreditur, serta bukti bahwa debitur telah wanprestasi**. Jadi, tidak tepat jika disimpulkan bahwa setiap lelang rumah selalu wajib didahului tepat tiga surat peringatan.

1. Apa itu SP1, SP2 dan SP3?

Dalam praktik penagihan kredit, bank atau kreditur dapat memberikan surat peringatan secara bertahap kepada debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.


SP1, SP2, dan SP3 pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemberitahuan dan penagihan kepada debitur. **Namun, hukum tidak secara umum menetapkan bahwa semua kasus harus selalu menggunakan tiga surat dengan nama SP1, SP2, dan SP3 sebelum lelang dapat dilakukan.**


Yang penting adalah dapat dibuktikan adanya **wanprestasi/cidera janji** dan terpenuhinya persyaratan eksekusi serta lelang sesuai jenis lelangnya.


## 2. Bagaimana dengan lelang eksekusi Hak Tanggungan?


Apabila rumah telah dibebani **Hak Tanggungan** dan debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan.


DJKN menjelaskan bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan berdasarkan mekanisme tersebut tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pengadilan mengenai wanprestasi. ([DJKN][1])


Namun, **bukan berarti kreditur dapat melelang rumah sesuka hati tanpa dokumen dan prosedur.**


PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang berlaku sejak 1 Januari 2024, mengatur persyaratan dokumen untuk lelang eksekusi objek Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan. Di antaranya terdapat dokumen yang membuktikan debitur telah wanprestasi, **antara lain surat-surat peringatan**. ([JDIH Kementerian Keuangan][2])


## 3. Apakah harus ada SP1, SP2 dan SP3 semuanya?


**Tidak otomatis harus tiga surat tersebut.**


Kata penting dalam ketentuan tersebut adalah adanya **bukti bahwa debitur wanprestasi, antara lain surat-surat peringatan**. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya bertanya “ada SP1-SP3 atau tidak?”, tetapi juga harus melihat:


* Apa isi perjanjian kredit?

* Kapan debitur dinyatakan cidera janji?

* Apakah telah jatuh tempo atau terjadi kondisi wanprestasi sebagaimana diperjanjikan?

* Surat atau pemberitahuan apa yang telah diberikan kepada debitur?

* Apakah dokumen persyaratan lelang telah lengkap?

* Apakah prosedur pengajuan dan pelaksanaan lelang telah sesuai ketentuan?

* Apakah terdapat keberatan atau sengketa mengenai objek jaminan?


Dalam praktik, surat peringatan memang lazim digunakan sebagai bukti adanya wanprestasi. DJKN juga menjelaskan praktik pemberian peringatan kepada debitur sebelum permohonan lelang diajukan. ([DJKN][3])


## 4. Jangan keliru: “tanpa SP1-SP3” bukan berarti “tanpa peringatan”


Ini bagian yang sangat penting.


**Tidak adanya tiga surat dengan label SP1, SP2, dan SP3 tidak serta-merta berarti lelang pasti tidak sah.**


Sebaliknya, apabila kreditur sama sekali tidak dapat menunjukkan dasar yang memadai mengenai wanprestasi dan persyaratan prosedural lainnya, maka persoalannya dapat menjadi serius dan perlu diperiksa secara hukum.


Dalam praktik peradilan maupun administrasi eksekusi, dokumen peringatan dapat menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa debitur telah diberi kesempatan memenuhi kewajibannya. Bahkan salah satu dokumen persyaratan eksekusi Hak Tanggungan yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Pati mencantumkan **Surat Peringatan I–III** untuk permohonan eksekusi pembayaran sejumlah uang berdasarkan Hak Tanggungan. ([JDIH Mahkamah Agung][4])


Jadi, **jenis eksekusi dan jalur lelangnya harus dibedakan.**


## 5. Bagaimana jika rumah sudah masuk pengumuman lelang?


Jangan langsung beranggapan bahwa semuanya sudah terlambat.


Segera periksa:


**① Perjanjian kredit**

Pastikan ketentuan mengenai wanprestasi, jatuh tempo dan hak kreditur.


**② Sertifikat Hak Tanggungan**

Periksa apakah rumah memang dibebani Hak Tanggungan dan siapa pemegangnya.


**③ Bukti tunggakan**

Periksa jumlah tunggakan, tanggal jatuh tempo dan perhitungan kewajiban.


**④ Surat peringatan/pemberitahuan**

Periksa surat apa saja yang pernah diberikan dan bagaimana penyampaiannya.


**⑤ Dokumen permohonan lelang**

Periksa apakah persyaratan administrasi dan legalitas objek telah terpenuhi.


**⑥ Pengumuman lelang**

Periksa objek, nilai limit, jadwal dan informasi lain dalam pengumuman.


PMK 122/2023 menempatkan penelitian kelengkapan dan legalitas dokumen sebagai bagian dari proses sebelum lelang dilaksanakan. ([JDIH Kementerian Keuangan][5])


## 6. Apakah lelang dapat digugat atau dipersoalkan?


Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan lelang dapat menjadi objek keberatan atau sengketa apabila terdapat dugaan persoalan hukum, misalnya mengenai **wanprestasi, keabsahan perjanjian, Hak Tanggungan, prosedur lelang, objek jaminan, pemberitahuan, ataupun persoalan kepemilikan**.


DJKN mencatat bahwa gugatan yang berkaitan dengan lelang dapat menyangkut hubungan kredit, Hak Tanggungan, pelaksanaan eksekusi, prosedur pelelangan, harga, maupun akibat setelah lelang. ([DJKN][6])


Karena itu, setiap kasus harus diperiksa berdasarkan dokumen dan kronologi konkretnya.


## KESIMPULAN


**Lelang rumah tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya SP1, SP2 dan SP3.**


Pada lelang eksekusi Hak Tanggungan, yang harus diperhatikan adalah **adanya dasar hukum eksekusi, terbuktinya wanprestasi, dokumen yang dipersyaratkan, serta kepatuhan terhadap prosedur lelang yang berlaku.**


Jadi, **tidak tepat mengatakan bahwa setiap lelang rumah pasti batal hanya karena tidak terdapat tiga surat bernama SP1-SP3.** Sebaliknya, jika terdapat masalah mengenai bukti wanprestasi, pemberitahuan, dokumen Hak Tanggungan atau prosedur lelang, hal tersebut perlu diperiksa secara hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai sah atau tidaknya lelang.


**Jangan menunggu rumah masuk tahap lelang baru mencari solusi. Periksa dokumen kredit dan status lelang sedini mungkin.**


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**

**Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | Youtuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

🌐 [www.kantorpengacarasurabaya.my.id](http://www.kantorpengacarasurabaya.my.id)

📱 Konsultasi: **0857-3205-9321**


*Artikel ini bersifat edukasi hukum. Penanganan setiap perkara harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan kronologi masing-masing kasus.*


#LelangRumah #LelangHakTanggungan #HukumPerbankan #KantorHukum #KonsultasiHukum


[1]: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12865/Kontribusi-Lelang-dalam-Keadilan-dan-Kemakmuran-Rakyat.html?utm_source=chatgpt.com "Website DJKN"

[2]: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-122-tahun-2023?utm_source=chatgpt.com "PMK 122 TAHUN 2023 - Petunjuk Pelaksanaan Lelang | JDIH Kementerian Keuangan"

[3]: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12786/Gugatan-dalam-Pelaksanaan-Lelang-?utm_source=chatgpt.com "Website DJKN"

[4]: https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/2025/2025sk-ketua%20pengadilan3318196/KPN/SK.HK1.2.5/IX/2025.pdf?utm_source=chatgpt.com "KETUA PENGADILAN NEGERI PATI"

[5]: https://www.jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-122-tahun-2023/summary?utm_source=chatgpt.com "PMK 122 TAHUN 2023 - Petunjuk Pelaksanaan Lelang | JDIH Kementerian Keuangan"

[6]: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-mataram/baca-artikel/18130/Perlindungan-Hukum-Terhadap-Pelaksanaan-Lelang-Eksekusi-Hak-Tanggungan.html?utm_source=chatgpt.com "Website DJKN"

PENGATURAN IZIN TINGGAL TERBATAS, KITAS, VISA & RPTKA BAGI TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Perusahaan yang mempekerjakan **Warga Negara Asing (WNA)** di Indonesia tidak cukup hanya memiliki paspor dan visa. Pemberi kerja dan tenaga kerja asing perlu memastikan aspek **ketenagakerjaan, keimigrasian, izin tinggal, serta dokumen pendukung** sesuai dengan tujuan dan jabatan pekerjaan.

Secara umum, penggunaan TKA diatur antara lain melalui **PP Nomor 34 Tahun 2021** dan **Permenaker Nomor 8 Tahun 2021**. ([JDIH Kementerian Ketenagakerjaan][1])

 1. Apa itu RPTKA?

**RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)** merupakan dokumen/rencana yang berkaitan dengan penggunaan TKA oleh pemberi kerja untuk jabatan dan jangka waktu tertentu.


Dalam ketentuan penggunaan TKA, pemberi kerja pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan RPTKA sesuai kategori dan pengecualian yang berlaku. Regulasi juga mengatur persyaratan jabatan, kompetensi, tenaga kerja pendamping serta kewajiban alih teknologi dan keahlian. ([JDIH Kementerian Ketenagakerjaan][1])


Artinya, sebelum mempekerjakan TKA, perusahaan perlu memeriksa terlebih dahulu:


* status dan bidang usaha perusahaan;

* jabatan yang akan ditempati TKA;

* lokasi kerja;

* jangka waktu penggunaan;

* persyaratan kompetensi;

* dokumen perusahaan;

* kewajiban tenaga kerja pendamping;

* serta kewajiban administratif lainnya.


## 2. Apa hubungan RPTKA dengan Visa dan KITAS?


**RPTKA, visa, dan ITAS/KITAS merupakan aspek yang saling berkaitan tetapi memiliki fungsi berbeda.**


Secara sederhana:


**RPTKA → proses ketenagakerjaan → Visa Tinggal Terbatas → masuk Indonesia → ITAS/KITAS → bekerja sesuai ketentuan.**


Untuk kategori tertentu, persyaratan ITAS bagi tenaga ahli asing dapat mencakup **RPTKA yang masih berlaku dan bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA**, selain dokumen penjamin. ([Imigrasi Yogyakarta][2])


## 3. Apa itu KITAS?


Istilah **KITAS** umum digunakan untuk menyebut **Kartu Izin Tinggal Terbatas**, sedangkan izin yang diberikan kepada WNA adalah **ITAS (Izin Tinggal Terbatas)**.


ITAS dapat diberikan kepada WNA untuk berbagai tujuan, termasuk bekerja. Untuk pekerja asing, jenis visa dan ITAS harus disesuaikan dengan kegiatan serta jabatan yang diperbolehkan. ([Imigrasi Jakarta Pusat][3])


Saat ini terdapat berbagai kategori visa tinggal terbatas untuk bekerja, termasuk kategori pekerjaan di bidang manajemen, industri, pemasaran, pertambangan, kesehatan, hukum, pendidikan, teknik, digital, dan bidang lainnya. ([Imigrasi Jakarta Pusat][3])


## 4. Bagaimana jika WNA sudah berada di Indonesia?


Dalam kondisi tertentu, **Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi ITAS**, termasuk untuk kegiatan sebagai tenaga ahli atau pekerja, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Permohonan alih status harus memperhatikan batas waktu yang ditentukan. ITK yang berasal dari **Visa on Arrival (VoA) atau bebas visa kunjungan tidak dapat dialihstatuskan** menjadi izin tinggal lainnya. ([Imigrasi Jakarta Pusat][4])


Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengambil langkah berdasarkan asumsi bahwa semua jenis visa kunjungan dapat digunakan kemudian untuk bekerja.


## 5. Perpanjangan ITAS/KITAS


ITAS untuk bekerja dapat diberikan dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan serta jenis visa/kegiatan.


Sebagai contoh, layanan Imigrasi saat ini mencantumkan beberapa visa kerja yang memungkinkan pemberian ITAS pertama selama **180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun**, dengan ketentuan perpanjangan dan batas keseluruhan tertentu. ([Imigrasi Jakarta Pusat][3])


Karena ketentuan dapat berbeda berdasarkan kategori pekerjaan, sponsor, dan jenis visa, pemeriksaan dokumen perlu dilakukan sebelum masa izin tinggal berakhir.


## 6. Dokumen perusahaan juga penting


Untuk proses tertentu, dokumen penjamin/perusahaan dapat mencakup antara lain:


* NIB;

* dokumen pendirian dan pengesahan badan usaha;

* NPWP;

* dokumen RPTKA;

* bukti pembayaran kewajiban TKA;

* dokumen pekerjaan/jabatan;

* dokumen WNA;

* paspor;

* serta dokumen lain sesuai jenis permohonan.


Standar pelayanan Imigrasi 2026, misalnya, mencantumkan RPTKA yang masih berlaku, bukti pembayaran DKP-TKA, NIB, akta pendirian/pengesahan, dan NPWP sebagai bagian dari persyaratan untuk kategori tenaga ahli tertentu. ([Imigrasi Yogyakarta][2])


## 7. Jangan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan pekerjaan


Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah **kesesuaian antara izin, jabatan, kegiatan, dan tempat kerja**.


Informasi layanan Imigrasi juga mencantumkan mekanisme terkait **alih jabatan** dan **rangkap jabatan** dari jabatan yang tercantum dalam RPTKA. ([Imigrasi Jakarta Selatan][5])


Karena itu, apabila perusahaan ingin mengubah jabatan atau memperluas aktivitas TKA, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah diperlukan perubahan atau proses administratif tambahan.


## 8. Ada perkembangan integrasi sistem pada 2026


Pada **9 September 2026**, telah ditetapkan **Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2026** mengenai integrasi sistem OSS pada Kementerian Investasi/BKPM dengan sistem informasi ketenagakerjaan dan aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pelayanan RPTKA dan pengajuan visa/ITAS/ITAP bagi TKA dalam konteks penanaman modal. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku. ([JDIH Kementerian Ketenagakerjaan][6])


Hal ini menunjukkan pentingnya memastikan data dan dokumen perusahaan konsisten pada sistem yang digunakan dalam proses administrasi.


## 9. Siapa yang membutuhkan pendampingan?


Pendampingan legalitas dan keimigrasian dapat dibutuhkan oleh:


**PERUSAHAAN / BADAN USAHA**


* PT;

* PMA;

* perusahaan nasional;

* yayasan atau organisasi tertentu;

* perusahaan yang membutuhkan tenaga ahli asing.


**TENAGA KERJA ASING**


* tenaga ahli;

* manajer;

* profesional;

* tenaga teknis;

* tenaga kerja di bidang digital;

* pekerja asing sesuai kategori pekerjaan yang diperbolehkan.


**KONSULTASI SEBELUM PROSES**

Sebaiknya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai **tujuan tinggal, jenis pekerjaan, jabatan, sponsor, lokasi kerja, masa berlaku dokumen dan jenis izin yang diperlukan.**


### Layanan Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**

**NURHADI SE SH MH CPM CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


Layanan dapat mencakup konsultasi dan pendampingan terkait:


✅ RPTKA

✅ Visa tenaga kerja asing

✅ ITAS/KITAS

✅ ITAP/KITAP

✅ Perpanjangan izin tinggal

✅ Perubahan/alih status sesuai ketentuan

✅ Dokumen pendukung perusahaan

✅ Pendampingan legalitas TKA

✅ Konsultasi keimigrasian dan ketenagakerjaan

✅ Pendampingan administrasi WNA yang bekerja di Indonesia


**Hubungi:** 0857-3205-9321


Website:

[www.expertjasa.my.id](https://www.expertjasa.my.id?utm_source=chatgpt.com)

[www.nurhadijayaprima.my.id](https://www.nurhadijayaprima.my.id?utm_source=chatgpt.com)

[www.jasapasporvisakitasonline.web.id](https://www.jasapasporvisakitasonline.web.id?utm_source=chatgpt.com)

[www.kantorpengacarasurabaya.my.id](https://www.kantorpengacarasurabaya.my.id?utm_source=chatgpt.com)


**Catatan:** persyaratan dan prosedur dapat berbeda berdasarkan kewarganegaraan, jabatan, sektor usaha, sponsor, jenis visa, serta tujuan kegiatan. Karena regulasi dan sistem layanan dapat berubah, pemeriksaan ketentuan terbaru perlu dilakukan sebelum pengajuan.


### Hashtag


#KITAS #RPTKA #TenagaKerjaAsing #VisaIndonesia #IzinTinggalWNA


[1]: https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1722/peraturan-pemerintah-nomor-34-tahun-2021?utm_source=chatgpt.com "PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing"

[2]: https://jogja.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Standar-Pelayanan-2026.pdf?utm_source=chatgpt.com "14. STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS (SERVICE DELIVERY)"

[3]: https://jakartapusat.imigrasi.go.id/layanan/warga-negara-asing-wna/izin-tinggal-keimigrasian/perpanjangan-itas?utm_source=chatgpt.com "Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat - Home V2"

[4]: https://jakartapusat.imigrasi.go.id/layanan/warga-negara-asing-wna/izin-tinggal-keimigrasian/alih-status-itk-itas?utm_source=chatgpt.com "Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat - Home V2"

[5]: https://jakartaselatan.imigrasi.go.id/id?utm_source=chatgpt.com "Kantor Imigrasi Jakarta Selatan - Layanan Keimigrasian Profesional"

[6]: https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3097/keputusan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-1-tahun-2026?utm_source=chatgpt.com "Kepmenaker Nomor 1 Tahun 2026 tentang Integrasi Sistem Online Single Submission Pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia Pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dalam Rangka Pelayanan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Untuk Pengajuan Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Bagi Tenaga Kerja Asing Dalam Rangka Penanaman Modal"

Minggu, 27 September 2026

  

🟢 SERTIFIKAT HALAL 2026: RPH, RPU, USAHA PENYEMBELIHAN WAJIB BERSIAP

Expertjasa – Solusi Kebutuhan Dokumen Anda
Izin Beres, Bisnis Sukses

Menjelang 18 Oktober 2026, pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan perlu memastikan kesiapan sertifikasi halal. BPJPH menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal mencakup antara lain hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, selain sejumlah kategori produk lainnya. (BPJPH)

Artinya, bagi pemilik atau pengelola RPH sapi, RPH kambing/domba, RPU/rumah potong ayam, usaha pemotongan hewan, maupun penyedia jasa penyembelihan, persiapan dokumen dan proses halal sebaiknya dilakukan sejak sekarang.

🐄🐐🐓 SIAPA YANG PERLU MEMPERSIAPKAN?

Layanan pendampingan Expertjasa dapat ditujukan untuk:

  • RPH Sapi

  • RPH Kambing/Domba

  • RPU / Rumah Potong Ayam

  • Usaha pemotongan hewan

  • Penyedia jasa penyembelihan

  • Usaha pengolahan hasil sembelihan

  • Pengelola fasilitas pemotongan hewan

  • Pelaku usaha yang sedang melakukan modernisasi RPH/RPU

Khusus hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kewajiban halal merupakan bagian dari sistem Jaminan Produk Halal yang diatur dalam regulasi nasional. PP Nomor 42 Tahun 2024 saat ini berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. (Peraturan BPK)

🕌 MENGAPA SERTIFIKASI HALAL PENTING?

Sertifikasi halal bukan sekadar mendapatkan sebuah dokumen atau logo.

Dalam praktik usaha, persiapan halal juga berkaitan dengan:

✅ Kepastian proses penyembelihan
✅ Kepatuhan terhadap ketentuan JPH
✅ Kepercayaan konsumen
✅ Penataan dokumen dan prosedur usaha
✅ Kesiapan menghadapi pemeriksaan/audit
✅ Peningkatan profesionalitas usaha
✅ Penguatan daya saing bisnis

BPJPH menyebut sertifikasi halal juga semakin berkaitan dengan kepercayaan konsumen dan daya saing produk. (BPJPH)

📋 APA SAJA YANG PERLU DISIAPKAN?

Pelaku usaha RPH/RPU sebaiknya melakukan pemeriksaan kesiapan secara menyeluruh.

1. LEGALITAS USAHA

Pastikan identitas pelaku usaha, NIB, data usaha, lokasi dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

2. FASILITAS RPH/RPU

Kondisi fasilitas dan peralatan perlu diperhatikan agar mendukung proses penyembelihan dan penanganan hasil sembelihan sesuai ketentuan.

3. PROSEDUR PENYEMBELIHAN

Proses penyembelihan harus dipersiapkan sesuai persyaratan halal yang berlaku, termasuk aspek hewan, penyembelihan, penanganan dan proses setelah penyembelihan.

4. JURU SEMBELIH HALAL — JULEHA

Sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penyembelihan halal.

Karena itu, usaha dapat mempersiapkan tenaga yang kompeten melalui pelatihan JULEHA sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

5. DOKUMEN DAN PROSEDUR HALAL

Dokumen usaha, prosedur, bahan, fasilitas, aktivitas dan catatan terkait perlu ditata dengan baik agar proses pengajuan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

📌 JANGAN MENUNGGU MENDEKATI OKTOBER 2026

BPJPH telah mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan waktu sebelum implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Untuk kategori yang masuk tahap tersebut, tanggal mulai penerapan yang disebut BPJPH adalah 18 Oktober 2026. (BPJPH)

Persiapan lebih awal memungkinkan pelaku usaha untuk:

CEK → BENAHI → LENGKAPI → AJUKAN → PERSIAPKAN AUDIT → SERTIFIKASI

Dengan demikian, apabila masih terdapat kekurangan dalam legalitas, fasilitas, SDM, prosedur atau dokumen, pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan pembenahan.

🌟 EXPERTJASA SIAP MEMBANTU

Expertjasa hadir sebagai penyedia layanan pendampingan dokumen dan konsultasi untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan sertifikasi halal.

LAYANAN YANG DAPAT DIBANTU:

🟢 Konsultasi halal
🟢 Pemeriksaan kesiapan dokumen
🟢 Pendampingan dokumen
🟢 Pendampingan proses sertifikasi halal
🟢 Konsultasi RPH/RPU
🟢 Persiapan JULEHA
🟢 Pendampingan perbaikan dokumen
🟢 Konsultasi legalitas usaha
🟢 Pendampingan kebutuhan administrasi usaha

Proses resmi, transparan dan profesional.

Halal Hari Ini, Usaha Lebih Pasti, Masa Depan Lebih Baik.

💰 MULAI DARI 5 JUTA

Layanan pada materi promosi dapat ditawarkan mulai dari Rp5 juta, dengan biaya akhir menyesuaikan jenis usaha, skala usaha, lokasi, kondisi dokumen dan ruang lingkup pendampingan.

Konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan usaha Anda.

🚀 JANGAN TUNGGU TERLAMBAT!

Jika Anda memiliki:

RPH SAPI • RPH KAMBING • RPU AYAM • USAHA PEMOTONGAN HEWAN • JASA PENYEMBELIHAN

segera lakukan pengecekan kesiapan sertifikasi halal.

Legalitas siap — dokumen tertata — proses lebih terarah — usaha lebih profesional.

📞 WA ADMIN EXPERTJASA

0821-4314-9379
0858-0601-1066
0898-3969-056

🌐 www.expertjasa.my.id

📱 Instagram: @expertjasa
🎵 TikTok: @expertjasa

EXPERTJASA

Solusi Kebutuhan Dokumen Anda
Izin Beres, Bisnis Sukses

Profesional • Cepat • Mudah • Aman • Terpercaya

#SertifikatHalal #Halal2026 #WajibHalal2026 #RPH #RPU #RumahPotongHewan #RumahPotongAyam #JULEHA #SertifikasiHalal #KonsultanHalal #LegalitasUsaha #Expertjasa #BisnisHalal #HalalIndonesia #UsahaHalal

 

SERTIFIKASI HALAL RUMAH POTONG HEWAN 2026

RPH Sapi, Kambing, Ayam, dan Jasa Penyembelihan Wajib Bersiap

Expertjasa – Solusi Kebutuhan Dokumen Anda
Izin Beres, Bisnis Sukses



Bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), usaha pemotongan sapi, kambing, ayam, maupun penyedia jasa penyembelihan, persiapan sertifikasi halal menjadi semakin penting menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan termasuk kategori produk yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal. (Peraturan BPK)

BPJPH juga menyampaikan bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal mencakup antara lain hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, termasuk untuk pelaku usaha mikro dan kecil sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (BPJPH)

🐄 SIAPA YANG PERLU BERSIAP?

Layanan ini cocok untuk:

✅ RPH sapi
✅ RPH kambing/domba
✅ RPU atau Rumah Potong Ayam
✅ Usaha pemotongan hewan
✅ Penyedia jasa penyembelihan
✅ Unit usaha pengolahan hasil sembelihan
✅ Pelaku usaha yang melakukan penyembelihan secara komersial
✅ Pengelola atau pemilik fasilitas pemotongan hewan
✅ Usaha yang sedang melakukan modernisasi rumah potong

Sertifikasi halal bukan hanya mengenai adanya logo pada produk, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana proses penyembelihan dan pengelolaan produk dilakukan sesuai ketentuan jaminan produk halal.

📋 APA SAJA YANG PERLU DIPERSIAPKAN?

Pelaku usaha sebaiknya mulai melakukan pemeriksaan dan pembenahan sejak sekarang, antara lain:

1. Legalitas dan identitas usaha

Pastikan legalitas usaha, data pelaku usaha, NIB, lokasi usaha, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

2. Fasilitas rumah potong

Kondisi fasilitas, peralatan, area penyembelihan, pengolahan, penyimpanan dan proses terkait perlu dipersiapkan agar mendukung penerapan sistem jaminan produk halal.

3. Prosedur penyembelihan

Proses penyembelihan harus memenuhi ketentuan halal yang berlaku, termasuk aspek hewan yang disembelih, proses penyembelihan dan penanganan hasil sembelihan.

4. Juru Sembelih Halal (JULEHA)

Sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam penerapan proses penyembelihan halal. Karena itu, pelaku usaha dapat mempersiapkan pelatihan JULEHA bagi tenaga yang terlibat dalam proses penyembelihan.

5. Dokumentasi dan prosedur

Dokumen, prosedur kerja, bahan, fasilitas dan aktivitas yang berkaitan dengan proses halal perlu ditata sehingga lebih mudah dalam proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan.

🕌 TERBITNYA PEDOMAN KHUSUS PENYEMBELIHAN 2026

Pada 19 Mei 2026, BPJPH menetapkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal pada Penyembelihan Hewan Ruminansia dan Unggas. Pedoman ini secara khusus berkaitan dengan penyembelihan hewan ruminansia dan unggas. (JDIH BPJPH)

Hal ini menunjukkan pentingnya pelaku usaha RPH dan RPU memahami serta mempersiapkan proses penyembelihan sesuai ketentuan yang berlaku.

⚠️ JANGAN MENUNGGU MENDEKATI BATAS WAKTU

Bagi usaha yang belum melakukan persiapan, proses sebaiknya tidak ditunda sampai mendekati Oktober 2026.

Persiapan lebih awal memberikan kesempatan untuk:

✔️ Mengevaluasi fasilitas
✔️ Membenahi prosedur penyembelihan
✔️ Menyiapkan tenaga penyembelih
✔️ Melengkapi dokumen usaha
✔️ Menyiapkan sistem jaminan halal
✔️ Mengidentifikasi kekurangan sejak awal
✔️ Melakukan pendampingan dan konsultasi
✔️ Mengikuti proses sertifikasi sesuai ketentuan

BPJPH juga mendorong pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi dan menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas serta daya saing usaha. (BPJPH)

🤝 LAYANAN EXPERTJASA

Expertjasa hadir untuk membantu pelaku usaha dalam persiapan dokumen dan proses yang berkaitan dengan legalitas serta sertifikasi usaha.

LAYANAN SERTIFIKASI HALAL RUMAH POTONG HEWAN

🐄 Sapi
🐐 Kambing/Domba
🐓 Ayam/unggas

Termasuk pendampingan untuk:

• RPH/RPU
• Usaha pemotongan hewan
• Jasa penyembelihan
• Persiapan dokumen sertifikasi halal
• Persiapan sistem jaminan halal
• Konsultasi halal
• Persiapan dan pendampingan JULEHA
• Evaluasi kesiapan usaha
• Pendampingan proses administrasi
• Konsultasi legalitas usaha terkait

💰 MULAI DARI 5 JT

Biaya mulai Rp5 juta, dengan biaya akhir dapat menyesuaikan jenis usaha, skala usaha, kondisi dokumen, lokasi, kebutuhan pendampingan dan ruang lingkup pekerjaan.

🌱 HALAL HARI INI, USAHA LEBIH PASTI

Sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen, kepastian proses usaha dan kesiapan menghadapi ketentuan yang berlaku.

Bagi pemilik RPH, RPU dan usaha penyembelihan, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pengecekan kesiapan.

Jangan tunggu usaha bermasalah karena dokumen belum siap.

Mulai persiapan dari sekarang.

📞 KONSULTASI EXPERTJASA

Expertjasa
Solusi Kebutuhan Dokumen Anda
Izin Beres, Bisnis Sukses

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id

📱 0821-4314-9379
📱 0858-0601-1066

Halal hari ini, usaha lebih pasti, masa depan lebih baik.

#SertifikasiHalal #Halal2026 #RPH #RPU #RumahPotongHewan #RumahPotongAyam #JULEHA #JasaPenyembelihan #HalalIndonesia #Expertjasa #LegalitasUsaha #KonsultanHalal

Catatan penting: untuk materi promosi, lebih aman menggunakan frasa “mulai 18 Oktober 2026” atau “batas tahapan kewajiban sampai 17 Oktober 2026” sesuai konteks pelaku usaha, karena ketentuan tahapan berbeda menurut kategori usaha. PP 42/2024 menjadi dasar regulasinya. (Peraturan BPK)

Jumat, 25 September 2026

 

BUTUH JASA PENGACARA, TAPI TERKENDALA BIAYA? TENANG, ADA SOLUSINYA.

Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membayar seluruh biaya jasa hukum sekaligus. Karena itu, Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan menyediakan skema pembayaran jasa hukum secara 2 tahap, sesuai kesepakatan dengan klien.

💼 BAYAR 2X, LEBIH RINGAN

1️⃣ DP saat tanda tangan Surat Kuasa
Pembayaran tahap pertama dilakukan ketika klien memberikan kuasa kepada kantor hukum.

2️⃣ Pelunasan setelah perkara selesai sesuai kesepakatan
Sisa pembayaran dilakukan pada tahap akhir sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan jasa hukum.

Pengaturan honorarium seperti ini pada dasarnya dapat disepakati antara advokat dan klien. Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum dan besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. (Database Peraturan | JDIH BPK)

⚖️ APA KEUNTUNGANNYA?

Dengan pembayaran bertahap, klien tidak harus menyediakan seluruh honorarium jasa hukum sekaligus di awal. Klien dapat terlebih dahulu berkonsultasi mengenai kondisi perkaranya, ruang lingkup pekerjaan, biaya, serta mekanisme pembayaran yang akan disepakati.

Namun perlu dipahami: skema pembayaran 2 tahap ini berbeda dengan bantuan hukum cuma-cuma (gratis). Bantuan hukum cuma-cuma memiliki ketentuan tersendiri dan ditujukan antara lain kepada orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011. (Database Peraturan | JDIH BPK)

📑 APA YANG PERLU DIPERSIAPKAN?

Sebelum memberikan kuasa, calon klien sebaiknya menyiapkan:

  • KTP dan dokumen identitas;

  • dokumen perkara yang tersedia;

  • kronologi permasalahan secara jujur dan lengkap;

  • surat atau dokumen dari pihak lawan apabila ada;

  • bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara;

  • serta informasi mengenai tujuan hukum yang ingin dicapai.

Setelah itu, pengacara dapat melakukan telaah awal dan menjelaskan kemungkinan langkah hukum yang tersedia.

🤝 BIAYA DAN RUANG LINGKUP HARUS JELAS

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, sebaiknya sebelum menandatangani surat kuasa dan perjanjian jasa hukum, klien memahami dengan jelas:

✔ Besaran honorarium
✔ Jumlah pembayaran/termin
✔ Kapan pembayaran dilakukan
✔ Apa saja pekerjaan yang termasuk dalam honorarium
✔ Biaya perkara atau biaya lain yang mungkin timbul
✔ Batas akhir layanan atau tahapan perkara yang disepakati

Dengan demikian, hubungan antara advokat dan klien menjadi lebih transparan sejak awal.

⚠️ PERLU DIINGAT

Pembayaran bertahap bukan berarti pengacara dapat menjamin perkara pasti menang atau pasti selesai dalam waktu tertentu. Hasil dan lamanya perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, proses persidangan, serta keputusan lembaga peradilan.

Yang dapat dilakukan kuasa hukum adalah memberikan pendampingan dan menjalankan langkah hukum sesuai surat kuasa, fakta perkara, peraturan perundang-undangan, dan kepentingan hukum klien.


⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN

NURHADI SE SH MH CPM CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | Youtuber | Business Consultant

“Jangan biarkan keterbatasan biaya membuat Anda menghadapi persoalan hukum sendirian.”

📱 0821-4314-9379

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
🌐 www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Konsultasikan terlebih dahulu kondisi perkara dan skema pembayaran yang tersedia sebelum memberikan kuasa.

#KantorHukum #Pengacara #JasaPengacara #KonsultasiHukum #Advokat #BantuanHukum #SolusiHukum #HukumIndonesia #NurhadiSESHMHCPMCDM #KantorHukumNurhadiAndRekan

Kamis, 24 September 2026

  SPPG YANG AMAN, DIMULAI DARI SLHS

Mengapa SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar, aspek keamanan pangan, higiene, sanitasi, kualitas bahan pangan, kebersihan dapur, peralatan, air, hingga kompetensi tenaga pengolah makanan harus menjadi perhatian utama.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa **SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi**. SLHS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan dapur SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum makanan diberikan kepada penerima manfaat. ([Badan Geospasial Nasional][1])

APA ITU SLHS?

**Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)** merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa tempat atau fasilitas pengolahan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi SPPG, pemenuhan standar ini berkaitan dengan kondisi bangunan dan dapur, kebersihan peralatan, air yang digunakan, pengelolaan makanan, kebersihan lingkungan, proses penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan.

Pedoman sertifikasi keamanan pangan BGN juga menempatkan SLHS sebagai bagian dari sistem penjaminan keamanan pangan SPPG. ([Badan Geospasial Nasional][2])

KENAPA SPPG HARUS PUNYA SLHS?

Beberapa alasan penting antara lain:

✅ Memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi.


✅ Mengurangi risiko kontaminasi makanan dan kejadian penyakit akibat pangan.

✅ Memastikan fasilitas dapur dan proses produksi memenuhi persyaratan kesehatan.

✅ Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan makanan yang diproduksi.

✅ Menjadi bagian dari pemenuhan standar keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG.

BGN menegaskan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi pangan di SPPG harus dilakukan secara aman dan higiene serta memenuhi persyaratan kesehatan. ([JDIH BGN][3])

BAGAIMANA DENGAN PENJAMAH MAKANAN?

Keamanan pangan tidak hanya bergantung pada bangunan dan peralatan. **SDM yang menangani makanan juga sangat menentukan.**

Penjamah makanan atau **food handler** perlu memahami higiene personal, sanitasi, penanganan bahan pangan, pencegahan kontaminasi, penyimpanan, pengolahan, serta prosedur keamanan makanan.

BGN juga telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas penjamah makanan SPPG dan memperkuat standar kompetensi tenaga yang menangani makanan. ([Badan Geospasial Nasional][4])

Untuk sertifikasi kompetensi, tersedia skema **Penjamah Makanan (Food Handler)** pada LSP yang berlisensi BNSP. Karena persyaratan dan skema sertifikasi dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku, SPPG sebaiknya memastikan sertifikasi dilakukan melalui lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan dan lisensi yang sesuai. ([BNSP][5])

 DASAR HUKUM DAN REGULASI

Regulasi keamanan pangan dan SPPG terus berkembang. Salah satu aturan yang dahulu menjadi rujukan higiene sanitasi jasaboga adalah **Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011**, namun regulasi tersebut saat ini berstatus tidak berlaku karena telah dicabut, antara lain oleh **Permenkes No. 2 Tahun 2023**. ([JDIH Kementerian Kesehatan][6])


Untuk SPPG, ketentuan khusus BGN mengenai sertifikasi keamanan pangan menjadi sangat penting. **Keputusan Kepala BGN RI No. 52.2 Tahun 2025** menjadi salah satu pedoman sertifikasi keamanan pangan pada SPPG. ([Badan Geospasial Nasional][7])


BGN juga menerbitkan pedoman yang mengatur penerapan sistem keamanan pangan, termasuk **SLHS dan HACCP**. ([Badan Geospasial Nasional][2])


Karena regulasi dapat diperbarui, SPPG perlu memastikan dokumen dan proses pengurusannya mengikuti ketentuan terbaru.


## LAYANAN EXPERTJASA


**Expertjasa – Jasa Perizinan Multi Service** membantu kebutuhan dokumen dan sertifikasi usaha, antara lain:


🔹 **SLHS – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi**

🔹 **HACCP – Sistem Manajemen Keamanan Pangan**

🔹 **ISO** sesuai kebutuhan usaha

🔹 **Sertifikasi Halal berbagai kategori**

🔹 **BPOM dan izin edar**

🔹 **Perizinan dan legalitas usaha lainnya**

🔹 Pendampingan dokumen dan pemenuhan persyaratan sesuai kebutuhan


Untuk HACCP, pedoman BGN menjelaskan bahwa prosesnya mencakup identifikasi bahaya, penentuan titik kendali kritis atau **CCP**, serta pemantauan pengendalian risiko. ([Badan Geospasial Nasional][2])


**SPPG yang profesional bukan hanya mengejar operasional, tetapi juga membangun sistem keamanan pangan yang dapat dipertanggungjawabkan.**


### EXPERTJASA


**Jasa Perizinan Multi Service**

**Solusi kebutuhan dokumen Anda — Izin Beres, Bisnis Sukses.**


Melayani kebutuhan pengurusan dan pendampingan **seluruh Indonesia**.


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

www.kantorpengacarasurabaya.my.id


📱 **0857-3205-9321** 0821-4314-9379


**Jangan menunggu sampai ada masalah keamanan pangan. Persiapkan legalitas, sertifikasi, SDM, dan sistem keamanan pangan SPPG sejak awal.**


Catatan penting: saya sengaja tidak menulis bahwa **“setiap karyawan SPPG secara mutlak wajib memiliki sertifikat BNSP”** sebagai ketentuan universal, karena sumber resmi yang saya temukan menunjukkan adanya skema kompetensi *Penjamah Makanan (Food Handler)* berlisensi BNSP dan BGN memang memperkuat kompetensi penjamah makanan, tetapi persyaratan spesifik SDM perlu disesuaikan dengan ketentuan SPPG yang berlaku. ([BNSP][5])

[1]: https://www.bgn.go.id/news/undefined/siaran-pers-kepala-badan-gizi-nasional/bgn-tegaskan-slhs-menjadi-syarat-mutlak-operasional-sppg?utm_source=chatgpt.com "BGN Tegaskan SLHS Menjadi Syarat Mutlak Operasional SPPG"

[2]: https://cdn-web.bgn.go.id/juknis/01KA7MRKDF4HY0J5H008X5Z201.pdf?utm_source=chatgpt.com "Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan"

[3]: https://jdih.bgn.go.id/jdih/62/download/file_peraturan?utm_source=chatgpt.com "PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA"

[4]: https://www.bgn.go.id/news/berita/1800-relawan-sppg-ikuti-bimbingan-teknis-penjamah-makanan?utm_source=chatgpt.com "1800 Relawan SPPG Ikuti Bimbingan Teknis Penjamah Makanan"

[5]: https://bnsp.go.id/lsp/jaminan-mutu-dan-keamanan-pangan-jmkp?utm_source=chatgpt.com "LSP - Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (JMKP)"

[6]: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-1096menkespervi2011?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kementerian Kesehatan RI"

[7]: https://www.bgn.go.id/news/berita/sppg-mbg-wajib-penuhi-standar-higiene-nasional?utm_source=chatgpt.com "SPPG MBG Wajib Penuhi Standar Higiene Nasional"

  BANTUAN HUKUM & PENDAMPINGAN HUKUM

Jangan Hadapi Persoalan Hukum Sendirian

Persoalan hukum dapat muncul kapan saja, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pekerjaan, maupun kegiatan usaha. Mulai dari sengketa perdata, perkara pidana, masalah pertanahan, hutang piutang, perceraian, waris, hingga persoalan kontrak dan legalitas usaha.

Dalam kondisi seperti ini, mengambil langkah secara terburu-buru tanpa memahami posisi hukum dapat menimbulkan persoalan baru. Karena itu, **konsultasikan persoalan hukum Anda terlebih dahulu** agar dapat memahami pilihan langkah yang tersedia sesuai kondisi dan dokumen yang dimiliki.


BUTUH BANTUAN HUKUM?


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan** menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk berbagai kebutuhan, antara lain:


1. HUKUM PERDATA


Pendampingan

berbagai persoalan perdata, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa perjanjian, gugatan, somasi, serta penyelesaian sengketa melalui jalur yang tersedia.


 2. HUKUM PIDANA


Pendampingan dalam menghadapi persoalan pidana, mulai dari konsultasi, pembuatan laporan atau pengaduan, pendampingan pemeriksaan, hingga proses hukum sesuai kebutuhan dan kewenangan.


3. PERMOHONAN & PENETAPAN


Membantu kebutuhan hukum berupa permohonan dan penetapan di pengadilan, dengan terlebih dahulu memeriksa dokumen dan kondisi perkara.


4. SENGKETA PERTANAHAN


Pendampingan persoalan tanah, sertifikat, batas tanah, kepemilikan, peralihan hak, waris, serta sengketa pertanahan lainnya.


5. HUTANG PIUTANG


Membantu menangani persoalan hutang piutang melalui langkah yang dapat mencakup konsultasi, somasi, negosiasi, mediasi, maupun proses litigasi sesuai kondisi perkara.


6. HUKUM KELUARGA LENGKAP


Melayani konsultasi dan pendampingan terkait perceraian, hak asuh anak, nafkah, waris, hibah, perwalian, perkawinan, dan persoalan hukum keluarga lainnya.


 7. LEGALITAS USAHA


Bagi pelaku UMKM maupun perusahaan, legalitas merupakan bagian penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Layanan meliputi pendirian badan usaha, NIB, perizinan usaha, sertifikasi dan berbagai dokumen legalitas lainnya sesuai kebutuhan usaha.


8. JASA PEMBUATAN WEBSITE


Membantu membangun kehadiran bisnis secara digital melalui website profesional, landing page, website profil perusahaan, maupun kebutuhan website bisnis lainnya.


9. PENGURUSAN PERIZINAN


Pendampingan berbagai kebutuhan perizinan dan dokumen usaha, disesuaikan dengan jenis kegiatan dan bidang usaha yang dijalankan.


10. KONTRAK & PERJANJIAN BISNIS


Perjanjian yang jelas dapat membantu para pihak memahami hak dan kewajibannya. Kami membantu penyusunan maupun pemeriksaan kontrak dan perjanjian bisnis sesuai kebutuhan.


11. HUKUM KETENAGAKERJAAN


Konsultasi dan pendampingan mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, perselisihan hubungan industrial, dan persoalan ketenagakerjaan lainnya.


MENGAPA KONSULTASI HUKUM TERLEBIH DAHULU?


Setiap persoalan mempunyai fakta, dokumen, pihak, dan risiko yang berbeda. Karena itu, solusi hukum tidak seharusnya dibuat berdasarkan asumsi atau informasi yang belum lengkap.


Dengan konsultasi terlebih dahulu, Anda dapat:


* memahami posisi dan persoalan hukum;

* mengetahui dokumen yang perlu dipersiapkan;

* memahami pilihan langkah yang tersedia;

* mengidentifikasi risiko hukum;

* menentukan strategi penyelesaian sesuai kondisi perkara.


**Jangan menunggu persoalan hukum menjadi semakin rumit.**


Hadapi persoalan hukum dengan informasi yang tepat, dokumen yang lengkap, dan langkah yang terukur.


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**

**Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM**

Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

📱 0821-4314-9379 / 0857-3205-9321


**Konsultasikan persoalan hukum Anda terlebih dahulu.**

**Jangan hadapi masalah hukum sendirian.**


#BantuanHukum #PendampinganHukum #KantorHukum #KonsultasiHukum #NurhadiSESHMHCPMCDM

Senin, 21 September 2026

MEREKAM PERCAKAPAN SECARA DIAM-DIAM, APAKAH MELANGGAR HUKUM?

Oleh: Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

**Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant**

**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**

Di era smartphone, hampir semua orang dapat merekam suara hanya dengan beberapa sentuhan. Rekaman percakapan kemudian sering digunakan untuk dokumentasi, menyimpan bukti, atau bahkan disebarkan melalui WhatsApp dan media sosial.


Namun muncul pertanyaan penting:


> **“Kalau saya merekam percakapan tanpa sepengetahuan orang yang berbicara dengan saya, apakah otomatis melanggar hukum?”**


Jawabannya **tidak sesederhana “ya” atau “tidak”**. Legalitasnya sangat bergantung pada **bagaimana rekaman dibuat, siapa yang direkam, apakah termasuk penyadapan/intersepsi, tujuan penggunaannya, dan apakah rekaman tersebut kemudian disebarluaskan.**


## 1. Merekam percakapan berbeda dengan menyadap


Ini merupakan bagian yang sangat penting.


UU ITE mengatur larangan melakukan **intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak/melawan hukum** terhadap Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 31 UU ITE. ([JDIH Kemkomdigi][1])


Sementara itu, UU ITE juga memberikan perlakuan khusus terhadap informasi elektronik yang merupakan **hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan**. Dalam UU No. 1 Tahun 2024, jenis bukti tersebut pada prinsipnya harus diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat/institusi yang kewenangannya ditentukan undang-undang. ([JDIH Kemkomdigi][2])


Jadi, **jangan menyamakan semua aktivitas merekam dengan penyadapan**. Konteks dan cara memperoleh rekaman sangat menentukan.


## 2. Bagaimana kalau kita sendiri ikut dalam percakapan?


Situasinya berbeda dengan memasang alat untuk menangkap komunikasi orang lain.


Contohnya:


**A sedang berbicara langsung dengan B. A mengaktifkan fitur perekam suara di teleponnya dan menyimpan percakapan tersebut.**


Apakah otomatis menjadi tindak pidana penyadapan?


**Tidak dapat langsung disimpulkan demikian hanya dari fakta bahwa rekaman dilakukan diam-diam.** Perlu dilihat konteks dan dasar hukum yang relevan.


Karena itu, pernyataan seperti **“setiap rekaman diam-diam pasti ilegal”** juga terlalu menyederhanakan persoalan.


## 3. Tetapi ada persoalan privasi


UU ITE sebelumnya mengatur bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang pada prinsipnya dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. ([JDIH Kemkomdigi][3])


Selain itu, Indonesia telah memiliki **UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)** yang mengatur pelindungan data pribadi, pemrosesan data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali/prosesor, serta ketentuan pidana tertentu. UU tersebut berstatus berlaku. ([Database Peraturan | JDIH BPK][4])


Artinya, rekaman suara yang mengandung informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang dapat menimbulkan **persoalan pelindungan data dan privasi**, tergantung keadaan serta bagaimana rekaman tersebut diproses atau digunakan.


## 4. Yang lebih berisiko: menyebarkan rekaman


Persoalan hukum bisa menjadi lebih serius ketika rekaman tidak hanya disimpan, tetapi kemudian:


* dikirim ke grup WhatsApp;

* diunggah ke TikTok;

* dipublikasikan di Facebook;

* diunggah ke YouTube;

* disebarkan melalui Instagram;

* diberikan kepada pihak ketiga;

* digunakan untuk mempermalukan seseorang;

* digunakan untuk mengancam atau memaksa seseorang.


**Merekam dan menyebarkan adalah dua tindakan yang harus dianalisis secara terpisah.**


Sebuah rekaman yang dimiliki seseorang tidak otomatis berarti orang tersebut bebas mempublikasikannya kepada siapa saja.


Apalagi jika isi rekaman menyangkut **informasi pribadi, rahasia, reputasi, atau data sensitif**.


## 5. Bagaimana kalau rekaman digunakan sebagai bukti?


Ini juga penting.


Informasi elektronik dan dokumen elektronik pada dasarnya diakui sebagai alat bukti dalam sistem hukum Indonesia. Namun, **cara memperoleh bukti tersebut dan ketentuan hukum acara yang berlaku tetap penting**.


Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 memberikan penegasan mengenai kedudukan informasi elektronik yang berasal dari intersepsi/penyadapan dalam konteks pembuktian. ([JDIH MKRI][5])


MK juga kembali menegaskan pada 2026 bahwa bukti elektronik memang diakui, tetapi penggunaannya dalam persidangan tetap harus memperhatikan **hukum acara dan persyaratan pembuktian**. ([Mahkamah Konstitusi RI][6])


Jadi:


> **Ada rekaman ≠ otomatis bukti yang pasti memenangkan perkara.**


Keaslian, cara memperoleh, konteks, relevansi, dan ketentuan pembuktian tetap perlu diperiksa.


## 6. Bagaimana jika rekaman dibuat untuk melindungi diri?


Misalnya seseorang merasa sedang menghadapi:


* ancaman;

* pemerasan;

* intimidasi;

* dugaan penipuan;

* perselisihan kontrak;

* sengketa pekerjaan;

* dugaan tindak pidana.


Orang tersebut mungkin ingin menyimpan percakapan sebagai dokumentasi.


Dalam kondisi seperti ini, **jangan langsung menghapus atau menyebarkan rekaman ke media sosial**.


Lebih aman secara hukum untuk:


1. menyimpan file asli;

2. tidak melakukan editing yang mengubah substansi;

3. mencatat kapan dan bagaimana rekaman diperoleh;

4. menyimpan perangkat atau file aslinya;

5. tidak menyebarkan kepada publik;

6. berkonsultasi dengan advokat mengenai penggunaannya sebagai bukti;

7. jika terdapat dugaan tindak pidana, mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.


## 7. Jangan menggunakan rekaman untuk mengancam


Ini merupakan hal yang perlu diperhatikan.


Misalnya seseorang berkata:


> “Kalau kamu tidak memberikan uang, rekaman ini saya upload ke media sosial.”


Situasi seperti ini dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. UU ITE 2024 mengatur beberapa bentuk distribusi/transmisi informasi elektronik yang digunakan untuk memaksa orang memberikan sesuatu, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, termasuk ketentuan mengenai ancaman pencemaran atau membuka rahasia. ([JDIH Kemkomdigi][2])


Karena itu, **jangan menjadikan rekaman sebagai alat untuk mengancam atau memeras pihak lain.**


## 8. Kesimpulan


Pertanyaan **“Merekam percakapan diam-diam apakah melanggar hukum?”** tidak dapat dijawab hanya berdasarkan ada atau tidaknya izin.


Yang harus dilihat antara lain:


**Pertama**, apakah Anda merupakan pihak dalam percakapan atau melakukan intersepsi terhadap komunikasi pihak lain.


**Kedua**, bagaimana rekaman tersebut diperoleh.


**Ketiga**, apakah perbuatan tersebut masuk kategori intersepsi/penyadapan yang dilarang.


**Keempat**, apa tujuan perekaman.


**Kelima**, apakah rekaman mengandung data pribadi atau informasi rahasia.


**Keenam**, apakah rekaman hanya disimpan atau kemudian disebarluaskan.


**Ketujuh**, apabila digunakan sebagai bukti, apakah cara memperoleh dan penggunaan bukti tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


### ⚖️ Pesan hukum


**Jangan sembarangan merekam. Jangan sembarangan menyadap. Dan jangan sembarangan menyebarkan rekaman.**


Jika Anda memiliki rekaman percakapan yang berkaitan dengan **sengketa, ancaman, dugaan tindak pidana, perkara keluarga, bisnis, pekerjaan, atau persoalan hukum lainnya**, sebaiknya periksa terlebih dahulu aspek legalitas dan penggunaannya sebelum rekaman tersebut disebarluaskan.


**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**

**Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

*Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant*


🌐 [www.expertjasa.my.id](https://www.expertjasa.my.id/?utm_source=chatgpt.com)

🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](https://www.nurhadijayaprima.my.id/?utm_source=chatgpt.com)

🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](https://www.jasapasporvisakitasonline.web.id/?utm_source=chatgpt.com)


📱 **Konsultasi: 0857-3205-9321**


*Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk suatu perkara tertentu. Penerapan pasal sangat bergantung pada fakta dan bukti masing-masing kasus.*


[1]: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundang%2Bnomor%2B11%2Btahun%2B?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kemkomdigi - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008"

[2]: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundan?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kemkomdigi - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024"

[3]: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang%20nomor%2019%20tahun%202016?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kemkomdigi - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016"

[4]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022%20/?utm_source=chatgpt.com "UU No. 27 Tahun 2022"

[5]: https://jdih.mkri.id/produk-hukum/putusan?frase=20%2FPUU-XIV%2F2016&jenis=PUU&page=1&search=20%2FPUU-XIV%2F2016&tahun=&utm_source=chatgpt.com "JDIH | Produk Hukum"

[6]: https://www.mkri.id/berita/menyoal-kepastian-hukum-bukti-elektronik-dalam-proses-pembuktian-di-pengadilan-25741?utm_source=chatgpt.com "Menyoal Kepastian Hukum Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian di Pengadilan - Berita | Mahkamah Konstitusi RI"

 MAU JADI ADVOKAT? JANGAN CUMA BELAJAR, SIAPKAN DIRIMU MENJADI ADVOKAT!

**Bukan sekadar tahu teori hukum. Profesi advokat membutuhkan proses, ujian, pengalaman praktik, integritas, dan kesiapan menjalankan tanggung jawab profesi.**

Menjadi advokat merupakan pilihan profesi yang membawa tanggung jawab besar. Seorang calon advokat tidak cukup hanya memahami pasal-pasal dalam buku. Dunia profesi membutuhkan kemampuan menerapkan hukum, memahami prosedur, berkomunikasi dengan klien, menyusun dokumen hukum, beracara, menjaga etika, serta memahami batas-batas tanggung jawab seorang advokat.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Pasal 4. UU tersebut juga menetapkan persyaratan tertentu untuk pengangkatan advokat. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][1])


## 🎓 1. Jangan berhenti pada teori hukum


Belajar hukum di bangku kuliah merupakan fondasi penting. Namun, menjadi praktisi hukum membutuhkan kemampuan lebih luas.


Calon advokat perlu membangun kemampuan seperti:


* memahami hukum materiil dan hukum acara;

* membaca serta menganalisis perkara;

* membuat surat hukum dan dokumen litigasi;

* melakukan legal research;

* memahami strategi penyelesaian sengketa;

* berkomunikasi dengan klien;

* melakukan negosiasi dan mediasi;

* memahami praktik persidangan;

* menjaga kerahasiaan dan kepentingan klien;

* serta menjunjung tinggi etika profesi.


**Ilmu hukum harus diubah menjadi kemampuan praktik.**


---


# 📚 2. PKPA: Pendidikan Khusus Profesi Advokat


Salah satu tahapan yang dikenal dalam jalur profesi advokat adalah **Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)**.


PKPA memberikan pembekalan yang lebih terarah mengenai profesi advokat dan praktik hukum.


Materinya bukan hanya mengenai teori, tetapi juga dapat mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan praktik profesi.


Karena itu, calon advokat sebaiknya tidak memandang PKPA hanya sebagai formalitas administratif.


**Jadikan PKPA sebagai tempat membangun fondasi profesional.**


---


# 📝 3. UPA: Ujian Profesi Advokat


Setelah memenuhi tahapan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat **Ujian Profesi Advokat (UPA)** sebagai salah satu tahapan penting dalam proses menuju profesi advokat.


Dalam pengumuman persyaratan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat, PERADI mencantumkan antara lain sertifikat PKPA dan sertifikat UPA sebagai bagian dari dokumen persyaratan. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][2])


Artinya, calon advokat perlu mempersiapkan diri dengan serius.


**Jangan belajar hanya menjelang ujian.**


Bangun kebiasaan belajar hukum secara konsisten karena setelah menjadi advokat pun proses belajar tidak pernah benar-benar selesai.


---


# 👨‍⚖️ 4. Magang dan dunia praktik


Teori hukum harus bertemu dengan realitas.


Dalam praktik, seorang calon advokat perlu memahami bagaimana menangani persoalan hukum yang nyata.


PERADI dalam pengumuman tahun 2026, misalnya, mencantumkan persyaratan **magang sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus** untuk calon advokat yang akan diangkat dan diambil sumpahnya dalam pengumuman tersebut. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][3])


Magang memberikan kesempatan untuk belajar bagaimana pekerjaan hukum dilakukan dalam praktik.


Mulai dari:


**menerima konsultasi → memahami kronologi → mengidentifikasi masalah hukum → mencari dasar hukum → menyusun strategi → membuat dokumen → berkomunikasi dengan klien → mengikuti proses persidangan.**


Di sinilah calon advokat mulai memahami bahwa persoalan hukum di lapangan tidak selalu sesederhana contoh kasus dalam buku.


---


# ⚖️ 5. Berita Acara Sumpah Advokat


Salah satu tahapan penting berikutnya adalah **pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat**.


Pasal 4 UU Advokat menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Salinan berita acara sumpah kemudian dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat. 


Dalam praktik administrasi pengadilan, Berita Acara Sumpah juga menjadi dokumen penting dalam proses administrasi advokat. SOP Kepaniteraan Peradilan Umum MA mencatat tahapan penyumpahan, penyerahan salinan Berita Acara Sumpah kepada organisasi advokat, hingga pencatatan dalam database advokat. ([Badan Peradilan Umum][4])


Dengan demikian, **sumpah advokat bukan sekadar acara seremonial.**


Di dalamnya terdapat komitmen terhadap hukum, keadilan, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab profesi.


---


# 🤝 6. Menjadi advokat berarti siap bertanggung jawab


UU Advokat menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai **penegak hukum yang bebas dan mandiri** serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][1])


Status tersebut berjalan bersama dengan tanggung jawab.


Seorang advokat harus memahami bahwa dirinya tidak hanya berhadapan dengan pasal dan dokumen, tetapi juga dengan **manusia yang mempercayakan persoalan hukumnya**.


Klien bisa datang dengan masalah keluarga, pidana, perdata, bisnis, ketenagakerjaan, pertanahan, kontrak, maupun persoalan hukum lainnya.


Karena itu, profesionalisme harus menjadi bagian dari karakter.


---


# 🔥 7. Advokat bukan hanya pintar bicara


Kemampuan berbicara memang penting.


Tetapi advokat membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan berargumentasi.


**Advokat perlu mampu:**


✅ berpikir kritis

✅ menganalisis fakta

✅ membaca bukti

✅ memahami hukum acara

✅ menyusun argumentasi hukum

✅ menulis secara sistematis

✅ bernegosiasi

✅ memahami kebutuhan klien

✅ menjaga kerahasiaan

✅ menghormati pengadilan

✅ menjaga etika profesi

✅ terus memperbarui pengetahuan hukum


Karena dunia hukum terus berkembang, **belajar menjadi advokat tidak berhenti setelah sumpah diambil.**


---


# 🚀 8. Bangun personal branding secara profesional


Di era digital, advokat juga menghadapi perubahan cara masyarakat mencari informasi.


Masyarakat sekarang dapat menemukan informasi hukum melalui Google, YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, dan berbagai platform digital lainnya.


Karena itu, kemampuan komunikasi digital dapat menjadi keterampilan tambahan yang bermanfaat.


Namun, **personal branding advokat harus tetap memperhatikan etika profesi dan ketentuan yang berlaku.**


Jangan sampai mengejar viralitas justru mengorbankan kehormatan profesi.


**Profesional dahulu, populer kemudian.**


---


# 🌟 9. Dari mahasiswa hukum menjadi profesional hukum


Perjalanan menuju profesi advokat dapat digambarkan sebagai proses:


**PENDIDIKAN HUKUM**

⬇️

**PKPA**

⬇️

**UPA**

⬇️

**MAGANG/PENGALAMAN PRAKTIK**

⬇️

**PENGANGKATAN**

⬇️

**SUMPAH/JANJI ADVOKAT**

⬇️

**MENJALANKAN PROFESI DENGAN INTEGRITAS**


Persyaratan dan prosedur administratif dapat berubah atau memiliki ketentuan teknis tertentu sesuai organisasi advokat dan Pengadilan Tinggi terkait, sehingga calon advokat sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru dari lembaga yang berwenang. PERADI, misalnya, menyediakan bagian khusus mengenai PKPA, UPA, magang, serta pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. ([Perhimpunan Advokat Indonesia][5])


---


# 🏛️ PENUTUP


**Mau jadi advokat? Jangan cuma belajar. Siapkan dirimu.**


Siapkan **ilmu** untuk memahami hukum.


Siapkan **mental** menghadapi proses.


Siapkan **kemampuan praktik** untuk menghadapi persoalan nyata.


Siapkan **integritas** untuk menjalankan profesi.


Dan siapkan **tanggung jawab** untuk menjaga kepercayaan masyarakat.


Karena menjadi advokat bukan hanya tentang **memakai toga atau jas di ruang sidang**.


Menjadi advokat adalah tentang menjalankan profesi hukum dengan **pengetahuan, keterampilan, etika, kehormatan, dan tanggung jawab.**


> **“Jangan sekadar ingin menjadi advokat. Persiapkan diri untuk menjadi advokat yang profesional.”**


### ⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN


**NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

**Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant**


🌐 **[www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)**

🌐 **[www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)**

🌐 **[www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)**


📱 **Informasi & Konsultasi: 0857-3205-9321**


*Artikel ini merupakan informasi umum mengenai tahapan profesi advokat dan bukan pengganti nasihat hukum atau informasi administratif resmi dari organisasi advokat maupun Pengadilan Tinggi. Persyaratan dan prosedur perlu dikonfirmasi berdasarkan ketentuan terbaru.*


[UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat – PERADI](https://www.peradi.or.id/files/uu-no-18-tahun-2003.pdf?utm_source=chatgpt.com)

[Website resmi PERADI](https://www.peradi.or.id/?utm_source=chatgpt.com)


[1]: https://www.peradi.or.id/files/uu-no-18-tahun-2003.pdf?utm_source=chatgpt.com "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA"

[2]: https://www.peradi.or.id/files/pengumuman-penting.pdf?utm_source=chatgpt.com "PENGUMUMAN PENTING"

[3]: https://peradi.or.id/index.php/berita/detail/pengumuman-pengangkatan-dan-pengambilan-sumpah-atau-janji-advokat-di-wilayah-hukum-pengadilan-tinggi-jakarta-tahun-2026?utm_source=chatgpt.com "PENGUMUMAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA TAHUN 2026"

[4]: https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/4765/SOP%20KEPANITERAAN%202025_OK.pdf?utm_source=chatgpt.com "DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM"

[5]: https://www.peradi.or.id/?utm_source=chatgpt.com "Website Resmi Perhimpunan Advokat Indonesia"

Senin, 14 September 2026

 

CARA AGAR GUGATAN PERCERAIAN TIDAK DITOLAK MAJELIS HAKIM DI PENGADILAN AGAMA MAUPUN PENGADILAN NEGERI

Perceraian bukan sekadar mengajukan surat gugatan lalu menunggu putusan. Majelis Hakim tetap harus menilai apakah alasan perceraian memenuhi ketentuan hukum dan apakah alasan tersebut dapat dibuktikan di persidangan. Karena itu, tidak ada cara yang dapat menjamin gugatan pasti dikabulkan, tetapi risiko gugatan ditolak dapat diminimalkan dengan menyiapkan perkara secara benar.

Untuk pasangan beragama Islam, perkara perceraian pada umumnya diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan perkara perceraian bagi pasangan yang berada dalam kewenangan peradilan umum diajukan ke Pengadilan Negeri. Dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama, gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya sesuai ketentuan yang berlaku. (Badilag)

1. PASTIKAN ALASAN PERCERAIAN SESUAI HUKUM

Perceraian harus mempunyai alasan yang cukup. Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 antara lain mengatur alasan seperti zina, mabuk atau perjudian yang sulit disembuhkan, meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan berat, penyakit/cacat tertentu yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. (Badilag)

Khusus perkara di Pengadilan Agama, KHI juga memuat alasan perceraian tambahan, antara lain pelanggaran taklik talak dan peralihan agama yang menyebabkan ketidakrukunan rumah tangga. (Badilag)

2. JANGAN HANYA MENULIS “SUDAH TIDAK COCOK”

Gugatan harus menjelaskan fakta dan kronologi secara jelas.

Misalnya, apabila menggunakan alasan perselisihan terus-menerus, jelaskan:

  • kapan mulai terjadi masalah;

  • apa penyebab perselisihan;

  • bentuk pertengkaran yang terjadi;

  • apakah sudah terjadi berulang kali;

  • apakah sudah pisah rumah;

  • sejak kapan tidak menjalankan kewajiban sebagai suami istri;

  • upaya perdamaian yang telah dilakukan;

  • mengapa rumah tangga dinilai tidak dapat dipertahankan lagi.

Dalam praktiknya, alasan perselisihan tidak cukup hanya dinyatakan secara umum. Hakim harus memperoleh gambaran mengenai fakta rumah tangga dan penyebab perselisihan tersebut. (JDIH Mahkamah Agung RI)

3. SIAPKAN ALAT BUKTI

Dalil dalam gugatan harus didukung bukti. Dokumen seperti buku nikah/akta perkawinan, identitas para pihak, kartu keluarga, serta dokumen lain yang relevan perlu disiapkan sesuai kebutuhan perkara.

Selain bukti surat, saksi juga sangat penting, terutama orang yang mengetahui kondisi rumah tangga dan perselisihan yang terjadi. Dalam perkara perceraian, meskipun pasangan mengakui adanya masalah atau tidak melakukan bantahan, penggugat/pemohon tetap harus membuktikan dalil perceraiannya. (Badilag)

4. PASTIKAN GUGATAN TIDAK CACAT FORMIL

Periksa kembali:
identitas para pihak, alamat, kewenangan pengadilan, posita atau alasan gugatan, petitum atau tuntutan, serta hubungan antara fakta dan tuntutan.

Kesalahan dalam menentukan pengadilan yang berwenang atau penyusunan gugatan dapat menimbulkan masalah hukum acara.

5. JANGAN MEMBUAT CERITA ATAU BUKTI PALSU

Jangan menambahkan kekerasan, perselingkuhan, utang, atau peristiwa lain yang sebenarnya tidak pernah terjadi hanya agar gugatan terlihat lebih kuat.

Gugatan yang kuat bukan gugatan yang paling banyak tuduhannya, tetapi gugatan yang faktanya benar, relevan, jelas, dan dapat dibuktikan.

6. PIKIRKAN JUGA HAK ANAK DAN HARTA

Jika terdapat anak, pertimbangkan sejak awal persoalan hak asuh, nafkah anak, pendidikan dan kebutuhan anak. Jika terdapat harta bersama, persoalan tersebut juga perlu dianalisis secara hukum agar tidak menimbulkan masalah baru setelah perceraian.

7. PAHAMI BAHWA HAKIM TETAP MENGUPAYAKAN PERDAMAIAN

Perceraian dilakukan melalui pengadilan setelah upaya mendamaikan para pihak tidak berhasil. Hukum memang menempatkan perceraian sebagai sesuatu yang tidak boleh dipermudah tanpa alasan yang cukup. (Badilag)

KESIMPULANNYA:
Agar gugatan perceraian memiliki peluang lebih baik untuk dikabulkan, jangan hanya fokus pada “ingin cepat bercerai”. Fokuslah pada alasan hukum yang tepat, kronologi yang jelas, bukti yang cukup, saksi yang mengetahui fakta, kewenangan pengadilan yang benar, serta petitum yang sesuai.

Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda. Karena itu, sebelum mendaftarkan gugatan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan dokumen dan analisis kasus terlebih dahulu.

KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN
NURHADI SE SH MH CPM CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

Konsultasi Hukum — Jangan Sampai Salah Langkah!

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayap­rima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
📱 0821-4314-9379

#Perceraian #GugatanCerai #PengadilanAgama #PengadilanNegeri #KantorHukumNurhadi